Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dimas Setyawan

Teori Konflik Menurut Pandangan Karl Marx

Sejarah | 2023-05-04 11:13:03
Karl Heinrich Marx adalah seorang filsuf, ekonom, sejarawan, pembuat teori politik, sosiolog, jurnalis dan sosialis revolusioner asal Jerman. (Diambil dari Gramedia.com)

Konflik tak terlepas dari kehidupan manusia. Dari hal-hal kecil pun bisa menimbulkan sebuah konflik yang berakhir dengan kerusuhan-kerusuhan yang besar bila tidak ditanggapi dengan cepat dan serius. Tetapi konflik tersebut bisa membuat kehidupan masyarakat bersatu apabila golongan-golongan bawah bisa membentuk sebuah kelompok untuk membereskan permasalan dengan pikiran dingin. Dan tak banyak konflik yang bisa mengakibatkan perpecahan yang merusak kehidupan masyarakat, perpercahan tersebut membuat kehidupan tak berjalan dengan sangat baik. (Susan, 2014:22)

Teori konflik menurut Karl Marx menekankan pada perekonomian. Menurut Marx konflik yang banyak terjadi dikarenakan adanya kaum borjouis dan kaum proletar. Kaum borjouis yaitu kaum yang memiliki kekuasaan. Mereka dengan mudah mendominasi kaum proletar yang hanya seorang rakyat biasa. Sehingga konflik akan terjadi dengan adanya perbedaan kelas yang ada di dalam masyarakat.

Teori konflik banyak berasal dari pemikiran Karl Marx. Bekerja sama dengan Lenin, Marx membuat sebuah paham yang bernama Marxisme. Marxisme ini berisi protes Marx terhadap kaum kapitalis yang menjajah kaum proletar. Karl Marx menolak kapitalisme sehingga ingin memberi solusi atas ketidakadilan yang terjadi (Levebvre, 2015:67)

Latar belakang teori ini adalah dalam rangka untuk menentang secara langsung terhadap teori fungsionalisme struktural. Karenanya tidak mengherankan apabila proposisi yang dikemukakan oleh penganutnya bertentangan dengan proposisi yang terdapat dalam teori fungsionarisme struktural. Dapat disimpulkan bahwa teori ini tidak mendukung teori struktural fungsionalisme. Pada dasarnya pandangan teori konflik tentang masyarakat sebetulnya tidak banyak berbeda dari pandangan teori fungsionalisme structural, karena keduanya sama-sama memandang masyarakat sebagai satu sistem yang tediri dari bagian-bagian. Perbedaan antara keduanya terletak dalam asumsi mereka yang berbeda-beda tentang elemen-elemen pembentuk masyarakat itu.

Menurut teori fungsionalisme struktural, elemen-elemen itu fungsional sehingga masyarakat secara keseluruhan bisa berjalan secara normal. Sedangkan teori konflik, elemen-elemen itu mempunyai kepentingan yang berbeda-beda sehingga mereka berjuang untuk saling mengalahkan satu sama lain guna memperoleh kepentingan sebesar-besarnya.

Bagi Marx fakta terpenting adalah materi ekonomi karena konflik ini bisa terjadi ketika faktor ekonomi dijadikan sebagai penguasaan terhadap alat produksi. Berdasarkan alat produksi Marx membagi perkembangan masyarakat menjadi 5 tahap (Nurlayl, 2015:44)

1. Tahap I : Masyarakat Agraris I Primitif. Dalam masyarakat agraris alat produksi berupa tanah. Dalam masyarakat seperti ini penindasan akan terjadi antara pemilik alat produksi yaitu pemilik tanah dengan penggarap tanah.

2. Tahap II : Masyarakat Budak. Dalam masyarakat seperti budak sebagai alat produksi tetapi dia tidak memiliki alat produksi. Penindasan terjadi antara majikan dan budak.

3. Tahap III : Dalam masyarakat feodal ditentukan oleh kepemilikan tanah.

4. Tahap IV : Masyarakat borjuis. Alat Produksi sebagai industri. Konfik terjadi antara kelas borjuis dan buruh. Perjuangan kelas adalah perjuangan kelas borjuis dan kelas proletar.

5. Tahap V : Masyarakat komunis. Dalam masyarakat ini kelas proletar akan menang.

Penulis : Dimas Setyawan

Guru SMA Al Hikmah Boarding School Batu

Daftar Rujukan

Levebvre, H. (2015). Marxisme. Yogyakarta: Jalasutra.

Nurlayl. (2015). BURUH DAN GERAKAN SOSIAL: STUDI TENTANG DEMONTRASI FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI) DALAM MENYIKAPI KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI TENTANG UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) KABUPATEN SIDOARJO. UIN Sunan Ampel Surabaya , 44.

Susan, N. (2014). Pengantar Sosiologi Konflik. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image