Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hasan Al Hamid

Mengenal Regulasi di Industri Pertambangan Indonesia

Bisnis | Wednesday, 03 May 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi tambang. Sumber: Pixabay

Industri pertambangan adalah salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), industri pertambangan menyumbang sekitar 7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2020. Selain itu, industri pertambangan juga memberikan kontribusi terhadap devisa negara, lapangan kerja, dan pembangunan daerah.

Namun, industri pertambangan juga menghadapi berbagai tantangan dan masalah, seperti isu lingkungan, sosial, hukum, dan perizinan. Untuk itu, diperlukan regulasi yang dapat mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan di Indonesia secara efektif dan berkelanjutan. Regulasi yang baik harus mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian nasional.

Salah satu regulasi yang baru-baru ini diterbitkan oleh pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU Minerba ini mengatur berbagai aspek terkait dengan industri pertambangan, seperti kewenangan pemerintah pusat dan daerah, perizinan, pengelolaan sumber daya mineral dan batubara, kewajiban perusahaan pertambangan, serta sanksi dan penegakan hukum.

Beberapa poin penting dalam UU Minerba antara lain adalah:

- Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dilakukan oleh pemerintah pusat melalui sistem lelang.

- Pemegang IUP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara di dalam negeri.

- Pemegang IUP wajib melakukan divestasi saham kepada pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) hingga mencapai 51%.

- Pemegang IUP wajib membayar royalti, pajak daerah, iuran tetap, iuran produksi, dan iuran tambahan.

- Pemegang IUP wajib melakukan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh pemerintah.

- Pemegang IUP yang melanggar ketentuan UU Minerba dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau pencabutan izin.

UU Minerba ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan, meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan. Namun, UU Minerba ini juga menuai berbagai kritik dan tanggapan dari berbagai pihak, seperti asosiasi industri pertambangan, LSM lingkungan, akademisi, dan masyarakat. Beberapa isu yang menjadi sorotan adalah:

- Potensi konflik antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan kewenangan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.

- Dampak sosial dan ekonomi dari kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara di dalam negeri bagi industri hilir dan hulu.

- Implikasi divestasi saham bagi iklim investasi dan kemandirian nasional.

- Efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran UU Minerba.

Oleh karena itu, diperlukan dialog dan komunikasi yang intensif antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik bagi industri pertambangan Indonesia. Regulasi yang baik harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Regulasi yang baik juga harus didukung oleh kapasitas institusi, sumber daya manusia, teknologi, dan anggaran

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image