Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Era Sofiyah

Halal Lifestyle, Mengetuk Pintu Keberkahan Ramadhan dan Lebaran

Gaya Hidup | Sunday, 30 Apr 2023, 17:10 WIB

Trend industri halal sudah mendunia. Hal tersebut dibuktikan dari prospek industri halal yang terus tumbuh setiap tahunnya. Proyeksi dari Compound Annual Growth Rate (CAGR), industri halal akan meningkat hingga mencapai 6,2% dalam kurun waktu 2018 hingga 2024. Total dana yang dihabiskan oleh konsumen industri halal juga akan meningkat hingga mencapai USD 3,2 Triliun pada tahun 2024. Dari data tersebut dapat kita lihat bahwa industri halal memiliki prospek yang sangat cerah di masa mendatang (State of Global Islamic Economy Report 2019).

Sejalan dengan hal tersebut, gaya hidup halal (halal lifestyle) dengan menggunakan produk-produk bersertifikat halal menjadi sebuah kebutuhan utama bagi umat Islam serta memberikan peluang bagi Indonesia untuk menjadi penghasil produk dan jasa halal terbesar di dunia.

Didukung oleh implementasi nilai-nilai keislaman dan maraknya penggunaan internet dan media sosial, pasar komoditas halal akan terus berkembang dan masih sangat luas bukan hanya di Indonesia tetapi juga secara global. Marketplace dan media sosial pun kian masif bertransformasi memberikan fitur jual beli yang memanjakan pengguna, menyesuaikan preferensi kebutuhan, khususnya konsumen muslim.

Dengan demikian, berkembangnya pasar halal di Indonesia akan turut memberikan dampak ekonomi yang besar serta menggerakkan dan membangkitkan kembali perekonomian yang sedang terkena imbas perang dagang negara-negara adidaya maupun keterpurukan ekonomi akibat pandemi covid dua tahun silam.

Disisi lain, konsep halal tidak lantas menimbulkan gejolak terhadap penganut agama dan kepercayaan lainnya. Karena bagi mereka, produk halal merupakan produk yang baik dan tidak merugikan. Dengan value bersih, aman, dan sehat, halal lifestyle khususnya konsumsi pangan halal membawa kebermanfaatan besar bagi kualitas hidup manusia.

Lebih lanjut, halal disini jelas tidak hanya berfokus pada komponen bahan penyusun (komposisi) saja, tetapi termasuk di dalamnya adalah tata cara penyembelihan hewan (jika produk pangan tersebut adalah produk daging dan turunannya), juga praktik lain sebelum dan sesudah dilaksanakan penyembelihan, seperti proses pengolahan pangannya. Begitupun terkait thoyib atau baik, definisinya lebih ke arah mutu barang atau pangan yang dikonsumsi.

Masih terkait halal lifestyle, pada moment ramadhan maupun lebaran, dimana kebutuhan pangan masyarakat meningkat tajam dibanding hari biasa. Ramadhan, satu sisi membawa berkah bagi produsen maupun pedagang musiman yang menjajakan aneka kue-kue, minuman hingga masakan ala rumahan, sehingga menjadi alternatif termudah yang sering kita ambil baik untuk memenuhi kebutuhan berbuka maupun sahur. Semakin berkembangnya tradisi buka puasa bersama turut pula menghidupkan bisnis makanan.

Demikian saat Lebaran tiba, acara anjang sana bersama sanak saudara maupun kerabat menjadi moment berharga, salah satunya dengan tersedianya berbagai panganan ringan hingga makanan berat. Peran penyedia masakan ala rumahan dalam konsep catering tentunya sangat membantu keluarga-keluarga untuk menyiapkan hidangan lebaran secara mudah, praktis dan murah daripada harus direpotkan dengan segala pernik memasak di dapur.

Namun sekali lagi, keamanan pangan menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan. Perilaku tak bertanggung jawab dari produsen maupun penjual makanan juga mengingatkan kita untuk selalu mewaspadai kehalalan produk makanan yang akan kita konsumsi. Jangan sampai karena ingin yang praktis-praktis, tapi akhirnya malah merugikan diri sendiri, karena penganan yang dibeli justru jauh dari kata halal dan tidak aman bagi kesehatan.

Dan yang tak boleh dilupakan, ketersediaan makanan frozen yang marak sejak pandemi dengan berbagai bentuk dan variant rasa. Yang perlu diingat, ada dua hal penting untuk menentukan kehalalan produk makanan beku tersebut. Pertama, bahan-bahan dari produk harus dipastikan kehalalannya. Kedua, fasilitas yang digunakan bersih, tidak terkontaminasi atau tercemari sesuatu yang najis. Pasalnya, makanan halal terkadang bisa rusak atau tidak baik dikonsumsi ketika penyimpanannya atau pengolahannya tidak benar.

Disinilah pentingnya kewaspadaan terhadap label pangan, sebagai salah satu bentuk yang dilakukan untuk memastikan bahwa produk pangan tersebut aman untuk dikonsumsi. Label pangan yang tepat harus memiliki nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih, nama dan alamat produsen atau distributor di Indonesia, serta tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.

Maka daripada itu, diharapkan dengan diberlakukannya UU JPH No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tidak hanya produsen, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih aware terhadap pemilihan jenis pangan (makanan dan minuman) yang akan dikonsumsi dan menjadi sadar untuk selalu membaca label pangan pada kemasan produk.

Kiranya, ramadhan dan lebaran menjadi momentum yang baik untuk memulai gaya hidup sehat dan halal, agar kita senantiasa mendapatkan rahmat, keberkahan dan ampunan di sebelas bulan selanjutnya. Kesucian ramadhan maupun lebaran, jangan sampai ternodai akibat salah dalam memilih makanan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image