Jarimu Harimaumu, Petugas Rutan Demak Dihimbau Bijak dalam Bermedsos
Edukasi | 2023-04-28 21:08:42DEMAK- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memberikan himbauan kepada seluruh petugasnya untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos), Jum’at (28/04/2023). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi terjadinya masalah yang bisa merugikan baik bagi petugas maupun bagi institusi Rutan atau Kementrian Hukum dan HAM itu sendiri.
Sebelumnya Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Devisi Pemasyarakatan telah menginstrusikan semua Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan Kanwil Jateng untuk bijak dalam penggunaan media sosial. Instruksi tersebut termuat dalam surat dengan nomor W13.HH.02.01-32.
Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin mengatakan bahwa dalam era digital seperti saat ini, penggunaan media sosial sudah menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk para petugas Rutan Demak. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan medsos harus dilakukan dengan bijak dan tidak merugikan pihak lain.
"Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak boleh menimbulkan masalah yang merugikan pihak lain, termasuk institusi rutan ini," ujar Riski Burhannudin.
“Sesuai dengan arahan dari bapak Kadivpas, salah satunya adalah untuk menyebarkan berita-berita positif yang dapat mendongkrak citra positif Kementrian Hukum dan HAM”, tambahnya.
Lebih lanjut, Riski Burhanudin juga mengimbau para petugas untuk menyampaikan instruksi ini kepada keluarga (Istri/Suami dan Anak-anak) untuk bijak dalam penggunaan akun media sosial dan tidak memposting atau memberikan komentar terhadap hal-hal yang bukan menjadi kapasitasnya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan para petugas di Rutan Demak akan semakin sadar akan pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab. Hal ini akan berdampak positif bagi institusi Rutan Demak dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.