Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adim Hidayat

Kritik Lewat Medsos Efektif untuk Awasi Kerja Pemerintah, Bima Sudah Membuktikannya

Politik | 2023-04-27 19:32:38
Akses jalan utama sepanjang tiga kilometer menuju pintu tol Lambu Kibang serta jalan penghubung dua kabupaten di lampung rusak parah. Sumber: iNews Lampung

Saat ini media sosial tak hanya dimanfaatkan untuk mengunggah kegiatan pribadi saja, namun juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pendapat tentang segala hal termasuk protes terhadap kinerja pemerintah.

Bahkan menurut hasil survei Litbang Kompas yang dirilis pada senin (28/3/2022) kritik melalui media sosial dinilai efektif sebagai upaya untuk mengawasi kinerja pemerintah. Hasil survei menempatkan kritik media sosial di urutan kedua dengan perolehan 25,3 persen

Bima Yudho Saputro pemuda asal Lampung Timur yang kini sedang menempuh pendidikan di Australia telah membuktikan keefektifan media sosial untuk mengawasi kinerja pemerintah.

Kritik yang disampaikan oleh Bima melalui media sosial terhadap kinerja pemerintah Lampung cukup efektif dan berbuah manis. Kritikan Bima berhasil membuat pemerintah Lampung gerak cepat memperbaiki infrastruktur yang dikritik oleh Bima.

Hal ini terbukti dengan adanya unggahan-unggahan video perbaikan jalan dibeberapa daerah Lampung.

Warganet khususnya warga Lampung pun berterima kasih kepada Bima karena keberaniannya mengkritik pemerintah Lampung yang akhirnya membuahkan hasil.

Selain itu, Bima juga berhasil membuat publik teringat tentang penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung yang sempat mendapat penghargaan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tahun 2022.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Lampung sebab persentase Realisasi Belanja APBD menduduki posisi tertinggi dengan realisasi anggaran sebesar 97.25%.

Publik di pun lantas mempertanyakan kemana penyerapan APBD tersebut, bahkan ada warganet yang menyarakankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mendalami kejanggalan penyerapan APBD Lampung yang dinilai tidak sesuai dengan realita.

Namun, tak hanya efek manis yang didapatkan setelah mengkritik pemerintah, Bima juga mendapatkan efek pahit. Sebab tak lama setelah kritikannya terhadap pemerintah Lampung viral keluarganya diusik hingga Bima sendiri pun dilaporkan ke Polda Lampung terkait pelanggaran UU ITE.

Beruntung kasusnya dihentikan karena penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporannya.

Menyampaikan kritik di media sosial apalagi sampai viral serta mendapat dukungan dari warganet memang efektif untuk mengawasi kinerja pemerintah. Karena biasanya jika kritik yang disampaikan sudah viral dan mendapat dukungan dari warganet pihak pemerintah akan cepat merespon.

Tak dapat dipungkiri ada resiko ketika menyampaikan kritik terutama di media sosial. Resikonya pun tinggi karena jika pihak terkait tidak menerima atas kritikan yang disampaikan maka terancam dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti yang dialami oleh Bima.

Beruntung karena Bima menyampaikan kritik sesuai dengan fakta serta didukung dengan oleh warga Lampung yang juga membenarkan pernyataan dari pemuda yang kini menjadi mahasiswa di Australia itu sehingga banyak pihak termasuk beberapa pejabat seperti Mahfud MD dan Ahmad Syahroni yang mendukung serta membela Bima.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Bima memiliki hak konstitusional untuk mengkritik pembangunan infrastruktur di Lampung. Mahfud MD pun menegaskan akan mengecek kebenaran mengenai informasi yang menyebut adanya penegak hukum yang mengintimidasi orang tua Bima usai mengkritik soal infrastruktur di Lampung.

Kemudian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk tidak melanjutkan kasus Bima.

Ahmad Sahroni mengatakan bahwa kritik yang disampaikan oleh Bima masih dalam koridor yang benar. Oleh sebab itu, tidak perlu ada intervensi hukum yang berlebih.

Sebenarnya setiap warga negara termasuk Bima memiliki hak kebebasan untuk berpendapat. Hak ini dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 28E ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut, dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 1 ayat 1 juga menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat ialah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kritik lewat medsos untuk mengawasi kerja pemerintah memang efektif namun juga ada resiko yang harus ditanggung ketika penyampaian kritik tidak disertai bukti nyata.

Oleh karena itu, ketika akan menyampaikan kritik terhadap pemerintah di media sosial sebaiknya harus disertai dengan data dan fakta serta menggunakan bahasa yang tepat agar terhindar dari jeratan UU ITE.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image