Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Purwodadi

181 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwodadi Memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023

Info Terkini | 2023-04-26 08:40:39
Sumbmer: Tim Humas Lapas Purwodadi

GROBOGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah menggelar Sholat Idul Fitri di halaman Lapas, tepatnya di Lapangan Tenis Lingkungan Lapas.

Seluruh Narapidana Laki-Laki maupun Wanita dengan penuh khusyuk mengikuti jalannya kegiatan perayaan Hari Fitri yakni Hari Kemenangan Umat Muslim.

Selesai pelaksanaan Sholat Idul Fitri, sebanyak 181 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kegiatan terlaksana pada Hari Sabtu Pagi (22/04/2023), dan tampak kebahagiaan juga keceriaan dari narapidana yang memperoleh remisi.

Dari jumlah itu terdapat narapidana yg mendapatkan Remisi Khusus II, yang mana keduanya langsung bebas karena masa pidananya habis setelah mendapat remisi.

Kegiatan pemberian dan penyerahan remisi secara simbolis, dilaksanakan dengan merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-633.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.

PLt Kalapas Purwodadi Bambang Suryanto menyerahkan langsung secara simbolis Surat Keputusan Remisi yang di terima oleh perwakilan narapidana.

Di kesempatan yang sama, PLt Kalapas juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 sekaligus memberikan dan mengucapkan selamat kepada Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut.

Disisi lain, PLt Kalapas mengingatkan kepada WBP agar kedepan untuk dapat terus meningkatkan Pembinaan, baik Pembinaan Kepribadian maupun Pembinaan Kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah - tengah masyarakat.

Disaat Warga Binaan berada di dalam Lapas dan menunjukkan perilaku baik serta tetap menjaga ketertiban, tentu akan memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 dengan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

(Tim Humas Lapas Kelas IIB Purwodadi)

Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lapas Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.

Terimakasih

@kemenkumhamri

@ditjenpas

@kemenkumham_jateng

#KemenkumHAMRI

#KanwilKemenkumhamJateng

#DitjenPas

#Pengayoman

#Pemasyarakatan

#AYuspahruddin

#KamiPasti

#JatengGayeng

#LapasPurwodadi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image