Peredaran Minol Makin Getol, Islam Solusi Jempol
Agama | 2023-04-25 18:01:48Beberapa waktu belakang ini rasanya tidak jarang kita jumpai muda mudi yang asik berkumpul ditemani minuman berbotol hijau atau sebut saja minuman beralkohol. Di media sosial mereka tak ragu untuk menampakkan aktivitas saat mengonsumsi minuman tersebut bahkan di salah satu platform media sosial mereka saling bertukar pendapat mengenai (rasa) minuman alkohol. Hal ini menjadi bukti bahwa ternyata pemuda saat ini sudah tidak asing atau bahkan bersahabat dengan minuman memabukkan tersebut. Seolah sedang meneguk air teh atau kopi, mereka merasa terbiasa dengannya. Padahal negeri ini adalah negeri dengan mayoritas penduduk muslim yang sudah jelas bahwa dalam Islam hukum mengonsumsi minuman beralkohol (khamr) adalah haram dan tidak ada perdebatan terkait hal ini di antara para ulama.
APA ITU MINUMAN BERALKOHOL (MINOL)?
Melansir dari laman yankes.kemkes.go.id minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol/etil alkohol) yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya biji-bijijan, buah-buahan, nira dan lain-lain. Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Menkes/Per/IV/77, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan. Minuman dengan kadar etanol 1-5% dikategorikan sebagai minuman keras golongan A, minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20% tergolong minuman keras golongan B sedangkan minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.
BAHAYA KONSUMSI MINOL
Mengonsumsi minuman beralkohol dapat berakibat buruk baik bagi peminumnya maupun orang di sekitarnya, mulai dari masalah kesehatan, kriminal (pemerkosaan, kekerasan, pembunuhan, dsb) hingga kematian. Hal ini dikarenakan kandungan etanol yang ada dalam minuman beralkohol dapat memengaruhi tingkat kesadaran dan apabila dikonsumsi terus menerus akan mengganggu kinerja organ tubuh hingga berpengaruh pada kesehatan tubuh. Belum lagi apabila berbicara soal kandungan yang terdapat pada minuman keras oplosan, di dalamnya terdapat kandungan metanol yang biasa didapati pada tiner (penghapus cat) dan aseton (pembersih cat kuku). Metanol ini adalah senyawa kimia yang lebih berbahaya dari pada etanol. Maka tidak heran apabila banyak kasus orang meninggal akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.
Rupanya sejumlah fakta bahaya dari mengonsumsi minuman beralkohol di atas tidaklah cukup menjadi peringatan. Fakta di awal menunjukkan bahwa miras masih eksis saat ini hingga tidak hanya untuk dikonsumsi tapi juga dijadikan lahan bisnis.
MARAKNYA PEREDARAN MINOL DI NEGERI MUSLIM
Indonesia merupakan negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Sayangnya di negeri yang penduduknya mayoritas muslim ini ternyata memiliki track record kelam berkaitan dengan minuman beralkohol. Melalui laman cnnindonesia.com didapati bahwa sejak tahun 2018 hingga 2020 ada sekitar 1045 kasus peredaran dan penjualan miras beralkohol atapun oplosan. Bahkan di bulan Februari tahun 2023 ini dikabarkan sekelompok pelajar di Makassar menggelar pesta miras oplosan hingga berujung 3 di antaranya tewas. Ditambah lagi belum lama ini melalui laman berau.prokal.co setidaknya 16 orang pelaku peredaran minuman alkohol terjaring pada Operasi Pekat Mahakam 2023 yang digelar oleh Polres Berau sejak 21 Maret hingga 10 April dengan barang bukti sejumlah 248 botol minuman beralkohol berbagai merk dan 25 botol minuman beralkohol tradisional. Diungkap bahwa 16 orang pelaku tersebut merupakan pemain baru yang menjajal bisnis haram tersebut.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Maraknya peredaran dan mudahnya akses pembelian minuman keras karena tidak adanya aturan yang tegas untuk mencegah hal ini terjadi. Adapun aturan yang hadir hari ini nampak belum menjadi solusi tuntas untuk mencabut akar permasalahan yang ada. Seperti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pegendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam aturan ini baik peredaran, transaksi jual-beli dan konsumsi minuman beralkohol diizinkan dengan syarat di tempat-tempat tertentu yang sudah diizinkan dan syarat standar minimal usia yang dibolehkan mengonsumsi minuman beralkohol adalah 21 tahun. Dengan begitu jelas di negeri ini minuman beralkohol masih diizinkan eksistensinya. Aturan di atas menjadi bukti bahwa negara hanya mengatur terkait peredarannya dan bukannya melarang secara total.
Ditambah dengan aturan yang dikeluarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Peraturan ini menguatkan fakta bahwa pemerintah hari ini tidak peduli terhadap rakyatnya. Begitu banyaknya kasus kriminal mulai dari pemerkosaan, kekerasan hingga pembunuhan yang pangkal masalahnya akibat konsumsi minuman beralkohol juga tidak membuat mereka membuka mata. Seolah tidak berniat menyelesaikan masalah, sebab dalam aturan tersebut terlihat inkonsintensi pemerintah. Di satu sisi pemerintah melarang adanya investasi pada industri minuman keras tapi di sisi lain mengizinkan investasi perdagangannya. Meski dikatakan bahwa investasi minuman keras akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan dalih investasi tersebut dapat membuka lapangan kerja, menambah devisa negara, meningkatkan penerimaan negara, hingga menciptakan alih teknologi pada tenaga kerja. Tapi jika aturan ini ditetapkan dengan alasan kebermanfaatan dan pertimbangan untung-rugi, sudahlah tentu kasus peredaran dan konsumsi minuman beralkohol serta kasus turunan yang diakibatkannya tidak akan pernah berhenti. Jadi apakah benar dengan adanya investasi minuman keras perekonomian negara hari ini baik? Nyatanya utang negara terus bertambah, rakyat miskin di mana-mana, fasilitas dan infrastruktur untuk rakyat tidak terpenuhi. Investasi miras dengan alasan perekonomian negara hanyalah kedok demi terpuaskannya nafsu para kapitalis di sistem kehidupan sekuler hari ini. Sebab yang diuntungkan dari adanya investasi maupun penjualan miras adalah para pengusaha ataupun pemilik modal sedangkan rakyat hanya terkena imbas dosanya.
Adapun upaya yang dilakukan untuk memberi hukuman bagi para pengedar dan pengonsumsi hanya sebatas hukuman kurungan penjara atau pemusnahan barang bukti (minuman beralkohol) di depan para pelaku sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera sebagaimana yang dilakukan oleh Polres Berau saat Operasi Pekat Mahakam 2023. Apakah benar upaya tersebut akan menimbulkan efek jera? Lantas bagaimana solusi yang seharusnya dipilih untuk menyelesaikan masalah ini?
KHAMR DALAM PANDANGAN ISLAM
Khamr adalah segala zat yang memabukkan, baik dari buah-buahan maupun lainnya. Khamr adalah salah satu yang haram untuk dikonsumsi. Allah SWT dalam QS. Al-Maidah/5: 90-91 berfirman yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan prmusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.
Meski QS. Al-Maidah/5: 90-91 di atas sudah menjelaskan hukum khamr dalam Islam tapi masih saja ada pihak-pihak yang mencoba untuk mengkompromikannya dengan dalih manfaat bagi perekonomian negara padahal bagi seorang muslim perintah Allah adalah hal mutlak yang harus diikuti tanpa tapi dan tanpa nanti. Ketika Allah mengharamkan khamr maka sudah sepatutnya kita meninggalkannya tanpa mencari-cari alasan.
Ada pula yang mengatakan “tidak apa-apa mengonsumsi minuman beralkohol selama tidak membuat mabuk atau sedikit”. Pernyataan ini juga dibantah oleh hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang berbunyi “Khamr itu haram karena bendanya itu sendiri (sedikit maupun banyak), sedangkan semua minuman yang lain haram kalau memabukkan.” Jadi khamr itu tetap dihukumi haram meskipun tidak sampai membuat mabuk atau meski hanya setetes yang terteguk.
ISLAM SEBAGAI SOLUSI
Islam benar-benar menghargai manusia dan segala potensi yang Allah berikan padanya. Allah memberikan potensi berupa akal pada manusia untuk memikirkan tentang tanda-tanda adanya Allah melalui ciptaan-Nya, melalui akal manusia dapat membedakan mana yang haq dan bathil dan dengan akal pulalah manusia dapat mengingat Allah. Namun hari ini potensi akal yang Allah berikan sengaja dirusak oleh manusia itu sendiri dengan sesuatu yang disebut dengan khamr atau minuman keras/beralkohol. Akibatnya banyak kemudharatan terjadi di muka bumi, mulai dari kasus kriminal (pemerkosaan, kekerasan, pembunuhan, dsb), masalah kesehatan hingga kematian, yang pangkalnya adalah minuman keras. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR. Ath-Thabrani).
Oleh sebab itu ketika Islam hadir sebagai sebuah negara selama 13 abad lamanya khamr tidak diberikan ruang untuk eksis di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Pelarangannya dilakukan secara total mulai dari industri, produsen, distribusi hingga konsumen tanpa lagi memikirkan untung-rugi yang akan didapat kecuali keberkahan dan ridho Allah. Hal ini disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW “Dari Anas ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. yang memerasnya, 2. pemiliknya (produsennya), 3. yang meminumnya, 4. yang membawanya (pengedar), 5. yang minta diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya, 9. yang membelinya, 10. yang minta dibelikannya”. (HR. Tirmidzi)
Adapun bagi yang melanggar akan dikenai sanksi atau hukuman berupa dera, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
“Dari Anas ibn Malik, bahwasanya Nabi SAW. didatangi oleh seorang yang telah meminum khamr. Beliau lalu mencambuknya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali”. (HR. Muslim)
Hukuman ini bukanlah sebagai bentuk pelanggaran HAM sebagaimana yang selalu digaungkan oleh penggiat HAM hari ini atas hukuman pidana dalam Islam. Hukuman pidana dalam Islam termasuk hukuman dera bagi seorang yang telah meminum khamr bersifat zawazir (pemberi efek jera) dan jawabir (penebus dosa). Sehingga akan mencegah ia ataupun orang lain untuk mengulangi atau berlaku serupa dan juga sebagai penebus dosa bagi pelaku sehingga kelak di akhirat ia tidak akan dimintai pertanggung jawaban atas dosanya. Islam memuliakan para pemeluknya dengan segala aturan dan ketetapan-Nya. Dengan demikian akan terjaga akal, kehormatan dan kehidupan ummat di dalam naungan Daulah Islam.
Maka dari itu tidaklah akan mampu diterapkan aturan Islam apabila negara hari ini masih menjadikan sekuler sebagai asas kehidupannya dengan mengambil sebagian aturan Islam dan meninggalkan sebagian yang lain. Sudah sepantasnya sebagai seorang muslim yang beriman kita berjuang untuk mengembalikan kehidupan Islam dalam tataran negara agar terjaminnya kehidupan di dunia dan akhirat. Wallahu ‘a'lam bis shawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.