Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Januariansyah Arfaizar

Penukaran Uang Baru, itu Riba ?

Agama | Friday, 21 Apr 2023, 13:09 WIB
Sumber: Edit Foto Republika

Tradisi Menjelang Idul Fitri di Indonesia

Menjelang hari raya Idul Fitri, penukaran uang baru biasanya banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, hal ini biasanya ramai menjadi perbincangan bagi masyarakat medsos (media sosial) setiap tahunnya. Terkait dengan hukum penukaran uang tersebut, Riba atau Tidak ?

Segala sesuatu itu tergantung pada niatnya, termasuk dalam transaksi penukaran uang baru ini. Kemudian selain niat, yang terpenting adalah akad yang ditentukan dalam transaksi tersebut. Sampe sini jelas.

Orang yang menyatakan Riba dalam penukaran uang baru ini perlu pemahaman lebih jauh dalam menghukumi sesuatu transaksi.

Landasan Alquran dan Hadis Tentang Upah

Dalam QS. At-Thalaq ayat 6 telah dijelaskan bahwa "berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik", kemudian hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan al-Baihaqi "Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: berikanlah upahnya buruh sebelum kering keringatnya".

Kedua landasan tersebut dapat digunakan dalam penentuan hukum transaksi penukaran uang baru yang sedang ramai menjelang lebaran kali ini.

Jual beli uang hukumnya riba namun dalam transaksi penukaran uang baru ini tidak termasuk dalam jual beli, melainkan seoarang penukar uang baru menggunakan jasa atau dalam istilah fikih adalah "Ijarah" terhadap orang yang memberikan layanan penukaran uang. Kelebihan terhadap uang yang kita bayarkan itu "Ujrah" atau upah bagi orang tersebut yang sudah memberikan layanan penukaran uang baru.

Praktik Penukaran Uang

Seseoarang bisa saja menukar uangnya sendiri ke bank, tanpa perlu membayar jasa layanan penukaran uang. Jangan lupa nyalakan kendaraan anda dan cek BBMnya, siapkan waktu untuk antrian di lampu merah selama perjalanan, waktu untuk antri di bank dan jangan lupa siapkan uang parkir jika harus membayar parkir.

Jika tak mau antri di bank, tinggal COD (cash on delivery : bayar saat diantar) minta diantar ke rumah oleh pemberi jasa penukaran uang baru, simpel kan !

Jangan lupa bayar jasa sesuai tarif yang ditentukan, jika tak setuju dengan tarifnya, anda bisa melakukan tawar menawar atau jika tak cocok, bisa cari jasa penukaran uang baru yang lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image