Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M Daffa Juliansyah

Kesetaraan Gender

Eduaksi | 2021-12-22 14:47:05

“Perempuan itu lemah, serahkan saja semua kepada laki-laki”

Banyak masyarakat sekarang yang beranggapan bahwa perempuan itu tidak bisa disetarakan dengan laki-laki. Mereka beranggapan bahwa laki-laki harus memiliki derajat yang lebih tinggi dari pada perempuan, padahal sang pencipta saja menegaskan bahwa wanita berdampingan dengan laki-laki khususnya dalam prinsip kemanusiaan mereka.

Apakah teman-teman menyadari bahwa sampai sekarang, hak dan perilaku masih di beda beda kan antara perempuan dengan laki-laki. Tidak hanya di sektor industri, bahkan di ekonomi, pendidikan, dan kesehatan pun perempuan selalu dipandang rendah.

Berbicara mengenai kesetaraan gender sebetulnya bukan suatu hal yang tabu untuk dibicarakan. Meski pembahasan mengenai kesetaraan gender sudah digelorakan di berbagai media sosial dan internet namun, nyatanya kesetaraan dan hak Wanita belum sepenuhnya dapat terlaksanakan. Mengingat kesetaraan hak Wanita sudah diperjuangkan sejak era R.A. Kartini di Indonesia tapi sayangnya budaya patriarki masih sangat mendarah daging.

Sebenarnya, apa si kesetaraan gender yang sebenarnya ?

Menurut Caplan (1987) menegaskan bahwa gender merupakan perbedaan perilaku antara laki- laki dan perempuan selain dari struktur biologis, sebagian besar justru terbentuk melalui proses social dan cultural.

Sedangkan, menurut KBBI yaitu setara/se·ta·ra/ n 1 sejajar (sama tingginya dan sebagainya):

Berdasarkan pengertian diatas dapat diartikan kesetaraan gender yaitu membuat kesamaan tinggi atau sejajarkan hak antara perempuan dan laki-laki di segala bidang. Atau bisa juga diartikan seperti sesuatu hal yang merujuk kepada suatu keadaan yang harus setara antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban.

sebagai contoh dalam dunia nyata, pemenuhan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan harus setara pada posisi masyarakat, pendidikan (perempuan juga harus mendapatkan kesempatan pendidikan formal setinggi-tingginya seperti kesempatan kepada laki-laki), dan hak kepemilikan.

Saat ini, kesetaraan Gender sudah seharusnya ditegakkan

Kesetaraan gender di Indonesia memang mengalami perkembangan yang positif. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Winarni D. Monoarfa menceritakan bahwa dalam program kebakaran hutan yang selama ini didominasi oleh peran laki-laki, saat ini sudah mulai melibatkan peran perempuan. Ada “transfer knowledge” yang dilakukan laki-laki kepada perempuan.

Walaupun demikian, Dosen UIN Walisongo sekaligus Co-Founder Aliansi Laki-laki Baru, Nur Hasyim mengatakan “masih ada nilai-nilai yang diyakini laki-laki bahwa posisi pimpinan adalah otoritas kaum laki-laki. Oleh karenanya, transformasi terhadap nilai atau pemahaman tersebut menjadi penting untuk diterapkan oleh kaum laki-laki”.

Jika disimpulkan, sebenarnya sudah ada beberapa sektor yang menyetarakan pekerjaan antara perempuan dan laki-laki, tetapi masih banyak juga kelemahan dari kesetaraan gender yang ada di Indonesia terutama bidang pendidikan. Banyak orang tua yang tinggal di daerah pedesaan beranggapan bahwa anak perempuannya tidak perlu tinggi mengejar pendidikan sampai di kursi kuliah, bahkan banyak juga yang membiarkan anak perempuannya menyelesaikan sekolah formal sampai SMA atau bahkan tingkat SD. Karena mereka masih berfikir bahwa perempuan ujung ujungnya hanya jadi Ibu rumah tangga saja.

Melihat kasus diatas, bahkan tidak hanya terjadi di pedesaan saja, pernah terjadi juga di kota yang datang dari salah satu artis di Indonesia yang mengutamakan pendidikan, bahkan sudah sekolah sampai S2 di luar negri lalu ujung ujung nya memilih menjadi Ibu rumah tangga dan menuai banyak hujatan dari netizen indonesia.

Padahal tak ada pendidikan yang sia-sia bagi perempuan. Dan sebenarnya mengurus rumah tangga itu bukan hanya tanggung jawab perempuan, melainkan ada tanggung jawab laki-laki atau suami di sana.

Bagaimana kita bisa menerapkan Kesetaraan Gender Sekarang?

memang sangat sulit untuk menerapkan Kesetaraan hak dan kewajiban yang harus disetarakan antara laki-laki dan perempuan, padahal dalam undang undang pun sudah ada yang mengatur tentang bagaimana hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki itu sama.

Pembukaan UUD 1945 mengakui bahwa setiap individu atau warga negara adalah manusia merdeka dan tidak boleh mendapatkan diskriminasi berdasarkan apapun termasuk berdasarkan perbedaan jenis kelamin. Dengan disahkannya perubahan kedua pada tahun 2000, UUD 1945 memuat ketentuan dasar mengenai HAM dalam Bab XA, Pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J ayat (2). Selain rumusan tersebut, UUD 1945 kententuan HAM termuat pula dalam Pasal 29 ayat (2) dan pasal 28 I (2). Perempuan dan laki-laki berhak atas kehidupan dan kemeerdekaan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Nah, sekarang jangan khawatir untuk menerapkan Kesetaraan Gender, karna PBB pun memberikan upaya bagaimana kita bisa mencapai Kesetaraan Gender sampai hari ini, besok, dan seterusnya

PBB memiliki misi 17 pembangunan dunia secara global. PBB memiliki agenda tahun 2030 ke-17 tujuan ini dapat direalisasikan. Isu tentang kesetaraan gender menjadi poin kelima misi pembangunan dunia ini. Ladies, berikut ini adalah 9 hal yang dapat kamu lakukan untuk mewujudkan kesetaraan gender.

1. Mengakhiri diskriminasi terhadap semua wanita dan anak perempuan.

2. Menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak baik di ranah publik maupun pribadi. Hal ini termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi seksual pada perempuan dan anak.

3. Melawan pernikahan anak dan tradisi khitan pada perempuan.

4. Meningkatkan pelayanan umum dan kebijakan publik yang lebih pro terhadap perempuan.

5. Memastikan partisipasi penuh dan efektif perempuan dan kesempatan yang sama untuk kepemimpinan di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan publik.

6. Memastikan akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi dan hak reproduksi.

7. Melakukan reformasi untuk memberi perempuan hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk properti, layanan keuangan, warisan dan sumber daya alam lainnya, sesuai dengan undang-undang nasional.

8. Meningkatkan penggunaan teknologi yang memungkinkan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, untuk mempromosikan pemberdayaan perempuan.

9. Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang baik dan peraturan yang dapat dilaksanakan untuk mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan di semua tingkat.

Tenang saja Ladies, sudah ada upaya dari PBB agar hak kalian disamaratakan dengan Laki-laki, Sekarang tinggal dari kalian nya saja harus membuktikan bahwa kalian tidak boleh selalu di anggap rendah.

Daftar Pustaka

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-pentingnya-kesetaraan-gender-untuk-sebuah-negara/

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3159/ketika-laki-laki-bicara-kesetaraan-gender

https://www.scn-crest.org/id/news/latest-news/112-mengapa-indonesia-membutuhkan-undang-undang-kesetaraan-dan-keadilan-gender.html

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image