Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nusa Bhakti

Hukum Shalat Jumat di Hari Raya Idul Fitri

Agama | Thursday, 20 Apr 2023, 19:03 WIB
Sumber Gambar : kompas.com

Apa hukum meninggalkan shalat jum’at ketika sudah melaksanakan shalat ‘ied?

Perlu diketahui, bahwa shalat ‘ied dan shalat jum’at hukumnya wajib ditegakkan bagi seluruh umat islam (harus ada yang menegakkan).

Tetapi, para ulama berbeda pendapat ketika hukumnya kembali kepada setiap muslim (afradnya, bukan umat islam secara keseluruhan)

 

  1. Mazhab Hanafi dan Maliki :

Walaupun sudah melaksanakan shalat ‘ied, masih wajib hukumnya untuk menegakkan shalat jum’at.

 

  1. Mazhab Syafi’i :

Shalat jum’at tetap wajib dilaksanakan, kecuali bagi orang-orang yang mendapat kesulitan (musafir/orang sakit dll) untuk berangkat ke masjid, maka boleh untuk tidak melaksanakan shalat jum’at.

 

  1. Mazhab Hanbali :

Shalat jum’at tidak diwajibkan bagi yang sudah melaksanakan shalat ‘ied. Tapi, tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat dzuhur.

Kesimpulan :

Bagi yang mendapat kesulitan (safar,sakit,jauhnya masjid dll), maka diperbolehkan untuk meninggalkan shalat jum’at dengan syarat sudah melaksanakan shalat ‘ied.

Dan bagi yang tidak mendapatkan kesulitan, alangkah baiknya untuk mengerjakan keduanya.

Referensi :

Al-Jaziry, Abdu R. 2003. Al-fiqh ‘alaa Madzahib al-arba’ah. Beirut: Darul Kutub Alilmiah.

Semoga Bermanfaat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image