Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Aisyah

Hari Libur Pasar Tradisional Cicadas Kota Bandung Ramai Pengunjung

Kabar | Thursday, 13 Apr 2023, 20:42 WIB
Sumber : Dokumentasi Pribadi. Foto saat mewawancarai salah satu pedagang di Pasar Cicadas, Kota Bandung. Pada 10/04/2023 pukul 11.00

BANDUNG - Pasar tradisional menjadi salah tempat perbelanjaan yang paling sering dikunjungi oleh masyarakat. Terutama ketika menjalani bulan Ramadhan, orang-orang berbelanja bahan pokok untuk mempersiapkan makanan untuk sahur dan berbuka.

Pada minggu 09/04/2023 terlihat ramainya para pengunjung yang berbelanja di Pasar Cicadas, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Karena, pada hari ini merupakan hari libur sehingga terlihat ramai pengunjung, meskipun tidak seramai bulan Ramadhan tahun lalu. Padahal harga bahan makanan saat ini distabilkan.

"Tahun sekarang jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun sebelumnya cukup ramai, kalau sekarang pertengahan. Jadi, tidak terlalu ramai." Ungkap Ibu Ita Rosita

"Hari-hari ramainya setiap hari sabtu sama minggu, kalau hari-hari biasa yang berbelanja para pelanggan yang berjualan untung warung-warung." Lanjutnya

Hari libur memang menjadi hari yang digunakan masyarakat untuk berbelanja sambil jalan-jalan, jadi tidak asing lagi jika hari libur pasar tradisional ramai pengunjung. Dan bahan makanan yang paling dominan dibeli oleh para pengunjung di pasar tradisional diantaranya sayuran, tahu, tempe, telur dan lain sebagainya.

Para konsumen serta pengunjung pasar berpendapat bahwa mereka lebih memilih belanja di pasar, karena di pasar lebih banyak pilihan serta harganya pun lumayan miring, dari pada berbelanja di supermarket atau yang lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image