Lembaga Pemasyarakatan: Sebagai Pondasi Keadilan dan Kemanusiaan di Tengah Masyarakat
Eduaksi | 2023-04-13 09:22:04Lembaga atau kelembagaan adalah struktur jaringan sosial berdasarkan relasi atau hubungan yang diisi oleh manajemen dengan visi dan misi yang serupa. Kelembagaan diisi oleh struktur anggota dengan tugasnya masing-masing, guna mencapai harapan atau tujuan dari kelembagaan tersebut dibentuk. Kelembagaan juga dapat berisi relasi sosial tanpa melembaga, atau yang lebih dikenal dengan institusi non-formal, maupun diisi dengan bentuk formal berdasarkan struktur dan badan hukum yang jelas.
Lembaga-lembaga formal yang berafiliasi dengan pemerintahan memiliki peranan sangat penting dalam berbagai aspek yang mendukung jalanya sebuah negara. Salah satu dari sekian banyak lembaga yang menjadi salah satu lembaga formal khususnya di Indonesia adalah Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan terbentuk di atas penegakan dan pengelolaan norma-norma yang mencakup kebutuhan paling fundamental dalam kehidupan, yaitu terkelolanya kehidupan sosial. Lembaga Pemasyarakatan atau yang juga disingkat sebagai LAPAS adalah sebuah tempat pembinaan bagi narapidana atau anak didik binaan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan mewadahi dan memberi beragam fasilitas yang diperlukan dan dibutuhkan oleh warga binaan untuk menghabiskan masa hukumannya. Dalam pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1995 dijelaskan bahwa Pemasyarakatan merupakan sebuah aktivitas atau kegiatan untuk melakukan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berlandaskan sistem, kelembagaan, dan tata cara pembinaan, yang mana hal tersebut merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pembinaan dilaksanakan secara terpadu berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar meningkatkan kesadaran terhadap kesalahan yang telah dilakukan, yang berujung pada optimalisasi kemampuan diri baik secara individual maupun dalam hubungan sosial, agar tidak mengulangi kembali tindak pelanggaran yang sebelumnya dilakukan, dan dapat kembali dalam kehidupan masyarakat. Melalui pembinaan tersebut diharapkan seorang Warga Binaan dapat kembali berbaur dan berguna dalam kehidupan sosial, dalam sebuah kehidupan tata sosial yang terkelola dan dipahami dengan baik dan benar mengenai tindakan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Oleh sebab itu proses-proses pembinaan khususnya yang dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan menjadi sebuah faktor yang krusial bagi pengembangan diri seorang Warga Binaan, hal tersebut dikarenakan masa depan serta nilai-nilai dirinya sebagai sebuah individu di tengah masyarakat bersamaan dengan beragam jenis tanggung jawab yang dimilikinya sangat berpengaruh dengan jalanya proses yang orang tersebut jalani dalam program Pembinaan Pemasyarakatan dan kompetensi yang dimiliki oleh seorang Petugas Pemasyarakatan.
Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan atau WDP bertujuan untuk menghidupkan nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh seorang Warga Binaan, yang mana di dalamnya terdapat beragam program dengan syarat-syarat dan prosedur tertentu untuk mendapatkan jenis aktivitas tersebut. Di dalam program pembinaan keterampilan yang jalankan, seorang Warga Binaan dapat melakukan aktivitas layaknya kehidupan wajar seperti masyarakat pada umumnya, yakni melakukan berbagai aktivitas dan pekerjaan yang mengasah kemampuan dirinya, serta menghasilkan karya-karya tertentu. Program tersebut juga bertujuan untuk menyiapkan seorang Warga Binaan dalam kehidupan umum bermasyarakat, yang mana dalam jenis kehidupan tersebut beragam jenis keterampilan sangat amat diperlukan guna bertahan hidup melalui sebuah pekerjaan, situasi tersebut pun diharapkan dapat meminimalisir pengulangan terhadap kesalahan yang sebelumnya dilakukan oleh seorang Warga Binaan, di sisi lain cara pandang masyarakat pun akan ikut berubah terhadap mantan Warga Binaan karena beragam jenis aktivitas dan keterampilan yang berhasil dikembangkan, sehingga seorang Warga Binaan dapat menggunakan waktu luangnya setelah mendapat kebebasan dengan lebih produktif.
Sering kali seorang mantan Warga Binaan melakukan kesalahan yang sama atau mengulangi tindak pelanggaran yang sebelumnya dilakukan olehnya disebabkan ketidaktahuan akan nilai-nilai hidup lain yang sejatinya dapat dijalankan olehnya, seorang Warga Binaan acap kali terjebak dalam sebuah identitas kesalahan yang sebelumnya telah dilakukan olehnya, sehingga dirinya tidak tahu harus melakukan aktivitas seperti apa setelah mendapat kebebasan, yang kemudian alih-alih mendapatkan efek jera dari hukuman yang telah diterima olehnya, orang tersebut justru mengulangi kesalahan yang sebelumnya telah dilakukan. Oleh sebab itu penting bagi seorang Warga Binaan untuk mendapatkan program pembinaan keterampilan yang dapat mengasah bukan hanya keterampilan dan kemampuannya, melainkan juga secara tidak langsung mengasah kesadaran dan pikirannya, bahwa alih-alih melakukan kesalahan yang sama, terdapat beragam aktivitas produktif lain yang dapat dilakukan olehnya dalam kehidupan. Untuk membahas lebih jauh perihal pembinaan keterampilan kerja serta implikasinya terhadap Warga Binaan,
Tantangan akan perubahan adalah sebuah kepastian dalam kehidupan manusia bersamaan dengan beragam sistem yang ada di dalamnya, yang mana berdasarkan fenomena tersebut diperlukan adanya revisi dan evaluasi untuk lebih menyempurnakan nilai-nilai yang berusaha diperjuangkan dalam keadilan bersosial. Bersamaan dengan hal tersebut tentulah lahir sebuah peluang akan sebuah sistem manajemen dari Pemasyarakatan yang lebih baik, dan tentunya hal tersebut juga bergantung pada setiap petugas dan warga binaan yang bahu-membahu untuk berusaha menciptakan sistem pengelolaan kehidupan sosial dan kehidupan yang jauh lebih baik. Oleh sebab itu berdasarkan tantangan tersebut, lembaga pemasyarakatan dituntut untuk melihat peluang yang ditawarkan oleh zaman, yang pada akhirnya dapat memberi kekuatan dan menutup berbagai kelemahan yang dapat menjadi ancaman bagi lembaga pemasyarakatan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.