Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sakira Fauziah

Aturan dan Tata Kelola Lapas/Rutan yang Jarang Diketahui Masyarakat Awam

Edukasi | Thursday, 13 Apr 2023, 09:14 WIB

Demi terjaganya nilai-nilai hak asasi manusia di dalam Lembaga Pemasyarakatan, petugas Pemasyarakatan memiliki peran penting sebagai pengawas maupun pemberi penyuluhan mengenai pentingnya menjaga nilai hak asasi manusia. Seperti yang tercantum dalam pasal 5 nomor 12 tahun 1995 yang menegaskan asas-asas yang harus dimiliki oleh petugas Pemasyarakatan, para petugas harus memiliki skill dan kapabilitas untuk melakukan pengayoman dalam artian melindungi WBP dari beragam tindak pelanggaran ham yang dapat terjadi dalam LAPAS maupun RUTAN.

Petugas Pemasyarakatan juga dapat memberi penyuluhan dalam bentuk pembelajaran maupun pendidikan yang ditanamkan pada WBP akan nilai-nilai yang terkandung dalam hak asasi manusia, selain itu peneguran secara langsung dapat dilakukan terhadap WBP yang terbukti melakukan tindak pelanggaran kemanusiaan, hal tersebut tentulah sesuai dengan salah satu asas yang harus digenggam oleh petugas Pemasyarakatan, yaitu memberi pembingan. Penyuluhan dan sosialisasi mengenai hak dasar yang hasrus dimiliki oleh seorang manusia pun dapat menyentuh kesadaran WBP untuk kemudian memahami pentingnya persamaan dan kondisi saling menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.

Sistem lembaga pemasyarakatan sebagai sebuah organisasi publik memiliki 7 model dsar seperti organisasi pada umumya. Strategi, dan sistem Lembaha Pemasyarakatan masa kini adalah buah pikiran dari DR. Saharjo, SH, yang karakternya dapat dlihat melalui tujuh pedoman utama Pemasyakarakatan. Tujuh pedoman yang merupakan gaya sekaligus dasar dari sistem pembinaan Pemasyarakatan adalah sebuah kewajiban yang harus digenggam dan dipahami oleh petugas Pemasyarakatan. Hal tersebut dikarenakan mereka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan memiliki hak yang dimiliki oleh dirinya sebagai seorang manusia, situasi tersebut dikarenakan hukuman mereka hanyalah pembatasan kemerdekaan, dan tidak perbolehkan untuk menambah penderitaan dengan memberlakukan tindakan yang berlebihan.

(1) Pengayoman, yang mana seorang staff petugas lembaga Pemasyarakatan diharuskan untuk memperhatikan warga binaan, hal tersebut dikarenakan mereka yang berada dalam LAPAS sering kali merasa tertekan dan berdampak pada aktivitas yang kurang optimal, baik saat masih di dalam, maupun setelah keluar dari lembaga Pemasyarakatan. Oleh sebab itu pengayoman sangat penting untuk WBP guna memberi pemahaman yang lebih baik untuk dirinya mengenai kehidupan lebih baik yang seharusnya dapat dijalankan.

(2) Persamaan perlakuan dan pelayanan menjadi asas selanjutnya yang harus dimiliki oleh petugas lembaga Pemasyarakatan, semua warga binaan harus diperlakukan sama di bawah hukum yang menegaskan hal tersebut, tidak ada perbedaan pelayanan maupun perlakuan istimewa yang boleh dilakukan oleh petugas Pemasyarakatan terhadap warga binaan yang dapat melahirkan kecemburuan dan menjadi sebuah aktivitas dalam sebuah ketidak adilan.

(3) Pendidikan adalah asas ke tiga dari pedoman yang harus dipahami oleh petugas lembaga Pemasyarakatan, hak atas pendidikan yang menjadi salah satu hak utama milik manusia haruslah tetap berjalan meskipun pembatasan sedang dialami oleh WBP, oleh sebab itu petugas Pemasyarakatan diharuskan untuk dapat memberikan pendidikan baik secara langsung maupun tidak langung, hal tersebut dapat berdampak secara signifikan terhadap kehidupan warga binaan agar dapat lebih mengerti lebih baik mengenai kehidupan, yang pada akahirnya dapat melanjutkan hidup dengan aktivitas yang dipenuhi dengan kebaikan dan pengetahuan setelah keluar dari lembaga Pemasyarakatan.

(4) Asas selanjutnya adalah ‘Pembimbingan’, asas tersebut menjadi sebuah hal yang penting dikarenakan seorang petugas Pemasyarakatan dapat dijadikan sebagai contoh utama bagi WBP untuk penerapan nilai-nilai terbaik dalam kehidupan, oleh sebab itu petugas lembaga Pemasyarakatan diharuskan untuk dapat membimbing atau paling tidak memberi contoh yang baik dihadapan warga binaan.

(5) Penghormatan harkat martabat manusia menjadi asas berikutnya yang harus digenggam oleh seorang petugas lembaga Pemasyarakatan, hal tersebut dikarenakan para WBP juga merupakan manusia yang tak ayal sama seperti para petugas dalam konteks kemanusiaan, oleh sebab itu peran dari penghormatan akan martabat yang dimiliki oleh warga binaan harus mampu untuk dihidupkan, agar sesuai dengan jalannya interaksi yang sejatinya harus dimiliki oleh manusia, yaitu di bawah naungan kemanusiaan.

(6) Kehilangan kemerdekaan yang menjadi satu-satunya penderitaan adalah sebuah asas selanjutnya yang harus dipahami oleh petugas Pemasyarakatan, penderitaan yang dialami oleh WBP tidak diperbolehkan untuk ditembah atau diberatkan melalui aktivitas berlebihan yang dapat menimbulkan penderitaan lain bagi warga binaan.

(7) Terjaminya hak untuk tetap dapat terhubung dengan keluarga dan orang-orang tertentu menjadi asa terakhir yang wajib untuk dipahami oleh petugas Pemasyarakatan, hal tersebut dikarenakan koneksivitas antara WBP dengan orang-orang terdekatnya dapat berdampak sangat vital bagi kesehatan jiwa maupun raga seorang warga tahanan yang sering kali merasa tertekan saat berada di dalam RUTAN maupun LAPAS, di sisi lain tetap terjagannya hubungan antara warga binaan dengan orang-orang terdekatnya merupakan sebuah hak yang memang dimiliki oleh WBP sebagai seorang manusia yang membutuhkan untuk tetap terhubung dengan orang yang dipercayai olehnya.

Berdasarkan sistem perencanaan yang baik, Lembaga Pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi wadah dari perbaikan nilai kehidupan sosial bagi masyarakat maupun pendidikan karakter yang dimiliki oleh seorang individu, khususnya ketika individu tersebut mengalami beragam tindakan yang menyimpang. Pemasyarakatan menjadi yang terdepan dalam manajemen sosial yang tidak hanya membentuk namun memperbaiki beragam kesalahan dalam kehidupan masyarakat, oleh sebab itu tujuan dan tata kelola Lembaga Pemasyarakatan menjadi hal paling fundamental dalam sebuah organisasi atau institusi. Perencanaan yang telah terbentuk pada akhirnya akan menyokong visi dan misi Lapas sebagai sebuah Lembaga publik dengan struktur dan tujuan yang jelas, untuk nantinya dapat memaksimalkan fungsi yang dimiliki dalam tata kelola kehidupan sosial.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image