Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Octa Dwi yanti

Tata Cara Akad Jual beli Online Dalam Islam

Edukasi | 2023-04-11 00:53:13

Dalam pembahasan jual beli online ini akad yang akan digunakan adalah sebagai berikut: 1. Akad Salam Pada akad ini, pembeli melakukan pemesanan dan pembayaran dahulu di awal. Setelah pembayaran dilakukan, penjual memproses produk sesuai pesanan pembeli dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Salah satu contoh aplikasi akad ini adalah pada pembelian yang bersifat pre-order. 2. Akad Istisna Pada akad ini, pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada penjual. Setelah mendapatkan pemesanan, pembeli baru melakukan produksi sesuai dengan permintaan pembeli. Salah satu contoh pembuatan baju. Seseorang datang kepada desainer atau perancang busana atau tukang jahit minta dibuatkan baju.

Adapun syarat-syarat mendasar diperbolehkannya jual beli lewat online diantaranya: 1. Tidak melanggar ketentuan syari’at agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan menopoli. 2. Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh). 3. Adanya kontrol, sanksi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya melalui online bagi masyarakat.

Langkah-langkah yang dapat kita tempuh agar jual beli secara online diperbolehkan, halal, dan sah menurut syariat islam: 1. Produk Halal. Kewajiban menjaga hukum Halal-haram dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online, mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atau suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR. Ahmad, dan lainnya). 3. Kejelasan status. Diantara poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status Anda. 4. Kesesuaian harga dengan kualitas barang. Dalam jual beli online, kerap kali kita jumpai banyak pembeli merasa kecewa setelah melihat pakaian yang telah dibeli secara online. 5. Kejujuran Anda. Berniaga secara online, walaupun memiliki banyak keunggulan dan kemudahan, namun bukan berarti tanpa masalah. Berikut tata cara jual beli online menurut fatwa DSN-MUI : 1. Format akad jual beli harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak terkait. 2. Ijab (tanda penyerahan barang) terjadi pada saat pedagang menawarkan dan memasarkan barang dan/atau jasa. 3. Qabul (tanda penerimaan barang) terjadi pada saat pelanggan menyatakan pembelian barang dan/atau jasa yang ditawarkan (check out); 4. Ijab qabul (serah terima barang) dilakukan dalam satu Majelis Akad melalui sarana yang tersedia dalam Platform Online Shop. Misalnya dengan menekan fitur “pesanan telah diterima” dalam aplikasi, itu sudah menunjukkan bahwa penjual dan pembeli telah ijab qabul (serah terima barang). 5. Pedagang dalam menawarkan barang kepada pelanggan tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi syariah, di antaranya dilarang melakukan tadlis (deskripsi barang tidak sesuai), tanajusy/najsy (berlebihan dalam mendeskripsikan keunggulan barang) dan ghisysy (testimoni palsu) 6. Dalam menawarkan barang, pedagang harus menjelaskan kriteria barang dagangannya dengan jelas, harga (tsaman) dengan jelas, biaya pengiriman (jika ada) dan estimasi waktu penyerahan barang.

Berbisnis melalui online satu sisi dapat memberi kemudahan dan menguntungkan bagi masyarakat. Namun kemudahan dan keuntungan itu jika tidak diiringi dengan etika budaya dan hukum yang tegas akan mudah terjebak dalam tipu muslihat, Saling mencurangi dan saling menzalimi. Dislam bertujuan untuk melindungi umat manusia sampaik agar adanya aturan-aturan hukum jual beli dalam islam yang sesuai dengan ketentuan syari’at agar tidak terjebak dengan keserakahan dan kezaliman yang merajalela. Transaksi bisnis lewat online jika sesuai dengan aturan-aturan yang telah disebut di atas akan membawa kebagian masyarakat dan negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image