Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Erikha Viyurintina

Mekanisme Akad Berbasis Syariah Penerapan Akad Ijarah

Ekonomi Syariah | Saturday, 08 Apr 2023, 21:37 WIB

Ijarah merupakan salah satu kegiatan muamalah yang sering kita jumpai di kehidipan sehari-hari. Akad ijarah ini adalah akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.Ijarah atau dikenal sebagai sewa menyewa merupan salah satu akad yang sudah banyak diterapkan di kehidupan masyarakat. Misalnya seperti sewa menyewa rumah, dimana si penyewa akan mendapatkan manfaat berupa dapat tinggal di rumah tersebut, sedangkan pihak yang menyewakan mendapat bayaran atas sewa rumah tersebut. Mengapa banyak orang yang melakukan transaksi sewa-menyewa? ada banyak alasan untuk hal tersebut, salah satunya adalah sesorang tersebut belum mampu untuk memiliki atau membeli barang tersebut sehingga ia lebih memilih untuk menyewa barang tersebut walaupun sifatnya sementara serta memiliki jangka waktu.Syarat syarat atau rukun dalam melakukan transaksi ijarah yaitu adanya transaktor ( penyewa dan pemberi sewa), objek ijarah ( fasilitas dan uang sewa) dan ijab dan kabul yang menunjukkan serah terima baik dengan ucapan maupun perbuatan.Akad ijarah sendiri terbagi menjadi tujuh yaitu; ijarah IMBT, Ijarah Thumma Al Bai’, Ijarah Mawsufa Bi Al Dhima, Ijarah Manfaat, Ijarah Asli, dan Ijarah Lanjut. Transaksi sewa menyewa rumah merupan contoh dari ijarah manfaat. Jika kita bandingkan akad ijarah dngan akad lain, akad ijarah ini memiliki kelebihan dalam hal objek transaksi dikarnakan akad ini lebih fleksibel.Dalam penerapannya akad ijarah ini mengharuskan pemberi sewa agar menyediakan aset yang dapat digunakan atau dapat diabil manfaat darinya selama periode yang ditetapkan, dan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima upah atau pembayaran sewa. Apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai kegunaan dari aset yang disewakan dan bukan disebabkan Oleh penyewa, maka pemberi sewa wajib menanggung biaya pemeliharaannya selama periode yang ditentukan atau sesuai kesepakatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image