Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kang Guru

Dosa yang Tak Terampuni

Guru Menulis | Saturday, 08 Apr 2023, 11:39 WIB

Pendidikan Anti Korupsi #1

Dalil-dalil: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
“Dan barangsiapa yang mengambil suatu perjanjian dari sisi Allah, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan barangsiapa yang tidak menunaikan janjinya kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah mengingkari janjinya kepada Allah dan dia akan mendapatkan siksa yang pedih.” (QS. Ali Imran: 76-77)
Ilustrasi : Masyarakat menuntut Hukuman Mati Para Koruptor

Cerita Hikmah

Rudi adalah seorang pejabat di sebuah kementerian. Ia memiliki jabatan yang cukup tinggi dan berpengaruh. Ia juga dikenal sebagai orang yang cerdas dan berprestasi. Namun, di balik semua itu, ia menyimpan rahasia gelap. Ia adalah seorang koruptor yang sering menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri.

Ia sering menerima suap dari berbagai pihak yang ingin mendapatkan proyek atau fasilitas dari kementerian. Ia juga sering menggelapkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Ia tidak peduli dengan dampak negatif dari perbuatannya. Ia hanya mengira-ngira bahwa ia bisa lolos dari jerat hukum dengan menggunakan uang hasil korupsinya.

Ia hidup dalam kemewahan dan kesenangan. Ia memiliki rumah mewah, mobil mewah, istri cantik, dan anak-anak yang pintar. Ia merasa bahwa ia adalah orang yang paling beruntung di dunia. Ia tidak pernah bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat yang telah diberikan-Nya. Ia malah merasa bahwa semua itu adalah hasil dari usaha dan kecerdasannya sendiri.

Suatu hari, ia mendapat kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus-kasus korupsi di kementeriannya. Ia menjadi ketakutan dan panik. Ia mencoba mencari jalan keluar dengan menghubungi teman-temannya yang juga terlibat dalam korupsi. Namun, ternyata mereka sudah lebih dulu ditangkap oleh KPK dan bersedia menjadi saksi untuk membongkar perbuatannya.

Ia tidak punya pilihan lain selain mengakui semua kesalahannya di depan penyidik KPK. Ia merasa malu dan menyesal. Ia menyadari bahwa ia telah melakukan dosa besar yang tidak bisa diampuni oleh Allah. Ia juga menyadari bahwa ia telah merugikan rakyat dan negara yang telah memberinya kepercayaan.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Seluruh harta bendanya disita oleh negara untuk dikembalikan kepada rakyat. Istri dan anak-anaknya meninggalkannya karena tidak mau terlibat dalam kasusnya. Ia menjadi seorang yang terbuang dan terhina.

Di dalam penjara, ia hidup dalam penderitaan dan kesengsaraan. Ia sering mendapat perlakuan kasar dari sipir dan sesama napi. Ia juga sering sakit-sakitan karena kurangnya gizi dan kebersihan. Ia merasa bahwa hidupnya tidak ada artinya lagi.

Ia berdoa kepada Allah agar diberi ampunan dan kesempatan untuk bertaubat. Namun, ia merasa bahwa doanya tidak sampai kepada-Nya. Ia merasa bahwa ia telah terlambat untuk bertaubat dan mendapatkan rahmat-Nya.

Suatu malam, ia bermimpi bertemu dengan malaikat maut yang datang untuk mencabut nyawanya. Ia merasa ketakutan dan menangis. Ia memohon agar diberi kesempatan hidup lebih lama. Namun, malaikat maut berkata bahwa waktu hidupnya telah habis dan tidak bisa ditambah lagi.

Ia dibawa oleh malaikat maut ke alam barzakh. Di sana, ia disiksa oleh malaikat-malaikat yang bertugas menginterogasi orang-orang yang mati. Ia ditanya tentang amal perbuatannya di dunia. Ia tidak bisa menjawab dengan benar karena ia telah banyak berbuat dosa dan tidak banyak berbuat kebaikan.

Ia mendapat siksaan yang berat dan menyakitkan. Ia merasakan panas api neraka yang membakar tubuhnya. Ia merasakan dingin es neraka yang membekukan darahnya. Ia merasakan pedih cuka neraka yang memenuhi mulutnya. Ia merasakan sakit sengatan kalajengking dan ular neraka yang menggigit-gigit tubuhnya.

Ia menjerit-jerit meminta tolong dan ampun. Namun, tidak ada yang mau menolong dan mengampuninya. Ia hanya mendengar suara-suara yang mencela dan menghina dirinya. Ia menyadari bahwa ia telah mendapatkan balasan yang setimpal dengan perbuatannya.

Ia menyesali semua perbuatannya di dunia. Ia menyesali bahwa ia telah menjadi koruptor yang merampok hak-hak rakyat. Ia menyesali bahwa ia telah mengingkari janjinya kepada Allah dan melanggar perintah-Nya. Ia menyesali bahwa ia telah menyia-nyiakan hidupnya untuk hal-hal yang sia-sia.

Ia berharap agar bisa kembali ke dunia dan memperbaiki dirinya. Namun, harapan itu sia-sia karena tidak ada jalan kembali. Ia terperangkap dalam siksaan yang tidak ada ujungnya. Ia terjerumus dalam dosa yang tidak ada ampunnya.

Pesan moral dari cerita ini adalah:

· Korupsi adalah dosa besar yang tidak bisa diampuni oleh Allah. Koruptor akan mendapatkan siksaan yang pedih di dunia dan akhirat.

· Korupsi adalah pengkhianatan terhadap Allah, rakyat, dan negara. Koruptor akan kehilangan kepercayaan dan kehormatan dari semua pihak.

· Korupsi adalah penyebab kemiskinan dan ketidakadilan. Koruptor akan merampok hak-hak rakyat yang seharusnya mendapatkan kesejahteraan dan keadilan.

· Korupsi adalah penyia-nyiaan hidup. Koruptor akan menyia-nyiakan waktu, tenaga, dan harta untuk hal-hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat.

· Korupsi adalah kebodohan dan keserakahan. Koruptor akan tertipu oleh harta dunia yang fana dan tidak menyadari akibat buruk dari perbuatannya.

Semoga cerita ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi kita semua agar tidak terjerumus dalam korupsi. Amin.

Salam Literasi

Kota Hujan, 17 Ramadhan 1444H
Gerakan Guru Anti Korupsi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image