Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Gustin Endriyani

Pencegahan Peredaran Uang Palsu di Masyarakat Jelang Lebaran

Ekonomi Syariah | Wednesday, 05 Apr 2023, 15:45 WIB
Sumber: Bank Indonesia

Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum perputaran uang rupiah kertas menjadi sangat meningkat. Karenanya, mobilitas belanja masyarakat tentunya akan semakin cepat. tentunya hal ini akan menjadi kesempatan bagi pelaku pengedar uang palsu (upal) untuk melancarkan aksinya.

Menjelang Lebaran seperti inilah terjadi kecenderungan peningkatan peredaran uang palsu. Oleh sebab itu, masyarakat harus lebih waspada.

Bank Indonesia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan lebih teliti saat bertransaksi menggunakan uang rupiah kertas terutama jelang lebaran.

Pelaku biasanya memanfaatkan transaksi manual di pasar tradisional, dengan memanfaatkan kelengahan calon korban. Transaksi biasanya dilakukan pada pagi hari atau saat cahaya tidak sempurna, dan transaksi ramai.

Salah satu cara mudah yang dapat dilakukan masyarakat dalam mendeteksi uang palsu adalah melakukan 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang. Hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian uang dan merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap peredaran uang di masyarakat. Ini berkali-kali disosialisasikan oleh BI agar masyarakat terhindar dari kerugian.

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang ingin menukar uangnya untuk angpau Lebaran, untuk menukar di tempat yang aman. Dalam hal ini, menganjurkan masyarakat untuk menukarkan uang tunai di kantor bank maupun mobil kas keliling BI atau perbankan. uang yang ditukarkan dikantor bank maupun mobil kas keliling BI atau perbankan sudah dijamin keasliannya dan tentu saja tidak merugikan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image