Prinsip Dasar Keuangan Syariah dan Laporan Keuangan Entitas (Bank) Syariah
Ekonomi Syariah | 2023-04-04 12:39:43Prinsip Dasar Keuangan Syariah & Laporan Keuangan Entitas (Bank) Syariah
Keuangan syariah adalah salah satu sistem manajemen keuangan yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedomannya.
Prinsip dan dasar hukum Islam tidak hanya diaplikasikan pada sistem, tetapi juga berlaku pada lembaga penyelenggara keuangan, termasuk produk-produk yang ditawarkannya.
Sistem keuangan syariah berbeda dengan sistem keuangan konvensional dalam hal prinsip dan pengelolaannya. Mengacu pada hukum keuangan Islam,
prinsip keuangan syariah melarang kegiatan yang mengandung unsur maisyir, gharar, riba, dan sebagainya.
* Maisyir
Maisyir sering dikenal dengan perjudian, untung-untungan, atau spekulatif yang tinggi. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi. Perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam sistem keuangan Islam.
* Gharar
Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Misalnya membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar.
* Riba
Secara garis besar, riba terbagi atas riba utang piutang (contoh: bunga kredit) dan riba jual bel
Perbedaan keuangan syariah dengan keuangan konvensional
1. Sistem pengelolaan
Dari segi pengelolaan dana, ada perbedaan yang mencolok antara syariah dan konvensional. Pengelolaan dana dalam keuangan syariah harus berpegang pada prinsip Islam.
2. Transaksi
Perbedaan lainnya adalah dari segi transaksi. Transaksi dalam keuangan berbasis syariat menggunakan akad tabarru’. Akad tabarru’ adalah transaksi dengan tujuan saling tolong-menolong dalam rangka berbuat kebajikan (nonprofit).
Laporan keuangan entitas (Bank) Syariah
Tujuan Laporan Keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan
ekonomi. Disamping itu, tujuan lainnya adalah:
A. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan
kegiatan usaha,
B. Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset,
kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada
dan bagaimana perolehan dan penggunaannya,
C. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggungjawab entitas
syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada
tingkat keuntungan yang layak, dan
D. Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal
dan pemilik dana syirkah temporer, dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Unsur laporan keuangan entitas syariah Sesuai karakteristik maka laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi:
1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial:
a) Laporan posisi keuangan;
b) Laporan laba rugi;
c) Laporan arus kas;
d) Laporan perubahan ekuitas.
2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial:
a) Laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan
b) Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
3. Komponen laporan keuangan lainnya mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.