Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Malang

Pembuatan Film Pendek oleh Warga Binaan Lapas Kelas I Malang

Info Terkini | Tuesday, 04 Apr 2023, 08:20 WIB

Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terus mengasah soft skill bagi Pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan dengan cara Pembuatan film Pendek guna mengikuti ajang Lomba Perfilman juga memberikan bekal pembinaan yang positif selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang maupun ketika mereka kembali kemasyarakat.

Lomba Film yang diikuti ini dalam rangka menyemarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59. Dengan didampingi Hamlana R.A.E selaku pembina Kasi Bimker Sekaligus Produser dalam Film tersebut yang di bantu langsung oleh Tim Kreatif serta beberapa WBP Lapas Kelas I Malang.

Tim Kreatif ini juga sangat senang karena mendapatkan Ijin dari Kepala Lapas Kelas I Malang, Hari Azhari untuk melakukan produksi film ini. Meskipun Ini adalah pertama kalinya WBP memiliki ide tersebut, namun beliau sangat terkesima melihat antusias para WBP yang ingin belajar membikin film.

Pembuatan Film Pendek Oleh Warga Binaan Lapas Kelas I Malang

Dalam Hal ini ada beberapa petugas juga ikut mendukung dalam proses Shooting, diantaranya Rudi sebagai Penjaga Pintu III, Saiful Sebagai Penjaga P2U (Pengamanan Pintu Utama), Rufaq (Bagian Registrasi)

"Semangat dari WBP ini adalah sinyal positif bagi kami untuk memberikan materi tentang Managemen Edukasi Film, semoga ini awal yang baik untuk PerFilman di Lapas Kelas I Malang untuk menciptakan WBP yang kreatif serta untuk meningkatkan produksi film yang dibikin dan dibuat oleh para WBP," Ujar Hamlana R.A.E.

L'SIMA PASTI APIK !(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image