Pengantar manajemen keuangan syariah
Agama | 2023-04-03 18:47:33ama: Maryandi
A. Manajemen Keuangan Syariah
1. Pengertian Manajemen Keuangan Syariah
Manajemen berasal dari bahasa Perancis Kuno yaitu kata menagement, yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan syariah merupakan aktivitas perusahaan termasuk kegiatan planning, analisis dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana dan mengelola aset sesuai dengan tujuan dengan tujuan memerhatikan prinsip-prinsip syariah.
Sedangkan menurut para ahli
- Menurut Mary Parker Follet, manajemen berarti lebih dekat pada seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
-Sedangkan menurut Ricky W. Griffin manajemen dapat diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien. Efektif berarti tujuan dapat dicapai sesuai perencanaan, sedangkan efisien berarti tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai jadwal Manajemen keuangan
-menurut James C. Van Horne yaitu segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh
B.Fungsi Manajemen Keuangan
Fungsi manajemen keuangan syariah adalah berkaitan dengan keputusan keuangan yang meliputi tiga fungsi utama, yaitu: keputusan infestasi, keputusan pendanaan dan keputusan bagi hasil atau deviden.
a. Keputusan Investasi
Keputusan investasi berhubungan dengan masalah bagaimana manajer keuangan mengalokasikan dana salam bentuk investasi yang akanmendatangkan keuntungan di masa yang akan datang. Bentuk dan komposissi investasi akan mempengaruhi dan menjunjung tingkat keuntungan masa depan.
b. Kepustusan Pendanaan
Keputusan pendanaan adalah keputusan yang berkaitang dengan bagaimana perusahaan mendapatkan dana atau modal. Oleh karena itu keputusan pendanaan sering disebut kebijakan struktur modal.
c. Keputusan Bagi Hasil Atau Deviden
Bagi hasil atau deviden adalah proxi besar-kecilnya kemakmuran investor dalam menanamkan dannya dalam suatu perusahaan. Oleh karena itu, bagi hasil dan deviden merupakan bagian yang sangat diharapkan oleh para investor dan pemegang saham. Keputusan ini merupakan keputusan manajemen keuangan untuk menentukan:
1. Besarnya presentase laba yang dibagi-hasilkan kepada para investor dan pemegang saham dalam bentuk chas.
2. Stabilitas bagi hasil dan deviden yang dibagikan.
3. Deviden saham.
4. Pemecahan saham (stock split).
5. Penarikan kembali saham yang berbeda
C.Peranan Manejer Keuangan
Manajer keuangan bertugas:
1.Mengambil keputusan yang berkaitan dengan pendanaan yang dibenarkan menurut syara'.
2.Mengambil keputusan yang berkaitan dengan alokasi dana tersebut untuk mendanai pembelian asset yang dibenarkan menurut syara'.
3.Mengabil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan jangka pendek dibenarkan menurut syar.
D.Manajer Keuangan dan Pasar Keuangan Syariah
Manajemen keuangan berhubungan dengan pasar keuangan karena pasar keuangan merupakan tempat bertemunya permintaan dan penawaran sumber dana, perusahaan membutuhkan dana untuk mengoperasikan perusahaan. Manajemen keuangan bertanggung jawab untuk menganalisis dan menentukan skema penjualan yang optimal, menentukan aset yang harus perusahaan peroleh hingga memutuskan cara paling efektif serta efisien untuk mendanai aset tersebut.
E.Tujuan manajemen keuangan syariah
Tujuan dari diadakannya manajemen keuangan adalah untuk memudahkan kita dalam mencapai goals yang telah ditentukan sebelumnya. Nah, untuk manajemen keuangan syariah sendiri dapat didefinisikan sebagai upaya pengelolaan kondisi finansial dengan memperhatikan prinsip syariat agama Islam.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.