Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ichsan Arydani

Pengusaha Wajib Tahu Zakat Perusahaan

Ekonomi Syariah | 2023-04-03 13:30:51

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting bagi setiap umat muslim. Zakat merupakan wajib bagi setiap individu yang memiliki kekayaan dan memenuhi syarat yang ditentukan. Zakat juga dikenal sebagai amal jariyah yang memberikan banyak manfaat baik bagi orang yang memberikan zakat maupun penerima zakat. Tidak hanya individu, perusahaan pun diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat perusahaan memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan sosial dan membantu kaum dhuafa. Zakat perusahaan adalah kewajiban bagi setiap perusahaan yang memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat untuk membayar zakat perusahaan adalah memiliki modal yang mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram emas atau 595 gram perak, dan telah berjalan selama setahun. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka perusahaan harus membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total kekayaan yang dimiliki. Maka pada pernyataan di atas, kita bisa pahami bahwa pengambilan harta kena zakat berasal dari total ekuitas perusahaan. Lalu, total ekuitas perusahaan tersebut apabila telah mencapai nisab dan telah bertahan selama 1 tahun, maka total ekuitas akan dikalikan dengan 2,5%.

RUMUS:

Zakat Perusahaan = Net Aset * 2,5% = Total ekuitas * 2,5%

Pembayaran zakat perusahaan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu langsung kepada mustahik atau melalui lembaga zakat. Jika perusahaan membayar zakat langsung kepada mustahik, maka perusahaan harus memastikan bahwa penerima zakat benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik, seperti fakir, miskin, orang yang terlilit hutang, dan sebagainya. Namun, jika perusahaan membayar zakat melalui lembaga zakat, maka lembaga tersebut akan memastikan bahwa zakat yang diberikan akan sampai kepada mustahik yang membutuhkan.

Perintah zakat ini telah Allah ﷻ sampaikan di dalam Al-Quran sehingga menjadi bukti bahwa setiap muslim yang memperoleh rezeki dari apa yang telah dia usahakan, dituntut untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk zakat. Allah ﷻ berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al-Baqarah : 267)

Zakat perusahaan memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam membayar zakat, perusahaan tidak hanya membantu mustahik secara langsung, tetapi juga membantu pemerintah dalam mengumpulkan dana untuk pembangunan sosial dan pembangunan infrastruktur. Dengan membayar zakat, perusahaan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan nasional. Selain itu, membayar zakat perusahaan juga dapat membantu meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat. Perusahaan yang peduli terhadap kepentingan masyarakat dan membantu orang yang membutuhkan, tentu saja akan mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan membantu meningkatkan reputasi perusahaan.

Namun, dalam membayar zakat perusahaan, perusahaan juga harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, perusahaan harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk membayar zakat perusahaan. Syarat-syarat tersebut meliputi mencapai nisab, telah berjalan selama setahun, dan memiliki kekayaan yang halal. Jika perusahaan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka perusahaan tidak wajib membayar zakat. Kedua, perusahaan harus memastikan bahwa zakat yang dibayarkan adalah zakat yang halal dan benar-benar sampai kepada mustahik yang membutuhkan. Zakat yang diberikan harus diberikan kepada mustahik yang memenuhi syarat, seperti fakir, miskin, orang yang terlilit hutang, dan sebagainya. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan survey dan pengecekan terhadap penerima zakat agar tidak terjadi penyalahgunaan zakat. Ketiga, perusahaan harus memastikan bahwa zakat yang dibayarkan tidak menjadi sumber penyalahgunaan atau korupsi. Perusahaan harus membayar zakat melalui lembaga zakat yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik. Hal ini akan memastikan bahwa zakat yang diberikan benar-benar sampai kepada mustahik yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Keempat, perusahaan harus memastikan bahwa pembayaran zakat tidak mengganggu keuangan perusahaan. Sebelum membayar zakat, perusahaan harus mempertimbangkan keuangan perusahaan secara matang dan memastikan bahwa pembayaran zakat tidak mengganggu keuangan perusahaan. Perusahaan juga harus memastikan bahwa zakat yang dibayarkan tidak mengurangi kinerja perusahaan atau mengganggu kegiatan bisnis perusahaan. Kelima, perusahaan harus memastikan bahwa pembayaran zakat dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Perusahaan harus memastikan bahwa pembayaran zakat dilakukan dengan transparan dan akuntabel, dengan menyediakan laporan pembayaran zakat yang jelas dan terperinci. Hal ini akan memastikan bahwa pembayaran zakat dilakukan secara benar dan terhindar dari penyalahgunaan atau korupsi.

Dalam hal ini, perusahaan dapat membentuk sebuah tim zakat atau komite zakat yang bertanggung jawab untuk mengelola pembayaran zakat perusahaan. Tim zakat atau komite zakat ini dapat memastikan bahwa pembayaran zakat dilakukan dengan tepat, transparan, dan akuntabel, serta membantu memastikan bahwa zakat yang dibayarkan benar-benar sampai kepada mustahik yang membutuhkan. Dalam membayar zakat perusahaan, perusahaan juga dapat memanfaatkan teknologi untuk memudahkan pembayaran zakat. Saat ini, sudah banyak lembaga zakat yang menyediakan platform digital untuk membantu perusahaan dalam membayar zakat. Dengan menggunakan platform digital, perusahaan dapat membayar zakat dengan mudah dan cepat, serta memastikan bahwa pembayaran zakat dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Dalam kesimpulannya, zakat perusahaan adalah kewajiban bagi setiap perusahaan yang memenuhi syarat yang ditentukan. Dalam membayar zakat, perusahaan harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, zakat yang dibayarkan benar-benar sampai kepada mustahik yang membutuhkan, tidak ada penyalahgunaan atau korupsi, tidak mengganggu keuangan perusahaan, dan dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Dalam membayar zakat, perusahaan tidak hanya membantu mustahik secara langsung, tetapi juga membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat perusahaan juga dapat membantu meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat, dan membantu meningkatkan reputasi perusahaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image