Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahrul Hadi

Zakat Perusahaan

Agama | 2023-04-02 14:56:52

Zakat Perusahaan

Di Indonesia, zakat perusahaan merupakan salah satu bentuk kewajiban sosial perusahaan yang cukup populer dan semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa perusahaan besar di Indonesia bahkan telah memiliki program zakat perusahaan yang terstruktur dan terencana dengan baik.

Pimpinan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan menyampaikan, selama 2022 ada sekitar Rp 130 miliar yang bersumber dari zakat, infak dan sedekah perusahaan. "Ini naik signifikan dari tahun 2021 hampir 60 persen," kata dia kepada Republika.co.id di kantor BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Rizaludin menambahkan, jumlah perusahaan yang mengeluarkan zakat perusahaan melalui BAZNAS selama 2022 juga naik cukup signifikan dengan persentase sekitar 37 persen. Pada 2021, ada 96 perusahaan yang membayar zakat perusahaan melalui BAZNAS, kemudian bertambah menjadi 129 perusahaan selama 2022.

Selain itu, terdapat pula beberapa lembaga yang berfokus pada pengelolaan zakat perusahaan, seperti Zakat Indonesia Corporate (ZIC), yang membantu perusahaan dalam mengelola program zakat perusahaan mereka dengan profesional dan efektif.

Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam pengelolaan zakat perusahaan di Indonesia, seperti rendahnya kesadaran perusahaan untuk membayar zakat, ketidakmampuan lembaga pengelola zakat dalam mengelola dana zakat secara efektif, dan juga kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat.

Sebagai upaya untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah dan lembaga terkait terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang zakat perusahaan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.

Mengapasih Perusahaan Harus Mengeluarkan Zakat?

karena Zakat merupakan kewajiban dalam agama Islam dan juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima, yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang mampu.

Zakat memiliki tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong redistribusi kekayaan secara adil dalam masyarakat. Dengan mengeluarkan zakat, perusahaan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya dan memenuhi tanggung jawab sosialnya sebagai bagian dari komunitas tersebut.

Selain itu, zakat perusahaan juga dapat memberikan dampak positif pada citra dan reputasi perusahaan di masyarakat. Perusahaan yang memiliki program zakat perusahaan yang terstruktur dan terencana dengan baik dapat menunjukkan bahwa mereka peduli dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat memperkuat citra positif perusahaan di mata publik.

Oleh karena itu, mengeluarkan zakat perusahaan bukan hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan reputasi perusahaan.

Apasih Dasar Hukumnya?

Dalil tentang zakat perusahaan antara lain :

1. Tafsir Q.S. Al-Baqarah ayat 267

“Hai orang-orang beriman, berinfaklah dari hasil kerja kalian yang baik-baik dan hasil bumi yang kalian dapatkan seperti pertanian, tambang dan sebagainya. Janganlah kalian sengaja berinfak dengan yang buruk-buruk. Padahal kalian sendiri, kalau diberikan yang buruk seperti itu, akan mengambilnya dengan memicingkan mata seakan tidak ingin memandang keburukannya. Ketahuilah Allah tidak membutuhkan sedekah kalian. Dia berhak untuk dipuji karena kemanfaatan dan kebaikan yang telah ditunjuki-Nya.”

2. Tafsir Q.S. At-Taubah ayat 103

“(Ambillah sedekah dari sebagian harta mereka, dengan sedekah itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka) dari dosa-dosa mereka, maka Nabi saw. mengambil sepertiga harta mereka kemudian menyedekahkannya (dan berdoalah untuk mereka). (Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenangan jiwa) rahmat (bagi mereka) menurut suatu pendapat yang dimaksud dengan sakanun ialah ketenangan batin lantaran tobat mereka diterima. (Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).”

3. Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda

"Setiap pemilik harta yang mencapai nisab harus mengeluarkan zakat dari hartanya."

4. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda

"Barangsiapa yang mempunyai harta yang mencapai nisab, dan telah berlalu satu tahun, maka dia wajib mengeluarkan zakat darinya."

Dalam konteks zakat perusahaan, para ulama berpendapat bahwa perusahaan juga dianggap sebagai pemilik harta yang harus membayar zakat jika kekayaannya mencapai nisab. Hal ini dikarenakan perusahaan memiliki aset dan kekayaan yang dimiliki secara kolektif oleh para pemegang saham atau pemilik perusahaan.

Oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil hadis di atas, dapat dipahami bahwa perusahaan yang memiliki kekayaan yang mencapai nisab, juga wajib membayar zakat perusahaan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan kewajiban dalam agama Islam.

Di Indonesia, pengaturan zakat perusahaan juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa badan usaha wajib membayar zakat atas kekayaan yang dimilikinya, jika mencapai nisab yang telah ditentukan.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Zakat Penghasilan dan Zakat Perusahaan. Peraturan ini mengatur tentang penghitungan dan pelaporan zakat perusahaan, serta menetapkan persentase zakat sebesar 2,5% dari kekayaan perusahaan yang mencapai nisab.

Dengan demikian, terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur tentang zakat perusahaan, baik dalam Al-Quran dan Hadis, maupun dalam undang-undang dan peraturan pemerintah di Indonesia.

Ketentuan Zakat Perusahaan Menurut Syeikh Abdurrahman isa dalam kitabnya “al-Mu’âmalah al-Hadîtsah Wa Ahkâmuha

”, mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

1. Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak dibidang layanan jasa semata, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham–saham itu terletak pada alat–alat, perlengkapan, gedung–gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai nisab dan haul.

2. Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli barang tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil–hasil industri, perusahaan dagang Internasional, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham–saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya disamping zakat dari keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya, baru kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. Hal ini dapat dilakukan setiap akhir tahun.

3. Jika perusahaan tersebut bergerak dibidang industri dan perdagangan, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan. Cara penghitungan dan pengeluaran zakatnya adalah sama dengan cara penghitungan zakat perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image