Mengenal Prinsip Dasar Keungan Syariah
Ekonomi Syariah | 2023-04-02 20:06:56Sebelum mendalami prinsip dasar keuangan syariah, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sih Lembaga Keuangan Syariah itu?
Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan telah mendapat izin operasional sebagai LKS. Artinya, selain beroperasi dengan prinsip syariat Islam, lembaga tersebut harus terjamin legalitas operasionalnya.
Sistem perbankan di Indonesia memiliki dua macam sistem operasional perbankan. Kedua sistem perbankan tersebut adalah bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional tentu sudah tidak asing lagi bagi kita, lantas apa perbedaan bank syariah dan bank konvensional?
Perbankan syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan demikian, setiap aktivitas yang dilakukan, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dana memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah, yakni jual beli dan bagi hasil. Sedangkan, bank konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, mengacu pada kesempatan nasional maupun internasional, serta berdasarkan hukum negara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan bank syariah dan bank konvensional, yaitu bahwa prinsip bank syariah yang diatur dalam fatwa MUI seperti di dalamnya prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dzalim, dan objek yang haram.
Lalu bagaimana sistem pengelolaan dalam keuangan syariah ? Pengelolaan dalam keuangan syariah harus berpegang teguh pada :
1. Mengharapkan ridha dari Allah SWT
2. Tujuan yang dicapai haruslah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan Hadist Nabi Muhammad SAW
3. Terbebas dari bunga/riba
4. Menerapkan prinsip bagi hasil (sharing) antara bank dengan nasabah
5. Sektor yang dibiayai bukan sektor yang dilarang dalam syariah Islam
6. Investasi yang dilakukan harus terjamin kehalalannya
Lembaga Keuangan Syariah memiliki ciri-ciri yaitu diharuskan sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) saat menerima titipan dan investasi. Hubungan antara pengguna dana, penyimpan dana (investor), dan lembaga keuangan syariah sebagai intermediary institution. Kemudian apa saja prinsip-prinsip dalam operasional lembaga keuangan syariah ?
Lembaga Keuangan Syariah pada operasionalnya memiliki prinsip-prinsip yaitu :
1. Prinsip keadilan adalah berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil yang disesuaikan dengan kontribusi dan resiko masing-masing pihak. Mengapa di dalam lembaga keuangan syariah tidak memperbolehkan riba? Ya tentunya karena riba jauh dari keadilan. Itulah mengapa di dalam lembaga keuangan syariah harus berprinsip keadilan.
2. Prinsip kemitraan adalah posisi nasabah penyimpan dana, pengguna dana, dan lembaga keuangan syariah sejajar dengan mitra usaha yang saling bersinergi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Transaksi di dalam lembaga keuangan syariah didasarkan kepada prinsip kemitraan bagi hasil dan jual beli. Atau sewa menyewa untuk transaksi komersial dan pinjam meminjam (qardh/kredit) bertujuan ntuk merugikan transaksi sosial.
3. Prinsip transparansi adalah prinsip yang menekankan bahwa lembaga keuangan syariah selalu memberikan pelaporan keuangan secara terbuka dan secara berkesinambungan agar nasabah penyimpan dana (investor) dapat memantau dan mengetahui kondisi perihal dananya.
4. Prinsip universal adalah prinsip yang tidak membeda-bedakan agama, ras, suku dan golongan dalam masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan prinsip dalam agama Islam sebagai rahmatan lil’ alamin. Disini mengapa dikatakan tidak membeda-bedakan agama, ras, suku dan golongan dalam masyarakat? Karena kita sebagai manusia mempunyai kewajiban untuk enciptakan rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, dan tentunya juga dapat dijadikan pemahaman untuk bisa saling menghargai di dalam kehidupan. Kemudian apa yang akan terjadi jika kita membeda-bedakan agama, ras, suku, dan golongan dalam masyarakat? Maka yang terjadi adalah perpecahan. Itulah mengapa dalam lembaga keungan syariah terdapat prinsip universal.
Selanjutnya, transaksi yang dilarang di dalam lembaga keuangan syariah tertuang dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 29 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dalam pedagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu”.
Perlu kamu ketahui bahwa agama Islam telah mengatur transaksi secara syariah dengan mudah dan halal. Dalam urusan ini, ada beberapa unsur yang dilarang dalam transaksi secara syariah. Apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Riba
Riba yaitu penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
2. Tadlis
Tadlis yaitu situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain. Hal ini yang dimaksudkan untuk menipu pihak lain akibat ketidaktahuan akan informasi objek yang diperjualbelikan.
3. Ikhtikar
Ikhtikar yaitu situasi di mana penjual membuat hambatan untuk mengambil keputusan di atas keuntungan normal. Praktik ini umum dilakukan dengan cara menimbun stok barang agar harga produk yang di jualnya meningkat. Kemudian, penjual tersebut akan menjual produknya dengan harga mahal.
4. Bai Najasy
Bai Najasy yaitu kondisi di mana pembeli menciptakan permintaan palsu. Ini menyebabkan seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produk akan naik.
5. Gharar
Gharar yaitu proses transaksi jual beli yang tidak meiliki kepastian, sehingga dapat merugikan pembeli. Sama seperti tadlis, gharar dapat terjadi dalam empat aspek, yaitu kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan. Namun bedanya, gharar murni terjadi akibat ketidakpastian, sedangkan tadlis adalah praktik penipuan yang disengaja dan telat direncanakan sebelumnya.
6. Dzulm
Dzulm yaitu lawan dari keadilan. Transaksi yang memberikan sesuatu tidak sesuai ketentuannya. Seperti bank syariah mengurangi nisbah bagi hasil nasabah penabung tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
7. Haram
Haram yaitu segala sesuatu yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan sunnah. Seperti transaksi jual beli babi, minuman keras, narkoba, dan bangkai.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.