Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ubayien Yusuf

Ketentuan Zakat Fitrah

Agama | Saturday, 01 Apr 2023, 12:19 WIB

Ketentuan Zakat Fitrah

Agama islam mendorong umatnya untuk menjadi pribadi yang baik dan peka terhadap orang lain yang kekurangan. Bentuk kepekaan adalah kepedulian. Bentuk kepedulian bisa bermacam-macam, lebih utama jika mau membantu baik dalam bentuk harta maupun tenaga. Sebagai bentuk kepekaan sosial Agama menetapkan zakat sebagai ibadah yang hukumnya wajib.

أن رسول الله - ﷺ - فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعًا من تمر أو صاعًا من شعير، على كل حر أو عبد، ذكر أو أنثى من المسلمين. رواه البخاري (١٤٣٣)؛ ومسلم (٩٨٤)

Artinya: “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' kurma atau gandum."

Zakat fitrah Diwajibkan tahun ke dua hijriyah, tentunya bagi orang yang telah memenuhi syarat. Dalam fiqhul manhaji yang ditulis oleh Dr Musthafa al-Bugha dll.

Syarat zakaf fitrah ada tiga

1. Islam

2. Mengalami terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan

3. Ada kelebihan harta yang melebihi keperluan untuk diri sendiri dan orang yang dalam tanggungannya pada pada malam dan siang hari idul fitri

Ukuran Zakat Fitrah

Dalam Fiqh Manhaji disebutkan

زكاة الفطر هي صاعً من غالب قوت البلد الذي يقيم فيه المكلف

“Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok di daerah masing-masing.”

Satu sha’ yang digunakan rasulullah adalah bejana yang berisi 4 mud. 1 mud sama dengan 625 gram. Berarti 1 sha sama dengan 2,5Kg.

Imam syafi’I menetapkan 1 sha’ sama dengan 5 lebih 1/3 ritl Irak. 1 ritl sama dengan 475gram, jadi 5 ritl sama dengan 2.518 Gram atau 2.5 kg

Sedangkan imam Hanafi dan pengikutnya menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Delapan rithl Irak sama dengan 3,8 kilogram. Menurut Imam Hanafi hasil makanan pokok bisa dikonversi dengan uang, karena uang lebih dibutuhkan

Dapat disimpulkan

1 sha’ menurut Mazhab Syafi’I adalah 2.5 Kg

1 sha’ menurut madzhab Hanafi adalah 3,8 Kg (dibolehkan diganti dengan uang)

Waktu nengeluarkan Zakat Fitrah ada lima

1. Jawaz atau boleh yaitu mulai dari awal Ramadhan sampai sebelum shalad Idh

2. Wajib yaitu setelah terbenam matahari di akhir bulan ramadhan

3. Fadilah atau waktu utama yaitu sebelum shalat idh dimulai

4. Makruh yaitu pada saat shalat idh sudah di mulai

5. Haram yaitu setelah selesai shalat idh

Niat Zakat Fitrah

Berikut beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ اُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ اُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ اُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku . (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ اُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku . (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ اُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ اُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.. ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

Doa zakat fitrah

Seorang penerima disunnahkan mendoakan.

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image