Good Corporate Governence pada Lembaga Keuangan Syariah
Ekonomi Syariah | 2023-04-01 06:03:51Penerapan good corporate governance dalam lembaga keuangan syariah menjadi penting untuk dilakukan agar semakin menumbuhkan kepercayaan dalam masyarakat dan meningkatkan kinerja serta kemajuan perbankan syariah. Pelaksanaan GCG dalam tubuh institusi syariah adalah penting guna perkembangan perbankan syariah kearah yang lebih maju.
Good Corporate Governance itu sendiri adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
• GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PANDANGAN SYARIAH
Melihat sudut pandang syariah, terdapat beberapa prinsip syariah yang mendukung terlaksananya good corporate governance atau tata kelola di dunia perbankan. Prinsip syariah ini merupakan bagian dari sistem syariah.Pelaksanaan sistem syariah ini dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu perspektif mikro dan makro. Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro menghendaki bahwa semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan hati-hati. Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro :
1. Shiddiq. Nilai ini memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran.
2. Tabligh. Secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk, jasa perbankan syariah, dan manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah.
3. Amanah. Nilai ini menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pihak pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mundharib).
4. Fathanah. Nilai ini memastikan bahwa pengelolaan bank dilakukan secara professional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat risiko yang ditetapkan oleh bank.
Sementara itu dalam perspektif makro, nilai-nilai syariah menghendaki :
1. Kaidah zakat, yaitu mengkondisikan perilaku masyarakat yang lebih menyukai berinvestasi dibandingkan hanya menyimpan hartanya. Hai ini dimungkinkan karna zakat untuk investasi dikenakan hanya pada hasil investasi, sedangkan zakat bagi harta simpanan dikenakan atas pokoknya.
2. Kaidah pelarangan riba, yaitu menganjurkan pembiayaan bersifat bagi hasil (equity based financing) dan melarang riba.
3. Kaidah pelarangan judi atau maisir tercermin dari kegiatan bank yang melarang investasi yang tidak memiliki kaitan dengan sektor riil. Kondisi ini akan membentuk kecenderungan masyarakat untuk menghindari spekulasi dalam aktivitas investasinya.
4. Kaidah pelarangan gharar (uncertainty), yaitu mengutamakan transparansi dalam bertransaksi dan kegiatan operasi lainnya dan menghindari ketidakjelaskan.
• PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERBANKAN SYARIAH
Secara yuridis bank syariah memiliki tanggung jawab kepada banyak pihak (stakeholders), yaitu nasabah penabung, pemegang saham, investor obligasi, bank koresponden, regulator, pegawai perseroan, pemasok serta masyarakat dan lingkungan. sehingga penerapan good corporate governance menjadi sebuah kebutuhan bagi setiap bank syariah. Penerapan good corporate governance merupakan wujud pertanggungjawaban bank syariah kepada masyarakat bahwa bank syariah dikelola dengan baik, professional dan hatihati (prudent) dengan tetap berupaya meningkatkan nilai pemegang saham (shareholder’s value) tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.
Dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum disebutkan bahwa bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip good corporate governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate governance oleh bank paling tidak harus diwujudkan dalam :
1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi
2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan
fungsi pengendalian intern bank
3. Penetapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal
4. Penerapan manajemen resiko, termasuk system pengendalian intern
5. Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar
6. Rencana strategi bank
7. Transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan bank.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.