Terima Visitasi, Klinik Rutan Demak Siap Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik
Info Terkini | 2023-03-29 23:37:22DEMAK- Pemenuhan pelayanan terhadap warga binaan merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan. Untuk memaksimalkan pemenuhan pelayanan tersebut khususnya pelayanan kesehatan Rabu (29/03/2023), telah dilakukan visitasi izin operasional Klinik yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Visitasi izin operasional Klinik Rutan Demak dilakukan untuk memastikan bahwa klinik tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki peralatan medis yang memadai, dokter dan perawat yang berkompeten, serta ruangan yang bersih dan sehat.
Tim visitasi yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap semua ruangan dan peralatan medis yang ada di dalam klinik. Mereka juga berbicara dengan dokter dan perawat yang bertugas di klinik untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan kompetensi dan lisensi medis yang diperlukan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyambut baik visitasi izin operasional Klinik Rutan Demak. Riski mengatakan bahwa klinik tersebut sangat penting bagi pelayanan kesehatan narapidana dan petugas yang berada di Rutan Demak.
“Kami berharap dengan adanya izin operasional, Klinik Rutan Demak dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi narapidana dan petugas yang membutuhkan”, ujar Riski Burhannudin.
“Selain itu, dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, klinik yang Rutan miliki semoga dapat menjadi contoh bagi klinik-klinik lainnya untuk memperoleh izin operasional yang sama”, tambahnya.
Diakhir kegiatan, Tim Visitasi menegaskan pentingnya memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mendapatkan izin operasional klinik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat khususnya warga binaan di Rutan Demak.
Alhamdulillah, patut disyukuri bahwa Klinik Rutan Demak telah mengantongi izin pendirian Klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak dengan Nomor: 503.37/00258/III/2023.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.