Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Milika Puspasari

Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Jual Beli (Murabahah, Salam, Istishna)

Info Terkini | Wednesday, 29 Mar 2023, 14:53 WIB

Bentuk-bentuk akad jual beli dibahas oleh para ulama fikih Muamalah Islam banyak menjelaskan. Jumlahnya bisa belasan bahkan belasan. Namun dari sekian banyak jenis jual beli, ada tiga jenis yang dikembangkan sebagai andalan modal kerja dan pembiayaan perbankan syariah, yaitu murabahah, as-salam dan al-istishna. Perbankan Islam melibatkan penagihan utang dana, penyaluran dana, pembelian, penjualan dan penjaminan risiko dan kegiatan lainnya. Dalam perbankan syariah, prinsip jual beli diterapkan dengan cara mengalihkan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan di muka dan merupakan bagian dari harga barang yang dijual. Transaksi jual beli dipisahkan menurut cara pembayaran dan waktu penyerahan barang. Pada artikel ini kita membahas jenis-jenis salam dan istishna dalam keuangan perbankan syariah.

METODE PENENTUAN HARGA JUAL DAN PROFIT MARGIN UNTUK PEMBIAYAAN BERBASIS JUAL BELI

Ada empat metode penentuan profit margin yang diterapkan pada bisnis/bank konvensional, yaitu: (1) Mark-up Pricing: (2) Target-Return Pricing: (3) Perceived-Value Pricing, dan (4) Value Pricing. Dari keempat metode tersebut dapat dipilih salah satunya untuk diadopsi dalam menghitung harga jual dan profit margin dari pembiayaan murabahah di bank syari'ah.

1). Penerapan Mark-up Pricing untuk Pembiayaan Syari'ahJika Bank Syari'ah ingin menggunakan metode mark up maka metode ini cocok jika digunakan untuk pembiayaan dengan sumber dana terbatas dari rekening investasi (RIA) atau Mudharabah Muqayyadah. Lalu mengapa? Karena aqad mudharabah muqayyadah adalah akad dimana pemilik dana mensyaratkan kepastian tentang hasil modal diinvestasikan Karena itu, perhatikan pola yang digunakan.
• Biaya rata-rata historis ketika aset mudharabah muqayyadah seimbang lembar

• Biaya dana marjinal saat dana mudharabah muqayyadah ditransfer ke saldo lembar

• Biaya marjinal gabungan dana saat membuat dana mudharabah muqayyadah keseimbangan

• Rata-rata tertimbang perkiraan biaya saat membuat dana mudharabah muqayyadah keseimbangan.

2). Penerapan Target Return Pricing untuk Pembiayaan Syari'ah Bank syariah beroperasi tanpa bunga. Mekanisme aksi pendapatan dapat timbul berdasarkan klasifikasi kontrak, yaitu. kontrak Yang menghasilkan keuntungan disebut kontrak dan perjanjian keamanan alami kontrak yang menghasilkan keuntungan yang tidak pasti disebut kontrak ketidakpastian yang melekat. Jika Pendanaan dilakukan dengan kesepakatan pelestarian alam, dengan menggunakan metode yang digunakan untuk tujuan tersebut adalah tingkat pengembalian yang dibutuhkan (rpr)


rpr = nv

Di mana:

трг = tingkat pengembalian yang diminta

n = tingkat keuntungan pembayaran tunai

v = jumlah kejadian dalam satu siklus

Jika pembiayaan dilakukan berdasarkan kontrak ketidakpastian alami, metodenya Tingkat pengembalian yang diharapkan (epr) digunakan, diperoleh epr sebagai berikut: 1) tingkat keuntungan rata-rata pada masing-masing bidang kegiatan; 2) pertumbuhan ekonomi: 3) dihitung dari nilai Rpr yang berlaku di bank yang bersangkutan;

Perhitungan:
• Rasio Bank = Laba yang Diharapkan/Laba Aktual Perdagangan x 100%Laba Aktual Bank = Aktual Perdagangan dengan Rasio Bank

CONTOH KASUS: Tentukan target pengembalian untuk kontrak dengan hasil yang tidak pasti Bank ABC memperkirakan nilai epr proyek XYZ menjadi 15%. mempertimbangkan target keuntungan bank, menentukan nisbah bagi hasil bank dan kontraktor 40:60 (bank: klien). Keuntungan diperoleh dari transaksi di proyek XYZ jumlah sebenarnya yang diterima adalah 30 juta rubel (misalnya, modal yang digunakan adalah 75 juta rubel). Jika bank ABC memprediksi nilai epr proyek KLM menjadi 20% (dan dengan asumsi pendapatan aktual perusahaan yang akan dibiayai adalah Rp 100 juta) dan target laba aktual adalah Rp 60 juta, maka bank dapat menentukan tingkat pengembalian efektif atur rasio keuntungan dengan pengusaha menjadi 30:70 (bank: pelanggan) Menetapkan target keuntungan untuk kontrak dengan hasil yang jelas Modal kerja Pak Amin 100 juta. Modal ventura dinaikkan bisnis perumahan Setiap kali rumah dijual dan dibeli, Amin mendapat untung 10 juta atau 10%. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, Amin bisa dijual Ada 6 apartemen di gedung ini. Suatu ketika ada seseorang yang ingin membeli rumah dan pembayaran kemudian, yaitu. di akhir tahun. Saat Amin menjual rumahnya jika margin keuntungan 10%, dia akan menderita kerugian atau kerugian kemungkinan untuk menjual apartemen lain 5 kali/apartemen. Karena itu Amin menawarkan seseorang harga sebuah rumah untuk menutupi kemungkinan itu dengan harga 160 juta euro, atau dengan margin keuntungan 60%. itu kita Anda dapat melihat bahwa bunga 60% sama dengan tingkat kemenangan 10% sebanyak 6 kali jam kerja Tingkat keuntungan jual beli juga dipengaruhi oleh faktor lain, seperti tingkat harga pada tahun tersebut di pasar. Namun, penjual harus mengikuti aturan fiqh selama spesifikasi harga tunai dengan harga kredit. Dengan demikian, penentuan nilai Rpr dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

rpr = π.v

Di mana: π = tingkat pengembalian pembayaran tunai v = jumlah kejadian yang dapat dilakukan dalam satu siklus
Contoh: Jika dalam pembiayaan (murabahah) menawarkan hasil yang jelas, bank menetapkan tingkat keuntungan menjadi 15%. Meskipun dana tersebut membutuhkan dana Rp. 500 juta, maka bank bisa memprediksi akan untung Nilai sebenarnya yang diperoleh adalah: Keuntungan Aktual yang Diperoleh = RPR x Jumlah Dana
= 15% x Rp 500 juta = Rp 75 juta

BATAS MAKSIMAL PENENTUAN KEUNTUNGAN MENURUT SYARI'AH

Jadi jika melebihi jumlah tersebut maka dianggap ilegal. Itu sudah menjadi norma umum untuk semua jenis barang di semua kelompok umur dan lokasi. peraturan ini, karena ada beberapa pelajaran diantaranya:
1. Perbedaan harga, kadang perputaran cepat dan kadang lambat. Tergantung pada situasinya, jika perputarannya cepat, jadi keuntungannya lebih rendah. Sedangkan jika putarannya lambatbanyak manfaat,

2. Selisih antara penjualan tunai dan penjualan pembayaran tangguh (kredit). berdasarkan asal, keuntungan tunai lebih kecil dari keuntungan modal kredit

3. Selisih barang yang dijual, antara barang primer dan sekunder, keuntungan kurang, merawat yang miskin dan membutuhkan kemewahan yang keuntungannya digelembungkan oleh politik karena lebih sedikit yang dibutuhkan.

Seperti yang telah dijelaskan, Sunnah Nabi tidak memiliki sejarah yang dominan batas keuntungan sehingga Anda tidak dapat mengambil lebih banyak keuntungan tepat Padahal,sebaliknya dikatakan dalam hadits, yang menegaskan bahwa itu diperbolehkan keuntungan transaksi akan menjadi dua kali lipat atau bahkan lebih dalam kondisi tertentu.

Penetapan Harga Jual Murabahah Pada Bank Syariah

Bank syariah umumnya menggunakan murabahah sebagai model pendanaan pokok. Magang di bank syariah di Indonesia, portofolio keuangan
murabahah mencapai 70-80%. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di bank syariah seperti Malaysia dan Pakistan.Beberapa alasan telah dikemukakan untuk menjelaskan popularitas Murabahah dalam pembedahan Investasi perbankan syariah: (i) murabahah merupakan mekanisme investasi jangka pendek, dan dibandingkan dengan sistem bagi hasil (musyarakah dan mudharabah) sudah mencukupi untuk memfasilitasi;

(ii) kenaikan murabahah dapat ditentukan sehingga memastikan bahwa bank memperoleh keuntungan yang sepadan dengan keuntungannya bank berbasis bunga bersaing dengan bank syariah(iii) murabahah menghilangkan ketidakpastian pendapatan perusahaan melalui sistem bagi hasil nilai; dan(iv) murabahah tidak mengizinkan bank syariah melakukan intervensimanajemen bisnis, karena bank bukan mitra klien, karena hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan antara kreditur dan debitur.

Berdasarkan keadaan dan alasan praktek Murabahah di bank syariah, ada jenisnya “kritik” atau penilaian masyarakat terhadap praktik bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank tradisional (bank berbunga). Dari hasil survei yang dilakukan BI menunjukkan bahwa 15% responden berpendapat bahwa bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional, “hanya kemasannya saja yang berbeda” orang awam juga mengira bank syariah mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank tradisional.Solusi untuk kondisi ini harus ditemukan. Karena saat ini orang awam sedang menilai yang namanya lembaga syariah selalu identik dengan harga murah. Jadi ketika itu terjadi menjual barang bank syariah dengan harga lebih tinggi dari harga jual bank non bank dengan syariah, maka bank syariah dianggap anti Islam. Bahkan, mungkin suatu hari nanti itu terjadi seperti ini. Oleh karena itu, sebaiknya dicari paket produk murabahah yang menawarkan manfaat yang adil antara bank syariah dan nasabah peminjam murabahah. Bagaimana pengemasan murabahah bisa adil? Bank syariah tidak boleh membebankan bunga hanya untuk referensi penetapan harga jual (base margin) produk murabahah. Cara menentukan margin tunggal mengacu pada suku bunga menyesatkan, menipu dan lebih seriusdapat kembali merusak reputasi bank syariah. Dalam praktiknya, mungkin margin yang besar Tujuan bank syariah adalah untuk mencegah kenaikan suku bunga pasar atau inflasi. Jadi ketika suku bunga naik banyak, begitu juga dengan bank namun, Syariah tidak membuat kerugian nyata ketika suku bunga ada di pasar tetap stabil atau bahkan menurun, margin murabahah lebih besar dari bunga perbankan tradisional.Menetapkan marjin keuntungan murabahah yang tinggi ini secara tidak langsung akan menyebabkan inflasi bahkan lebih dari yang disebabkan oleh suku bunga-bunga Oleh karena itu, perlu dicari bentuk atau desain yang tepat untuk mendapatkan nilai jual dengan murabahah tidak terkait dengan peramalan kenaikan suku bunga pada waktunya periode angsuran Karena menggabungkan margin keuntungan dengan kurs murabahah Perbankan tradisional, baik di atas maupun di bawah, masih bukan praktik yang baik.Sebaliknya, harga jual murabahah dapat ditentukan dengan bantuan seorang nabidalam kaitannya dengan bisnis. Menentukan harga jual, Nabi dengan ikhlas menjelaskan berapa harga pembelian, berapa banyak yang dihabiskan untuk setiap item dan berapa banyak keuntungan yang diinginkan. Seperti yang dilakukan nabi itu bisa digunakan sebagai salah satu metode bank syariah dalam menentukan harga jual produk murabahah.Menurut pembahasan tentang nilai ekonomi waktu, maka untuk teori pertukaran secara matematis, harga jual barang yang dibayarkan bank kepada calon nasabah pembiayaan murabahah yang syar'i dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

• Harga jual bank = keuntungan dari harga beli bank (time x cost recovery).

• Cover cost = nilai pembiayaan yang ditawarkan / forecast jumlah target pembiayaan x Biaya operasional selama 1 tahun

• Keuntungan = keuntungan yang diinginkan % x nilai pembiayaan yang ditawarkan

Persentase keuntungan diperoleh dengan membandingkan total biaya operasional dengan volume neracaperusahaan dengan rumus:

• Tingkat persentase = total biaya operasional / total aset perusahaan x 100%

Anda dapat menghubungi kami tentang biaya yang dikeluarkan dan dapat diganti (penggantian biaya).membagi perkiraan biaya operasional bank dengan target jumlah pembiayaan murabahah Bank Islam. Angka-angka ini tersedia dari rencana kerja dan anggaran Perusahaan (RKAP). Angka yang dihasilkan kemudian ditambahkan ke harga pembelian pemasok dan keuntungan yang diinginkan untuk sampai pada harga jual. Tepi bagian dalam dalam konteks ini, pemulihan biaya dan keuntungan bank. Jika margin ingin persentase dihitung, cukup bagi dengan harga beli barang dikalikan 100%. Setelah angka-angka ini diperoleh, margin persentase dibandingkan minat Dengan demikian, suku bunga hanya digunakan sebagai patokan. Karena pembiayaan Murabahah kompetitif, margin murabahah harus lebih rendah dari bunga pinjaman. Jika bahkan lebih besar jadi yang harus Anda mainkan adalah meminimalkan pemulihan biaya dankeuntungan yang diharapkan.Langkah pertama adalah mengurangi keuntungan. Jika laba menurunbatas minimum dan kemudian ternyata marginnya masih lebih tinggi dari bunga bank Tentu saja, ada yang tidak besar dalam menutupi pengeluaran. Oleh karena itu efisiensi bank rendah.Efisiensi yang rendah dapat ditingkatkan dengan mengurangi biaya operasi sesuai tujuan jumlah uang yang sama. Efisiensi juga dapat dicapai dengan memperluas target jumlah pembiayaan dengan biaya operasi yang sama. Itu bisa dicapai meningkatkan kualitas SDM Bank Syariah. Sumber daya manusia yang berkualitas sangat menarik nasabah untuk menyimpan uangnya di bank syariah, jadi semakin banyak uang yang dapat dibayarkan untuk membiayai murabahah. Menurut lebih besar peluang untuk meningkatkan efisiensi. Lebih bagus lagi jika ada pengurangan biaya operasional pada saat yang bersamaan meningkatkan jumlah pembiayaan. Efisiensi tinggi dan pemulihan biaya akan segera tercapai menurun, dan insya Allah keuntungan bank malah bertambah, murabahah, yang lebih rendah dari suku bunga pinjaman bank tradisional. Hal-hal penting yang dibutuhkan mengingat dan menyimpan hasil perhitungan margin yang dicantumkan dalam akad murabahah dinyatakan sebagai angka nominal, bukan persentase.Kinerja harga jual suatu bank syariah dengan bank syariah lainnya dapat dihitung dengan rumus berikut:

Margin dalam persentase = laba pemulihan biaya / harga beli barang bank x 100%

Contoh kasus: Pak Ali ingin membeli mobil untuk bisnis shuttle nya anak sekolah Harga pembelian mobil tersebut adalah Rp 150.000.000. Saat ini, Guru Ali hanya memiliki Ali mendekati bank sejumlah Rp 30.000.000 untuk mengatasi kekurangan dana. syari'ah Rizqi Barokah Yogyakarta mencari solusi atas masalah akibat karena kekurangan dana, bank syariah menawarkan solusi dengan akad al-Murabahah. Perkiraan biaya operasi Rp 200.000.000 selama 1 tahun, perkiraan jumlah Pendanaan Rp 5 miliar dan peningkatan pendanaan 10% (satu kali saja). al-murabahah, pembiayaan 2 tahun. Bagaimana ini diselesaikan? Answer (Pemecahan dengan rumus harga jual efektif) Informasi keuangan

Harga mobil = Rp 150.000.000

Dibayar pelanggan (uang muka) = Rp 30.000.000 (-)

Kekurangan yang harus dibayar bank = Rp 120.000.000

1. Hitung pemulihan biaya:

Cost Recovery = (Pembiayaan Murabahah / Estimasi Total Pembiayaan) X Estimasi Biaya operasional selama 1 tahun

Cost recovery = (Rp 120 juta/Rp 5 miliar) x Rp. 200 juta = Rp 4.800.000

2. Hitung margin keuntungan = 10% x pendanaan

Margin keuntungan = 10% * Rp 120 juta = Rp 12.000.000

3. Hitung harga jual bank Harga jual bank = Pembiayaan (waktu x cost recovery) Margin

Rp 120 juta (2x Rp 4.800.000) Rp 12 juta = Rp 141.600.000

4. Hitung biaya keuangan

Pembayaran finansial = Rp 141.600.000 / 24 bulan = Rp 5.900.000

5. Hitung margin sebagai persentase

Hitung margin dalam persentase (margin cakupan biaya) / harga pembelian item = [(2x 4.800.000 Rp 12 juta Rp) / 150.000.000 Rp) x 100% = 14,4% = 0,6%

Kesimpulan :

Dapat disimpulkan bahwa mekanisme Keuangan Syari'ah berbasis jual beli memiliki 3 akad dalam proses jual beli yaitu Akad Murabahah, Akad Dalam, dan Akad Istishna'.

1. Murabahah adalah akad jual beli dengan menyatakan harga perolehan dengan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini dapat digunakan untuk transaksi seperti pembiayaan pembelian rumah, kendaraan bermotor maupun pembiayaan investasi membangun pabrik, gudang ruko dan sebagainya.
2. Istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Akad ini biasanya digunakan Industri Jasa Keuangan Syariah bila membiayai pembiayaan investasi, proyek konstruksi dan sejenisnya.
3. Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan penangguhan pengiriman oleh penjual (muslam ilaihi) dan pembayaran/ pelunasannya dilakukan di awal/ segera sebelum barang pesanan (muslam fiih) diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Akad ini biasanya digunakan Industri Jasa Keuangan Syariah bila membiayai pembiayaan modal kerja dan produksi agribisnis dan sejenisnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image