Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Mencari Data Ke Berbagai Pihak

Info Terkini | Tuesday, 28 Mar 2023, 14:49 WIB

Banyumas, Info_Pas-Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto laksanakan pendataan terhadap penjamin, masyarakat/pemerintah Desa Kebumen Kec. Baturaden Kab. Banyumas untuk litmas Narapidana an. AHMAD KOMARI JAMA bin ACHMAD MUSTAJAB, kasus PELANGGARAN LALU LINTAS, pidana 1 th. 5 bl, dibina di LAPAS Kelas IIA Purwokerto beralamat di Desa Kebumen RT.06 RW.01 Kec. Baturaden, Kab. Banyumas.

Dalam rangka pemenuhan pembinaan dan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto SARI UTAMI, melaksanakan pendataan terhadap Klien, Penjamin, Masyarakat, Pemerintah Desa dan koordinasi dengan Polsek Setempat.

Pelaksanaan pendataan bertujuan untuk menyusun program Integrasi terhadap Klien setelah menjalani pembinaan di LAPAS. Wawancara oleh PK sebagai media menggali data.

Beberapa data yang jadi atensi khusus dalam pendataan adalah sikap, harapan dan penerimaan Penjamin dan Masyarakat terhadap program pembinaan pada Klien.

Untuk mengkonfirmasi informasi dan data dari penjamin dan masyarakat/Pemerintah Desa Kebumen Kec. Baturaden Kab. Banyumas. PK melakukan wawancara terkait bentuk pembinaan dan tanggapan. Relasi sosial serta peran penjamin/pemerintah setempat.

Di akhir sesi, PK kembali menegaskan kepada penjamin tentang pentingnya motivasi dan pengawasan keluarga terutama PENJAMIN terhadap Klien, agar Klien lebih berhati-hati dalam segala hal dan untuk berbuat yang positif dan bermanfaat untuk diri, keluarga dan masyarakat serta tidak melakukan PELANGGARAN HUKUM lagi. (SarUT/GF/DP)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image