Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fazza Aulia

Pengaruh Asumsi Masyarakat Terhadap Minat Menjadi Nasabah di Bank Syariah

Ekonomi Syariah | 2023-03-27 17:26:44

Perkembangan yang pesat dalam dunia perbankan saat ini dapat dilihat dengan banyaknya bank-bank syariah yang bermunculan. Tetapi perbankan syariah dalam pengembangannya tetap mengalami kendala, karena bank syariah hadir di tengah-tengah perkembangan dan praktik-praktik perbankan konvensional yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat luas.

Bank syariah adalah badan usaha yang fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat yang beroperasi tanpa mengandalkan bunga. Sistem dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa MUI seperti prinsip keadilan dan keseimbangan („adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan objek yang haram.

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia belum menunjukan pertumbuhan yang cukup signifikan, hal ini disebabkan karena adanya persepsi dan asumsi masyarakat yang belum tepat terhadap kegiatan operasional bank syariah, sehingga banyak masyarakat berasumsi bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara bank syariah dan bank konvensional selain penambahan label syariah dibelakang banknya dan masih banyak sekali masyarakat yang berasumsi dan berpandangan bahwa bagi hasil itu sama dengan bunga. Beberapa diantara mereka juga masih meragukan kesesuaian bank syariah dengan syariat islam.

Faktanya banyak sebagian masyarakat termasuk nasabah bank syariah itu sendiri belum mengetahui keberagaman produk yang ada di bank syariah, termasuk mekanisme operasional bank syariah, mereka hanya melihat dari sisi kehalalannya saja dan terbebas dari riba. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi dari pihak bank syariah untuk memberikan wawasan yang luas mengenai bank syariah dan penawaran produk. Sosialisasi yang telah dilakukan masih kurang mampu menanamkan pengertian dan pemahaman yang mendalam terhadap bank syariah, terutama yang menyangkut praktik dan cara kerja perbankan syariah. Kemudian kurangnya kesadaran untuk mengenali bank syariah dan Jaringan operasional bank syariah yang masih terbatas dibandingkan bank konvensional membuat perkembangan dan pertumbuhan bank syariah masih mendapatkan perhatian yang kurang dari masyarakat.

Kebanyakan masyarakat menyimpulkan bahwa bagi hasil pada bank syariah dan bunga pada bank konvensional tidak terdapat perbedaan di dalamnya, mereka mengasumsikan bahwa bagi hasil dan bunga bank sama-sama mencari keuntungan. Hal ini tidak sesuai dengan realita sesungguhnya bahwa bank syariah merupakan bank yang berlandasan prinsip-prinsip syariah dan mengharamkan riba. Namun, ada sebagian masyarakat sudah mengetahui bahwa hukum bunga bank adalah riba dan haram. Masyarakat yang sudah mengetahui bagi hasil maka mereka berpandangan bahwa bagi hasil lebih adil dan jelas menguntungkan, serta dalam pembiayaan bank syariah ketentuan bagi hasil menggunakan persentase yang tetap dan halal.

Kurangnya minat masyarakat terhadap bank syariah ini diakibatkan karena asumsi masyarakat dan kurangnya pemahaman tentang bank syariah. Oleh karena itu bank syariah harus bekerja lebih keras dengan melakukan sosialisasi bank syariah kepada masyarakat, untuk memberikan pemahaman terkait sistem yang ada pada bank syariah serta melakukan penawaran dan pengenalan produk-produk bank syariah. Kemudian memberikan informasi dan pemahaman seputar bagi hasil yang akan memberikan pandangan baru dalam bermuamalah sesuai dengan ketentuan yang diperbolehkan dalam Islam. Selain itu, pemahaman seputar bagi hasil akan memberikan manfaat kepada masyarakat agar terhindar dari riba dan transaksi yang memberatkan satu pihak dan diperlukan peran dan support pemerintah dalam mengembangkan bank syariah.

Asumsi dan pemahaman masyarakat tentang perbankan syariah terhadap minat menjadi nasabah di bank syariah masih rendah karena pemahaman masyarakat yang dimiliki tentang bank syariah hanya sebatas mengetahui bank yang menggunakan sistem bagi hasil dan tidak menggunakan bunga. Pemahaman masyarakat yang masih rendah ini diakibatkan kurangnya sosialisasi secara menyeluruh mengenai perbankan syariah, baik melalui media informasi maupun sosialisasi langsung dengan masyarakat dari pihak bank. Dengan pemahaman yang rendah ini seharusnya lembaga keuangan syariah lebih aktif dalam mensosialisasikan dan memperkenalkan perbankan syariah dan produk-produk bank syariah. Ketika masyarakat memiliki pengetahuan yg lebih banyak tentang bank syariah, maka itu akan lebih menarik minat masyarakat pada bank syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image