Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ardian Nasution

Peran Pengadaian Syariah Terhadap Pelaku UMKM di Indonesia

Ekonomi Syariah | Monday, 27 Mar 2023, 07:30 WIB

Masyarakat Indonesia telah lama mengenal pengadaian sebagai institusi yang mengadakan kegiatan pemberian pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan. Seiring berkembangnya keuangan syariah kini hadir pengdaian syariah sebagai jawaban atas permintaan masyarakat terhadap industry keuangan syariah. Pengadaian syariah pun melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah sama halnya dengan lembaga keuangan syariah pada umumnya.Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagai regulasi permulaan pengadaian syariah di Indonesia.

Pada pasal 19 huruf c membolehkan bank menerapkan konsep mudharabah (Profit and loss sharing) dan telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dengan menerapkan bunga 0% kemudian dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 21 tentang Perbankan Syariah. Pengadaian syariah memiliki berbagai produk, seperti Amanah, Arrum BPKB, Arrum Emas, Arrum Haji, Rahn Hasan, Rahn Flexi, dan lain-lain.

Dalam tulisan ini saya akan membahas tentang produk pengadaian syariah, yaitu pembiayaan Arrum BPKB. Arrum merupakan singkatan dari ar-rahn untuk Usaha Mikro Kecil Menengah yang merupakan pembiayaan bagi pengusaha mikro kecil, untuk membangun usaha dengan berprinsip syariah.

Jangka waktu pembiayaan yang ditetapkan oleh perusahan minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan dengan pengembalian pembiayaan dilakukan dengan angsuran tiap bulannya, sedangkan akad yang digunakan dalam pembiayaan Arrum yaitu ijarah.Produk pembiayaan Arrum BPKB tidak dapat digunakan untuk biaya pendidikan, biaya hidup maupun keperluan komsumsi, melainkan hanya dapat digunakan oleh pengusaha mikro dan kecil untuk pengembangan usaha dan penambahan modal.Secara teknis, akad yang digunakan dalam pembiayaan Arrun BPKB adalah akad rahn dan ijarah. Aplikasi akad rahn yaitu nasabah menggunakan barang berupa BPKB kenderaan bermotor sebagai jaminan atas hutang yang diberikan pengadaian syariah yang apabila nasabah tidak mampu untuk membayar utangnya, maka barang tersebut dapat digunakan sebagai pembayar.

Dalam proses penyimpanan marhun dalam akad rahn akan timbul biaya untuk penyimpanan barang (marhun). Di sisi lain, dalam pengadaian syariah akad ijarah dan akad rahn tidak dapat dipisahkan karena dari akad ijarah pengadaian akan memperoleh ujrah dari nasabah atas pinjaman yang diberikan. Pada intinya, Arrum BPKB adalah pembiayaan yang dilakukan untuk mendukung dan meningkatkan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah dengan berupa jaminan bukti kendaraan bermotor atau mobil atau BPKB. Dengan demikian pembiayaan Arrum sangat berpengaruh terhadap pengembangan usaha mikro kecil dan menengah.

Melihat penjelasan singkat diatas yang saya jabarkan, menurut saya produk pembiayaan Arrum BPKB ini sangat berperan besar terhadap peluang peningkatan ekonomi terhadap UMKM. Perlu kita ketahui juga sejatinya UMKM memiliki peran yang sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruahan unit usaha.

Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5% dan terhadap penyerapan tenaga kerja 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Melihat data ini, tentu potensi yang harus dijaga dan pengadaian syariah telah melakukan langkah yang baik lewat produknya Arrum BPKB demi lebih mengoptimalkan potensi UMKM.

Namun, menurut saya ada beberapa hal yang merujuk pada upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan UMKM dalam pengadaian syariah : 1. Banyak mensosialisasikan kepada masyarakat

2. Perlunya pemerintah dalam mengakomodir keberadaan Pengadaian Syariah dengan membuat peraturan pemerintah dan undang-undang Pengadaian Syariah.

3. Memperluas jaringan

4. Menambah variasi produk, khususnya untuk masyarakat kecil. Dengan upaya-upaya diatas, saya yakin pengadaian syariah diklaim mampu mendorong produktivitas masyarakat. Sesuai dengan tagline pengadaian ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah.”

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image