Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vita Indira Sari

Sistem Perbankan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Ekonomi Syariah | Sunday, 26 Mar 2023, 22:56 WIB

Dalam setiap perbankan pasti memiliki masing-masing sistem yang digunakan untuk menjalankan bank tersebut. Seperti dalam bank konvesional banyak kita tahu mereka menggunakan sistem suku bunga. Bank konfesional umumnya melakukan perjanjian secara hukum positif yang sesuai dengan hukum perdata dan perdana yang berlaku, biasanya akad antara pihak bank dan nasabah dilakukan sesuai dengan kesepakatan jumlah suku bunga.

Sedangkan dalam bank syariah tidak menggunakan sistem Bunga melainkan menggunakan sistem bagi hasil atau Nisbah. Bagi hasil diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah. Bank syariah umumnya melakukan akad dengan diikuti oleh hukum islam. Biasanya pihak bank dan nasabah melakukan kesepakatan berdasarkan pembagian keuntungan dan juga kegiatan jual beli.

Seperti yang kita tahu, Bunga adalah harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman). Sedangkan Riba secara bahasa (etimologi) artinya tambahan atau kelebihan (ziyadah). menurut istilah (terminologi) riba ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu dari dua orang/pihak lain yang membuat perjanjian.

Dalam dunia perbankan sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bunga. Bahkan sebuah bank yang menggunakan sistem bunga terlihat lebih maju dan lebih mapan dalam perekonomian modern, sehingga hampir tidak mungkin untuk menghindari apalagi menghilangkan sistem tersebut. Sedangkan dalam Islam, bunga bank dikenal dengan istilah riba. Dan bank syariah lebih menggunakan sistem bagi hasil dari pada bunga yang mana para masyarakat belum cukup tau apa maksud dari bagi hasil sehingga di masa sekarang bank syariah agak lambat untuk berkembang.

Dalam islam riba itu sangant dilarang, mengapa? Karena riba sendiri sangat merugikan bagi orang yang berhutang,. Dengan kata lain riba itu seperti memeras dan demi mencapai keuntungan yang besar meraka rela menambahkan bunga tanpa melihat ekonomi para nasabah. Sedangkan sistem perbankan syariah tidak seperti itu, Bank syariah mendapatkan pendapatan dengan sistem bagi hasil. Prinsip sistem bagi hasil ini layaknya perdagangan pada umumnya di mana bank syariah berperan sebagai perantara antara pihak penjual dan pembeli. Selisih harga ini yang akan menjadi sumber pendapatan bank syariah.

Biasanya akad yang digunakan oleh bank syariah seperti Mudharabah dan Musyarakah. Jenis akad tersebut sudah menjanjikan nisbah diawal. Dalam bank konfesional sendiri menggunakan jenis akad seperti menghimpun dana dan pemberian pinjaman dana.

Tapi jika kita lihat sekarang masyarakat lebih banyak memilih menabung di bank konvesinal dari pada bank syariah, dan selalu menganggap bank konvesional dan bank syariah itu sama tidak ada bedanya. Inilah yang membuat bank syariah lambat dalam perkembangan padahal masyarat Indonesia mayoritas islam.

Mengapa masyarakat menyamakan bank konvesional di bandingkan bank syariah? Karena factor standar dan SDM. Standar yang berupa PSAK syariah dinilai belum sepenuhnya syar’i dan implementatif. Dan juga bank konvesional sudah tersebar di penjuru Indonesia, bahkan di desa-desa sudah banyak yang tersebar, sehingga masyarakat lebih mudah untuk mengaksesnya. Berbeda dengan bank syariah yang sebagian besar tersebar di kota-kota besar, sehingga akses untuk kesana sangat jauh dan sulit bagi warga desa.

Terkadang masyarakat yang meminjam uang pada bank konvesional untuk membangun usaha merasa terbebani dengan bunga yang diberi oleh pihak bank apabila usaha mereka lambat untuk maju atau bahkan tidak maju dalam artian gagal maka mereka terpaksa memberikan barang berharga yang mereka miliki untuk membayar utang + bunganya.

Sedangkan bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil lebih aman dan cocok untuk pemula dalam membangun usaha. Karena sebelum mereka memutuskan untuk meminjamkan modal pada nasabah maka di diskusikan dulu apa yang mau diusahakan oleh nasabah, apakah tempatnya sudah strategis atau sudah merasa cocok dengan usaha yang ingin di kembangkan, hingga sampai rundingan tersebut matang dan sudah pas dengan apa yang diinginkan oleh dua belah pihak tersebut.

Sebenarnya tidak hanya Islam yang melarang adanya riba tapi agama lain pun juga melarang dengan adanya riba seperti agama Yahudi dan Nasrani. Itulah masing-masing sistem perbankan pada bank konvesional dan bank syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image