Mudharat Bunga Bank dan Riba dalam Perbankan Konvensional
Ekonomi Syariah | 2023-03-26 22:51:38Suku bunga atau tingkat bunga merupakan biaya ataupun imbalan yang dikenakan atas pinjaman. Inflasi, suku bunga pasar, risiko kredit, dan kebijakan moneter pemerintah merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat bunga. Tingkat bunga digunakan dalam berbagai jenis transaksi keuangan, seperti pinjaman, hipotek, tabungan, dan obligasi. Pada umumnya, semakin tinggi risiko kredit peminjam, semakin tinggi pula tingkat bunga yang akan dikenakan oleh pemberi pinjaman atau investor. Tingkat bunga juga merupakan salah satu alat kebijakan moneter pemerintah untuk mengendalikan ekonomi.
Bunga di dalam ekonomi Islam disebut sebagai riba. Riba merupakan salah satu bentuk transaksi yang dianggap tidak adil dan merupakan pelanggaran etika yang dilarang (haram) oleh ajaran Islam. Konsep riba dijelaskan dalam Al-Quran sebagai bentuk penindasan terhadap orang yang kurang mampu, dan dilarang dalam semua bentuk transaksi keuangan. Sebagai gantinya, ekonomi Islam mendorong penggunaan sistem keuangan yang berbasis pada prinsip keadilan dan kesetaraan, seperti profit and loss sharing (bagi hasil), dimana pihak yang meminjam uang dan pihak yang memberikan uang berbagi keuntungan maupun kerugian sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Sebelum mengetahui mengapa riba itu diharamkan, perlu dilihat manfaat dan mudharat bunga bank terhadap suatu perekonomian dan Perlu diketahui juga bagaimana perbedaan sistem bunga bank konvensional dan bank syariah agar dapat disimpulkan mengapa suku bunga dalam bank konvensional itu terlarang dalam islam.
Adapun bunga bank memiliki manfaat bagi bank itu sendiri dan juga nasabah karena menurut bank, bunga tersebut sebagai sumber pendapatan. Misal pada saat bank memberikan pinjaman (kredit) kepada nasabah. Nantinya pinjaman tersebut akan dibayar kembali dengan tambahan suku bunga dengan persetujuan kedua belah pihak yang diangsur setiap bulan. Tambahan suku bunga tersebut yang pada akhirnya akan menjadi masukan bersih bank. Selain manfaat yang diberikan riba juga memiliki kerugian (mudharat) yang dihasilkan seperti dalam negeri, riba banyak sekali merugikan pengusaha kecil yang mempunyai kemampuan yang terbatas. Sedangkan yang kaya akan semakin kaya, karena bank memberikan modal yang besar terhadap orang kaya untuk memperluas usahanya dengan asset yang bukan miliknya, dengan mengorbankan mayoritas konsumen dan kaum lemah. Dalam ajaran islam sendiri, riba merupakan cerminan sifat kikir, menyembah harta dan rasa tamak atas kemewahan dunia.
Pada bank konvensional suku bunga yang diberikan kepada nasabah berdasarkan aturan nasional. Dalam sistem bank konvensional, perjanjian yang dilakukan oleh bank dan nasabah pada umumnya dilakukan berdasaran kesepakatan jumlah suku bunga. Bank konvensional sendiri juga menggunakan suku bunga sebagai sumber keuntungan. Sedangkan pada bank syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam transaksinya melainkan menggunakan akad bagi hasil ataupun nisbah. Kesepakatan antara pihak nasabah bank syariah dan pihak bank syariah berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.
Dari penjelasan diatas sudah dapat disimpulkan bahwa bank syariah tidak memakai sistem bunga tetapi menggunakan sitem akad (bagi hasil). Dan bunga (riba) sendiri sangat erat dengan perbankan konvensional. Dan dari manfaat bunga bank itu sendiri, bunga bank lebih banyak menghasilkan mudharat nya. Dan sudah jelas didalam islam jika sesuatu yang banyak mengandung mudharat itu haruslah ditinggalkan.
Menurut pendapat saya disini sudah sangat jelas kenapa bunga bank (riba) itu terlarang (haram). Karena bunga bank menggunakan, mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak adil, dalam bentuk dan lewat cara apapun dan hal itu dilarang di dalam Al-Qur’an maupun hadist. Riba ini sendiri sangat merugikan orang yang berhutang, sedangankan pihak yang menghutangi (meminjamkan) akan semakin kaya dan yang miskin semakin diinjak. Allah sendiri sudah sangat mengharamkan transaksi yang mengandung ribawi, karena riba banyak mengandung kedzoliman dibanding dengan manfaat yang diberikan. Seperti yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 278-279 yang merupakan ayat terakhir tentang pengharaman riba dan mengandung unsur eksploitasi. Dalam surah Al-Baqarah dijelaskan tidak boleh menganiaya dan dianiaya, maksudnya disini tidak boleh melipat gandakan uang yang telah dihutangkan, karena dalam kegiatannya cenderung merugikan orang lain.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.