Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image indah dewi sundayani

Bank Syariah

Bisnis | Sunday, 26 Mar 2023, 22:00 WIB

Bank Syariah

Oleh : Indah Dewi Sundayani

Ada beberapa hal yang saya ketahui dari bank syariah dan ada beberapa pendapat mengenai bank syariah dari saya pribadi. Pada dasarnya perbankan syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dalam usahanya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum syariat islam dengan mengacu pada Al-Quran dan Hadist. Maksud dari sistem syariat islam tersebut yaitu beroperasi mengikuti ketentuan syariat islam dan khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat seperti contoh menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur riba dan melakukan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil. Sedangkan unit usaha dengan mengacu pada Al-Quran dan Hadist yang dimaksudkan adalah beroperasi mengikuti larangan dan perintah yang terdapat dalam Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW.

Adapun Ciri-Ciri Bank Syariah yang saya ketahui yaitu : 1) Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS pada bank syariah pastinya untuk mengawasi dan memastikan kesyariatan produk atau layanan yang ada. Bermula dari tahap perencanaan,proses (produk atau layanan) rilis dan siap ditawarkan ke nasabah. 2) Nisbah (Bagi Hasil). Berbeda dengan bank konvensional, dalam bank syariah menggunakan system Nisbah sebagai pemberian keuntungan kepada nasabah. Dengan alasan karena perbedaan akad antara keduanya. Bank konvensional menggunakan akad yang dapat menimbulkan riba. Sementara bank syariah menggunakan akad mudharabah, menempatkan nasabah sebagai pemilik dana sedangkan pihak bank sebagai pengelola dana. 3) Tidak ada persentase tetap. Persentase tetap bersifat tetap pada sisa hutang meskipun batas waktu sudah berakhir. Dari ketiga ciri-ciri tersebut bisa memperkuat dimana bank syariah juga bank yang baik dan selain jauh dari riba para nasabah juga mendapatkan keuntungan dari bagi hasil yang sudah ditetapkan. Selain adanya ciri-ciri, perbankan syariah juga mengikuti ajaran islam dengan memiliki 3 pilar prinsip dasar tersendiri yaitu Aqidah,syariah dan akhlak. Kehadiran bank syariah diharapkan dapat berpengaruh terhadap kehadiran ekonomi syariah yang menjadi keinginan bagi seluruh Negara islam. Perbankan syariah juga diharapkan memberikan alternative yang baik kepada masyarakat dalam memanfaat jasa perbankan.

Dalam transaksi perbankan syariah ada beberapa akad yang dilakukan, antara lain wadiah, mudharabah, musyarakah, murabahah, istishna dan salam. Salah satu skim fiqih yang kuat dalam akad perbankan syariah yaitu murabahah. Transaksi murabahah ini sudah sejak zaman Nabi dan para sahabatnya. Dapat di ejakulasi bahwasanya murabahah merupakan salah satu bentuk transaksi amanah pada penetapan harga, yaitu bentuk pertukaran objek jual dengan harga yang merupakan jumlah harga perolehan ditambah laba tertentu.

Ada beberapa aturan Dalam penagihan perbankan syariah. ketika sudah jatuh tempo penagihan dan para nasabah belum mempunyai dana untuk membayarnya, maka akan di beri kesempatan di bulan selanjutnya, ketika nasabah belum bisa memberikan tagihan cicilan selama tempo ke 5 bulan, maka dari pihak bank akan memberikan sanksi yang telah disepakati bersama oleh pihak bank dan nasabah itu sendiri.

Dari beberapa uraian yang telah tertulis di atas, Setelah di telaah kembali, bahwasannya perbankan syariah juga lebih memikirkan tentang keuntungan bersama baik dari nasabah maupun dari pihak bank itu sendiri. Dengan pembagian keuntungan berdasarkan persentase dari usaha yang dimiliki oleh nasabah dengan syarat adil dan transparan sehinggan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.apabila terdapat kerugian maka kedua belah pihak menanggung bersama sesuai dengan syarat ketentuan dan tetap menggunakan syariat islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image