Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diana Martalia

Apa Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Bisnis | 2021-12-20 21:31:35
sumber gambar : pixabay

Apa itu bank konvensional? Apa itu bank syariah? Memangnya ada bedanya, ya? Dalam bahasa mudahnya, bank konvensional merupakan bank yang biasa digunakan ataupun diketahui orang pada umumnya, dan berdasarkan prosedur maupun ketentuannya berasal dari negara. Contohnya adalah Bank BRI, Bank BCA, dan bank non syariah lainnya. Sedangkan bank syariah merupakan bank dengan sistem kerjanya terhadap nasabah menggunakan aturan perbankan islam, berdasarkan syariat islam, dan mengurangi sistem riba, dan biasanya penjelasannya terdapat pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa bank konvensional dan bank syariah memiliki perbedaan, ya.

Penulis ingin bertanya kepada pembaca, apakah pembaca pernah pergi ke bank? Tentu saja, hampir semua orang sudah pernah pergi ke bank. Baik dalam urusan pembuatan rekening, kegiatan pinjam meminjam uang, mengambil uang hasil gajian, membayar kuliah, dan masih banyak lagi. Namun, apakah pembaca sudah pernah pergi ke bank syariah? Kalau belum, tidak apa-apa, pembaca bisa mencoba pergi ke bank syariah di lain waktu untuk menambah wawasan mengenai bank syariah. Sebetulnya sama saja dengan bank biasa, hanya saja di bank syariah menerapkan syariat islam dalam bermuamalat.

Sampai sejauh ini, apakah sudah ada gambaran kalau pembaca bisa membedakan antara bank konvensional dan bank syariah? Pastinya sudah, ya. Nah, apakah pembaca juga sudah mengetahui apa itu fungsi bank? Fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat, dan menyalurkan kembali dana yang dihimpun oleh bank tadi, kepada masyarakat lain.

Baiklah, karena itu, marilah kita mencari tahu apa perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah, ya.

1. Konsep Dan Sistem Bank Konvensional Dan Bank Syariah

Bank konvensional itu biasanya menggunakan prinsip yang bebas nilai, menggunakan sistem bunga dan besaran bunganya tetap. Sedangkan pada prinsip bank syariah tidak menerapkan adanya bunga, melainkan sistem bagi hasil. Pada bank konvensional, kita bisa menjalankan peran sebagai nasabah dan kegiatan apa saja, selama kegiatan yang dilakukan tersebut tidak melanggar peraturan dan masih dalam pengawasan OJK. Pada bank syariah, hanya berinvestasi pada keuangan yang halal dan sesuai dengan syariat islam.

2. Kegiatan Antara Bank Konvensional Dan Bank Syariah

Bank konvensional berfungsi sebagai penyedia jasa keuangan, dan sebagai perantara dari penabung dan juga peminjam. Sedangkan pada bank syariah, tidak hanya menjadi penyedia layanan keuangan, tapi juga bisa berfungsi sebagai investor ataupun penggerak sosial.

3. Kesepakatan Formal

Kegiatan transaksi dalam lembaga perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah harus ada kesepakatan dari kedua pihak, atau yang biasa disebut sebagai perjanjian formal antara nasabah dan pihak bank. Perbedaan dari bank konvensional dan bank syariah dilihat dari kesepakatan formal. Bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum pada lembaga nasional. Sedangkan bank syariah melakukan perjanjian dengan berdasarkan pertimbangan syariat Islam juga.

4. Pengawas Bank Konvensional dan Bank Syariah

Keduanya diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan, tetapi pihak yang berwenang untuk mengawasi kegiatannya itu berbeda satu sama lain. Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris. Sedangkan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.

5. Pengelolaan Denda Dari Bank Konvensional Dan Bank Syariah

Pada bank konvensional, jika kita melakukan keterlambatan dalam pembayaran atau setoran, maka akan diberikan denda. Bahkan denda pembayaran yang dilakukan bisa naik tinggi apabila kita tidak tepat waktu saat melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sedangkan bank syariah tidak menetapkan suatu denda apapun apabila kita terlambat dalam membayar, namun harus kita ketahui bahwa bank syariah juga diperbolehkan melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama. Terkadang juga, ada bank syariah yang menetapkan denda pada suatu kasus tertentu, namun uang denda yang dibayarkan dari nasabah ke bank syariah ini tidak dinikmati oleh pihak bank syariah, namun akan dibiayakan sebagai dana untuk kegiatan sosial.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image