Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Farhan Muhammad Zhafran

Perbedaan Mendasar Antara Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional

Ekonomi Syariah | 2025-03-17 15:32:45
Seseorang melakukan penggantian metode pembayaran dari menggunakan kartu atm menjadi menggunakan uang tunai (Ilustrasi). | freepik.com/fanjianhua

Di Indonesia, sistem perbankan tidak hanya terbatas pada perbankan konvensional yang menggunakan bunga sebagai basis operasionalnya, tetapi juga perbankan syariah yang berkembang dengan cepat. Kedua sistem ini menawarkan berbagai layanan keuangan kepada masyarakat, namun prinsip dasar yang mendasari operasional mereka sangat berbeda. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci perbedaan utama antara perbankan syariah dan perbankan konvensional.

1. Prinsip Operasional: Bunga vs. Bagi Hasil

Perbankan konvensional menggunakan sistem bunga (interest) sebagai basis operasionalnya. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah dan mengenakan bunga tetap atau variabel yang harus dibayarkan oleh nasabah, terlepas dari apakah usaha yang dibiayai tersebut berhasil atau tidak. Sistem ini dianggap lebih pasti karena bunga sudah ditentukan di awal kontrak.

Sebaliknya, perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Sistem ini tidak mengenal bunga karena riba dilarang dalam syariah Islam. Dalam akad mudharabah, misalnya, bank dan nasabah bekerja sama di mana bank bertindak sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola usaha. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sementara jika terjadi kerugian, akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing pihak.

2. Produk dan Akad Perbankan

Meskipun perbankan syariah dan konvensional menawarkan produk yang serupa seperti tabungan, pembiayaan, dan investasi, cara kerja di balik produk tersebut berbeda. Di perbankan konvensional, produk tabungan atau kredit umumnya berbasis bunga. Misalnya, nasabah yang menempatkan dana dalam deposito akan mendapatkan bunga tetap sesuai jangka waktu penempatan.

Sebaliknya, dalam perbankan syariah, setiap produk harus didasarkan pada akad yang sesuai dengan syariah. Misalnya, pembiayaan dengan akad murabahah adalah akad jual beli di mana bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati. Ada pula akad ijarah, yang merupakan sewa guna usaha, di mana bank menyewakan suatu aset kepada nasabah dengan biaya sewa tertentu.

3. Larangan Riba dan Spekulasi

Salah satu prinsip utama yang membedakan perbankan syariah adalah larangan terhadap riba (bunga) dan aktivitas spekulatif yang bersifat untung-untungan (gharar). Perbankan konvensional, di sisi lain, membolehkan penggunaan bunga dan tidak memiliki batasan khusus terkait kegiatan spekulatif selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perbankan syariah juga menerapkan larangan untuk berinvestasi dalam bisnis yang bertentangan dengan syariah, seperti alkohol, perjudian, dan produk-produk non-halal. Prinsip ini menjadikan perbankan syariah lebih selektif dalam menentukan portofolio investasi yang etis dan sesuai dengan ajaran Islam.

4. Struktur Pengawasan

Dalam hal pengawasan, bank konvensional dan syariah sama-sama diawasi oleh otoritas perbankan nasional, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, perbankan syariah memiliki lapisan pengawasan tambahan berupa Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas memastikan bahwa seluruh produk dan transaksi yang dilakukan bank syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Dewan ini berperan penting dalam menjaga integritas perbankan syariah, karena nasabah, khususnya nasabah muslim, mengandalkan kepatuhan bank syariah terhadap aturan agama dalam setiap kegiatan keuangannya.

5. Tujuan Sosial dan Etika

Selain orientasi keuntungan, perbankan syariah memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu memperhatikan aspek etika dan kesejahteraan sosial. Bank syariah tidak hanya berorientasi pada laba, tetapi juga bertujuan untuk mendorong keadilan ekonomi, termasuk melalui program zakat, infaq, dan sedekah.

Dalam banyak kasus, perbankan syariah turut berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat, baik melalui penyaluran dana zakat untuk kegiatan produktif maupun pembiayaan usaha kecil dan menengah yang berbasis etika. Di sisi lain, perbankan konvensional lebih fokus pada tujuan maksimalisasi keuntungan bagi para pemegang saham, dengan sedikit atau tanpa peran sosial yang melekat pada layanannya.

Kesimpulan

Perbedaan mendasar antara perbankan syariah dan perbankan konvensional terletak pada prinsip dasar yang mereka anut. Perbankan konvensional beroperasi dengan menggunakan bunga sebagai sumber keuntungan utama, sementara perbankan syariah mengedepankan sistem bagi hasil dan menekankan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Selain itu, perbankan syariah juga memiliki tujuan sosial yang lebih luas dibandingkan perbankan konvensional, dengan pengawasan tambahan melalui Dewan Pengawas Syariah.

Memahami perbedaan ini akan membantu masyarakat dalam memilih layanan perbankan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image