Konsep Penerapan Mudarabah dalam BMT Koprasi UIN Raden Intan Lampung dalam Sistem Bagi Hasil
Eduaksi | 2023-03-25 12:17:23
Koprasi fakultas ekonomi dan bisnis islam Uin raden intan lampung yang di kenal dengan sebutan febi mart oleh mahasiswa fakultas febi,koprasi ini sangat membantu mahasiswa febi ketika ingin mencari makanan di pagi hari maupun sing hari.
Dengan adanya febi mart ini sangat membantu saya lebih mudah untuk mencari makanan di pagi hari ketika saya mendapatkan jam mata kuliah pagi dan tidak sempat untuk sarapan terlebih dahulu .terlebih lagi koprasi ini buka darí hari (senin _ jumat) di jam 08.00 pagi sampai dengan 05.00 sore,ungkap kata salah satu mahasiswa fakultas febi
Dari penjelasan salah satu pengelola dari febi mart Uin raden intan lampung yaitu dengan saudari (nadira najmi Fitriani)menjelaskan bahwasanya febi mart telah menerapkan siatem bagi hasil contohnya di sini saat saat pemilik modal memberikan modal kepada koprasi sebesar 5 jt lalu pengelola dari febi mart membelanjakan modal tersebut sesuai dengan kebutuhan koprasi dan ketentuan antara pemilik dengan pengelola lafa saat di akhir bulan pengelola koprasi febi mart membuat pembukuan total dari penjualan dan laba,dari semua total pendapatan febi mart tersebut di Bagi tiga di antaranya pemilik modal,untuk modal febi mart kembali dan untuk 6 orang pengelola febi mart tersebut
Seperti yang di ketahui akad mudarabah menurut fatwa ulama dewa Syariah nasional majelis ulama indonesia (DSN-MUI) no 50 mudharobah adalah bentuk kerjasama antara dua Atau lebih pihak di mana pemilik modal (shaibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal.
Dengan ini akad mudharobah itu sangat penting dalam penerapan siatem bagi hasil,karena penghimpunan dana berupa tabungan deposit dan penyaluran dana dengan siatem bagi hasilIin ulpa midaria mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis islam Uin raden intan lampung
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.