Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adzkar Mahdi

Sejarah Koperasi Syariah dan BMT, Serta Kontribusinya terhadap UMKM

Sejarah | 2024-07-08 15:29:22
Koperasi Syariah adalah bentuk induk hukum yang melandasi kegiatan operasional BMT yang merupakan Lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha makro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum ekonomi lemah. BMT bertujuan untuk memperoleh keuntungan, tetapi di lain sisi BMT juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dari segi financial. Sejarah Koperasi Syariah di Indonesia sendiri hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI).

SDI didirikan oleh H. samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Adapun anggotanya berasal para pedagang muslim, dengan mayoritas pedagang batik. Koperasi Syariah mulai berkembang ketika banyak orang menyikapi maraknya pertumbuhan Baitul Mal Wattamwil (BMT)di Indonesia. BMT yang dikenal pertamakali di Indonesia adalah BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Dan ternyata BMT ini mampu memberikan warna bagi perekonomian masyarakat terutama bagi kalangan rumput (grassroot).

Basis kegiatan ekonomi kerakyatan merupakan falsafah dari BMT yakni anggota oleh anggota untuk anggota, maka berdasarkan undang-undang RI nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum, dimana letak perbedannya dengan koperasi konvensional hanya terletak pada teknis operasionalnya saja. Koperasi syariah mengharakan bunga dengan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya. Sehingga pada tahun 1994 berdiri sebuah forum komunikasi (FORKOM) BMT di Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi. Forum komunikasi BMT sejabodetabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulannya, berupaya menggagas sebuah paying hhukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hokum koperasi, kendati demikian badan hokum koerasi untuk dikenakan masih sebatas menggunkana jenis badan hokum koperasi karyawan yayasan.

Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan forum BMT yang anggotanya sudah berbadan hokum koperasinya sekunder yakni koperasi syariah di Indonesia pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan mentri koperasi, dan usaha kecil menengah RI nomor. 028/BH/M.I/XI/1998, yang di ketahui oleh DR. H. Ahmad Hatta, MA. Selain KOSINDO (Koperasi Syariah Indonesia) berdiri pula koperais sekunder lainnya seperti Induk Koperasi Syariah (INKOPSYAH) yang di didirikan oleh pusat inkubasi bisnis usaha kecil (PINBUK), dan Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dopet Dhuafa (KOFESMID) yang didirika oleh dompet dhuafa. Peran koperasi syariah terhadap UMKM di Indonesia di antaranya:

1. Menyediakan akses permodalan yang mudah dan terjangkau UMKM seringkali kesulitan mendapatkan akses permodalan dari bank konvensional karena persyaratan yang rumit dan suku bunga yang tinggi. Koperasi syariah menawarkan solusi pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Contoh dari peran diatas seperti pada masa pandemi covid 19 banyak sekali umkm yang kesulitan dalam hal mendapatkan pembiayaan, sehingga peran koperasi syariah dalam hal ini yaitu menopang perekonomian khususnya bagi UMKM di masa pandemi covid 19 adalah dengan memberikan pembiayaan yang ringan, dan memberikan kemudahan dalam proses pembiayaan modal dengan mempermudah proses administrasi dan jangka waktu pengembalian modal usaha.

2. Meningkatkan literasi keuangan syariah Koperasi syariah dapat berperan dalam meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan UMKM. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi dan pelatihan tentang prinip-prinsip keuangan syariah.

3. Memfasilitasi pemasaran dan pengembangan usaha Koperasi Syariah dapat membantu UMKM dalam memasarkan produk dan layanan mereka melalui berbagai platform, seperti pameran, website, dan media social. Koperasi syariah juga dapat membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya melalui pelatihan dan pendampingan.

4. Memperkuat ketahanan ekonomi UMKM Koperasi syariah dapat membantu UMKM dalam memperkuat ketahanan ekonomi mereka melalui berbagai program seperti program simpanan, asuransi, dan zakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image