Penanaman Mitigasi Bencana dan Menjaga Alam
Edukasi | 2023-03-25 08:42:04Indonesia merukan negara yang rawan bencana alam. Hal ini salah satunya karena Indonesia terletak di antara lempeng Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik. Selain itu, Indonesia termasuk dalam gugusan gunung berapi dunia atau biasa disebut cincin api pasifik. Bahkan, Menurut data World Bank, Indonesia menempati peringkat ke 12 dari 35 negara yang paling rawan bencana. Hal ini seharusnya menjadi perhatian bersama untuk tetap waspada.
Data menujukkan, dalam sedekade terakhir antara tahun 2010-2020 bencana alam selalu terjadi di negeri ini. Tahun 2011 merupakan dengan jumlah bencana alam terendah dengan 1.619 bencana. Sedangkan tertinggi terjadi pada tahun 2019. Menurut laporan Badan Nasional Penangan Bencana (BNPB) pada tahun 2019 terdapat 3.814 bencana dengan rincian 1.387 puting beliung, 746 karhutla, 784 banjir, 719 tanah longsor, 123 kekeringan, 30 gempa bumi, 18 gelombang pasang dan abrasi, dan 7 erupsi gunung berapi.
Korban akibat bencana alam pun tidak bisa dihindarkan. BNPB pun mencatat sepanjang tahun 2019 terdapat 478 orang meninggal, 111 orang hilang, 3.421 mengalami luka-luka, dan 6,1 juta orang mengungsi. Sementara itu, di tahun 2021 sendiri sampai 15 April terdapat 1.125 bencana alam. Dari jumlah tersebut, bencana banjir menjadi paling banyak, yaitu 476 bencana. Kemudian, diikuti puting beliung sebanyak 308 bencana, 218 tanah longsor, 90 karhutla, 17 gempa bumi, 15 gelombang pasang dan abrasi, dan terakhir 1 bencana kekeringan.
Dari data-data tersebut menunjukkan bahwa bencana sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan banyak korban jiwa. Untuk itu, bencana alam patut ditanggulangi bersama.
Dalam menghadapi rentetan bencana itu perlu adanya mitigasi bencana yang dilakukan sejak dini. Dalam Pasal 1 ayat (6) PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyebutkan mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Seharusnya ada tindakan preventif yang dapat dilakukan masyarakat Indonesia agar bencana tidak terjadi lagi. Penanganan pra bencana dan pasca bencana harus menjadi program utama dalam menghadapi bencana. Perlunya sosialisasi dari sampai tingkat Desa tentang mitigasi bencana. Terlebih, daerah yang memang dikategorikan lawan bencana. Penyuluhan berulang-ulang dan terjadwal harus dilakukan terus menerus.
Penanaman peduli terhadap lingkungan untuk generasi muda atau pada anak-anak juga merupakan salah satu cara untuk menjaga alam. Sebagai contoh terkecil saja, membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Seperti yang kita ketahui, sampah yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan banjir. Penanaman membuang sampah pada tempatnya dapat kita mulai dari diri kita sendiri dan anak-anak. Membuang sampah pada tempatnya dapat melatih anak-anak untuk memiliki kepekaan terhadap lingkungan.
Memperbaiki hutan juga merupakan cara untuk mencegah terjadinya bencana, seperti banjir, tanan longsor, pemanasan global, dll. Reboisasi hutan harus terus digalakkan baik itu yang diinisiasi pemerintah terkait atau pihak-pihak lain. Selain dapat mencegah bencana, kondisi hutan yang sehat dapat menjaga ekosistem.
Penanaman program mitigasi bencana dan menjaga alam hal yang harus digalakkan.
Mitigasi bencana yang sudah diimplementasikan dapat mencegah terjadinya korban jiwa jika terjadi bencana. Sedangkan, alam yang sehat dan bersih berguna untuk keberlangsungan hidup manusia. Menjaga alam merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat tanpa terkecuali. Mari berkontribusi dalam menjaga alam.
Wildan Pradistya Putra, Pendidik di Thursina International Islamic Boarding School (IIBS) Malang
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.