Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Malang

OP Lapas Kelas I Malang Jelang Ramadhan Temukan Benda Terlarang

Info Terkini | Monday, 20 Mar 2023, 14:43 WIB

Lapas Malang - Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menggelar kegiatan Operasi Penggeledahan barang terlarang di kamar blok-blok hunian WBP.

OP Lapas Kelas I Malang Jelang Ramadhan Temukan Benda Terlarang (dok.humaslapasmalang)

Operasi Penggeledahan (OP) barang terlarang ini dilaksanakan pada Jum'at, 17 Maret 2023 di blok pesantren atau Cendrawasih I dan II Lapas Kelas I Malang. Kegiatan dimulai dengan Petugas mengumpulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di aula blok untuk diberikan pengarahan tentang peraturan di dalam Lapas.

Selanjutnya petugas yang lain melakukan oeprasi penggeledahan di masing-masing kamar warga binaan, dengan tiap kamar diwakili ketua kamar masing-masing. Dalam operasi penggeledahan ini juga menggunakan alat pendeteksi barang terlarang. Penggeledahan dilakukan secara manusiawi, tidak arogan, serta menghargai warga binaan.

Dari hasil Operasi Penggeledahan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut, petugas mendapati sejumlah barang terlarang yang seharusnya tidak boleh masuk atau dibatasi jumlahnya berada di kamar hunian warga binaan. Barang terlarang tersebut seperti ponsel, gunting, kabel-kabel, stop kontak, gunting, pisau, sendok stainless, korek api dan sejumlah peralatan yang berpotensi dapat disalahgunakan penggunaannya.

Kalapas kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan Operasi penggeledahan ini digelar dalam rangka menjaga stabilitas jelang Ramadhan, sebagai bagian deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas I Malang.

L'SIMA PASTI APIK !(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image