Lapas Polewali Hadir Dalam Penandatanganan Aksi Pencegahan Korupsi Kemenkumham 2023 Secara Virtual
Agama | 2023-03-16 11:12:40Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 Dirangkaikan Silaturahmi Keluarga Besar Kemenkumham Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 H / 2023 M
Lapas Polewali Hadiri Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Dirangkaikan Silaturahmi Keluarga Besar Kemenkumham Menyambut Bulan Suci Ramadan
Polewali Mandar - Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 oleh Pimpinan Tinggi Madya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham diselenggarakan di Graha Pengayoman pada Kamis, 16 Maret 2023. Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, dan mengusung tema "Birokrasi Kemenkumham yang Melayani".
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, memberikan sambutan dan melakukan penyerahan santunan bersama dengan Sekretaris Jenderal dan Prof. Dr. Nasaruddin Umar M.A. Selain itu, Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. Nasaruddin Umar M.A, memberikan tausiyah dan doa.
Di tempat terpisah, Kalapas Polewali Kanwil Kemenkumham Sulbar, Abdul Waris, serta seluruh pegawai Lapas Polewali mengikuti kegiatan secara virtual melalui zoom meeting. Acara ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama.
Kegiatan yang berlangsung aman, tertib, dan lancar ini dilaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja birokrasi Kemenkumham dalam melayani masyarakat serta mencegah tindak korupsi di lingkungan kerja.
(Humas Lapole, Maret 2023)
#kemenkumham
#kemenkumhamsulbar
#kanwilsulbar
#lapaspolewali
#polewalimandar
#lapas
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.