Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sheilla Elgina

Prioritaskan Penyandang Disabilitas, Kecamatan Sukamakmur Bogor Bentuk Forum PSKS

Info Terkini | Tuesday, 14 Mar 2023, 13:45 WIB
(Anggota PSKS mendatangi penyandang disabilitas Kecamatan Sukamakmur)

BOGOR – Kecamatan Sukamakmur prioritaskan program sosial berupa penanganan dan pembimbingan terhadap masyarakat penyandang disabilitas seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), lansia, dan juga anak yang memiliki masalah hukum.

Pembentukan forum Pekerja Sosial Kecamatan Sukamakmur (PSKS) sejak 2019 lalu telah menjadi wadah untuk para pekerja sosial dalam membantu masyarakat Kecamatan Sukamakmur. PSKS ini membantu masyarakat dari proses pengaduan hingga pendampingan ke masa penyembuhan.

“Dalam setiap harinya saya selalu menandatangani surat pengantar ke dinas sosial untuk penanganan ODGJ” Ujar Muhammad Odam selaku Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sukamakmur, saat diwawancarai Jumat (3/3/2023).

Di Kecamatan Sukamakmur, ODGJ menjadi prioritas karena setiap harinya selalu ada pengaduan terkait dengan ODGJ. Data menunjukkan 98% ODGJ di Kecamatan Sukamakmur adalah kalangan remaja sampai dewasa dan 2% sisanya kalangan lansia.

Setiap ODGJ di Kecamatan Sukamakmur akan diberikan obat yang harus dikonsumsi sampai habis. Jika tidak ODGJ akan beresiko untuk kembali ke kondisi sebelumnya.

Adapun Dede selaku Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kecamatan Sukamakmur (IPSM) menyatakan bahwa proses penyembuhan ODGJ biasanya berlangsung selama 5-6 bulan tetapi tetap tergantung tingkat keparahannya.

“Bisa juga sampai 1,5 tahun kalo pada awalnya tidak ditangani secara langsung” Ungkap Dede, saat diwawancarai Jumat (3/3/2023).

Setelah melewati masa penyembuhan, ODGJ yang memiliki keinginan dan potensi akan diberikan pengembangan seperti modal untuk berjualan, beternak, atau pun bercocok tanam. Hal tersebut menjadi sebuah upaya agar setelah sembuh ODGJ tersebut memiliki aktivitas yang positif.

“Saat ini PSKS masih berupaya untuk menghilangkan stigma masyarakat yang masih malu untuk mengakui dan mengajukan pengaduan ketika salah satu anggota keluarganya menyandang disabilitas” Jelas Muhammad Odam.

PSKS pun berupaya untuk memiliki hubungan baik dengan masyarakat untuk melakukan pendekatan agar lebih terbuka dan mempercayakan proses penyembuhan para penyandang disabilitas.

Untuk alur pengajuan biasanya masyarakat maupun pihak keluarga melapor ke PSKS dan biasanya pihak PSKS atau kecamatan akan meminta izin keluarga terlebih dahulu sebelum diberikan surat pengantar ke dinas sosial yang sudah terintegrasi dengan Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta.

“Setiap masyarakat Sukamakmur memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pertolongan dan pelayanan yang sama” Ucap Dede.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image