Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sultan Faka Artadya

Demo Petani Berbuah Dana Kompensasi Ratusan Juta

Kabar | Tuesday, 14 Mar 2023, 09:03 WIB
Pengairan lahan sawah yang beangsur membaik di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (3/3/2023)

BOGOR – Petani Desa Pasir Tanjung frustasi dengan kegagalan panen selama empat kali berturut-turut. Gagal panen ini disebabkan karena terhambatnya sistem irigasi air sawah. Desa yang terletak di Tanjungsari ini menjadi salah satu desa yang paling terdampak dengan adanya proyek tambang batu split.

Sudah dua tahun lamanya petani Desa Pasir Tanjung mengalami kesulitan untuk mengairi lahan sawah. Sehingga para petani Desa Pasir Tanjung tidak bisa menggarap semua lahan sawahnya.

“Alhamdulillah untuk tahun ini Desa Pasir Tanjung aman dari hama, cuma kendalanya itu ya, airnya saja mudah-mudahan tahun sekarang bisa kegarap semua” ujar Uki Dasuki, ketua kelompok Mulya Tani Sejahtera, Jumat (3/3/2023).

Akibat pengairan yang tidak optimal membuat pertumbuhan padi menjadi tidak efektif dan berpotensi mengalami gagal panen.

“Itu yang paling parah, dua tahun gagal terus itu akibatnya karena gak ada air, tersumbat di atasnya” lanjut Uki

Sulaiman, Staf Seksi Pemerintahan di Kecamatan Tanjungsari berkata bahwa 80% pekerja di Kabupaten Tanjungsari merupakan petani, tentunya gagal panen akan berdampak sangat besar bagi warga sekitar khususnya para petani di Desa Pasir Tanjung yang lahan sawahnya terkendala air.

Dampak dari proyek tambang batu split sangat dirasakan oleh petani, akhirnya para petani melaporkan ke pemerintah daerah (Pemda) terkait terbatasnya irigasi. Sayangnya pemerintah setempat kurang sigap menangani permasalahan ini dan tidak memberikan kepastian yang jelas kepada para petani. Para petani yang mengalami gagal panen meminta kompensasi dari kerugian yang diakibatkan proyek tersebut. Petani merasa kurangnya tanggung jawab dari proyek tambang batu split yang menjadi kendala utama bagi petani.

“Kata petani harus yang menjadi kendala yang bertanggung jawab, jadi kita tarik ulur ini sawah jadi terbengkalai, belum ada kegiatan ya langsung petani berontak” jelas Uki ketika ditanyakan terkait respon pemerintah.

Ketidakpastian dan tarik ulur masalah yang dirasakan oleh para petani menimbulkan kemurkaan para petani yang akhirnya melakukan demo di kantor Kabupaten Bogor.

“Kalo petani kan gak ngerti masalah prosedur gitu yang penting rill, pengennya cepat, akhirnya kita demo, demo, demo dan yang terakhir ke proyek” pungkasnya

Demo pun dilakukan oleh Kelompok Tani ke proyek tambang sehingga kelompok tani diberikan kesempatan dimediasi oleh Pemda untuk beraudensi dengan perusahaan dari proyek tersebut. Audensi berjalan cukup alot dan petani mulai tersulut emosi. Tapi beruntung tidak adanya kericuhan yang terjadi. Uki Dasuki yang juga ikut dalam audensi dengan proyek tambang terkait tersumbatnya irigasi itu pun membantu menenangkan para petani yang sudah tidak kondusif mengikuti jalannya audensi.

Perjuangan para petani akhirnya membuahkan hasil. Proyek tambang pun sudah berhenti beroperasi dan sudah mencabut beberapa jetpump yang dulunya terpasang. Proyek juga memberikan tunjangan sebesar 150 juta kepada para petani untuk normalisasi saluran air sekunder yang panjangnya 8 KM. Para petani pun segera melakukan normalisasi air.

“Alhamdulillah kita sewa beko, itu habis dua bulan sampai tuntas, kemarin juga kita mengajukan pinjaman ke PUPR, ya Alhamdulillah dikasih diatas satu minggu, karena biaya solarnya terlalu besar, tiga hari pun sudah beres untuk pengerukan” bebernya.

Dengan normalisasi irigasi yang berangsur membaik, Uki berharap petani mulai bisa menggarap semua lahan sawah di Desa Pasir Tanjung, semoga pemerintah dapat memprioritaskan profesi petani demi tercukupinya pangan masyarakat Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image