Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Pemuda Plantungan KEMENKUMHAM

Wamenkumham Apresiasi Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Rutan Temanggung

Info Terkini | Monday, 13 Mar 2023, 09:30 WIB
dok. Kemenkumham Jateng

TEMANGGUNG- Mengawali kunjungan kerja di UPT Eks Karesidenan Kedu, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Temanggung, Sabtu (11/03).

Lawatan kali ini merupakan pemberhentian kedua dalam rangkaian kunjungan kerja Wamenkumham di UPT yang berada di Eks Karesidenan Surakarta dan Kedu. Kunjungan dilakukan dengan meninjau layanan di Rutan.

UPT yang dipimpin Syaikoni menyambut hangat Wamenkumham. Syaikoni mengajak rombongan berkeliling ke tiap ruang pelayanan untuk melihat langsung layanan yang diberikan kepada pengunjung maupun warga binaan.

Hadir mendampingi Wamenkumham, Kakanwil Kemenkumham Jateng, Dr. A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto.

Turut hadir juga pada kunjungan kali ini, Kabag Umum Budhiarso Widhyarsono, Kasubag Humas RB dan TI Hazmi Saefi, beserta seluruh Kepala UPT Eks Karesidenan Kedu.

Kurang lebih 30 menit Prof Eddy, sapaan akrabnya, melakukan kunjungan di Rutan Temanggung. Dalam kunjungan tersebut Ia meninjau seluruh blok hunian tahanan dan narapidana. Selain itu juga meninjau dapur, klinik, serta melihat langsung kegiatan keterampilan warga binaan di dalamnya.

Secara keseluruhan, Eddy mengapresiasi Rutan Kelas II B Temanggung yang telah baik memenuhi standar pelayanan. Diketahui Rutan Kelas II B Temanggung itu pun terus berbenah seiring proses Pembangunan ZI menuju WBK/ WBBM.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image