Polresta Bogor Kota Aktif Menjalankan Program Pencegahan Stunting
Info Terkini | 2023-03-12 01:43:15Bogor - Polresta Bogor Kota Polda Jabar terus melaksanakan Program Stunting akibat meningkatnya kasus stunting seperti kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.
Stunting adalah kondisi ketika anak memiliki tinggi badan lebih pendek dari tinggi badan rata-rata anak seusianya. Stunting disebabkan oleh kurangnya asupan nutrisi yang cukup selama periode pertumbuhan awal anak, yaitu dari saat lahir hingga usia 2 tahun. Stunting adalah kondisi ketika anak memiliki tinggi badan lebih pendek dari tinggi badan rata-rata anak seusianya. Stunting disebabkan oleh kurangnya asupan nutrisi yang cukup selama periode pertumbuhan awal anak, yaitu dari saat lahir hingga usia 2 tahun.
Selain kurangnya asupan nutrisi yang cukup selama periode pertumbuhan awal anak, stunting juga bisa disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti infeksi, polusi, dan ketidakseimbangan gizi. Agar terhindar dari stunting, sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan nutrisi yang cukup dan seimbang sejak usia bayi hingga usia 2 tahun.
Kapolresta Bogor Kota Kombres Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penanganan stunting di Kota Bogor memang diagendakan secara rutin dan berkelanjutan.
Pada tanggal 1 Maret 2023 lalu, Pihak Polresta Bogor Kota telah melaksanakan program tersebut tepatnya di Kantor Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Penanganan stunting termasuk ke dalam program pemerintah serta instruksi dari Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Jawa Barat. Hal ini bertujuan untuk memonitor dan mendukung perkembangan bayi serta kesehatan ibu.
Program mencegah stunting di Kantor Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara tersebut dilakukan dalam bentuk edukasi dan sosialisasi pencegahan stunting kepada 20 orang, memberikan edukasi dalam menjaga kesehatan program kehamilan dan kesehatan bayi.
Tujuan Polresta Bogor Kota dalam melaksanakan pencegahan stunting ini terutama di Kecamatan Bogor Utara agar lebih memberi perhatian terhadap ibu hamil dan balita. Saat ini, Kapolres juga memiliki program stunting terhadap anak kecil yang dimana akan lebih peduli terhadap balita.
“Anak yang mengalami masalah pertumbuhan sejak di dalam kandungan akan berisiko mengalami stunting pada saat balita kelak. Dengan demikian perlu dilakukan pemberian nutrisi terhadap bayi usia 2 tahun dan ibu hamil,” beber Kapolresta Bogor Kota Kombres Bismo Teguh Prakoso
Program ini berjalan dari bulan Februari lalu dan akan dilaksanakan hingga seterusnya dalam jangka waktu yang panjang. Waktu pelaksanaan mencegah stunting terhadap balita ini biasanya dilakukan di hari kamis atau jumat.
Pencegahan stunting ini diselenggarakan bukan karena adanya aduan dari masyarakat, namun diadakan oleh Polresta Bogor Kota untuk meningkatkan kepedulian mereka terhadap balita yang dimana kasus ini bukan hanya sebagai tugas posyandu tetapi juga tugas bersama-sama. Jika stunting tidak segera ditangani akan berdampak pada masa depan anak lantaran pertumbuhannya terganggu.
Bersama Dinas Kesehatan Kota Bogor, pihaknya berupaya terus memantau dan mendukung tumbuh kembang bayi dan kondisi Ibu.
Menurut Kombes Brimo, penanganan stunting merupakan program pemerintah serta arahan Presiden RI, Kapolri dan Kapolda Jawa Barat. Program pencegahan stunting pada bayi usia 2 tahun juga menjadi prioritas pemerintah Kota Bogor. Pasalnya, mencegah stunting pada anak perlu dilakukan sejak masa kehamilan. Bersama Dinas Kesehatan Kota Bogor, pihaknya berupaya terus memantau dan mendukung tumbuh kembang bayi dan kondisi Ibu terutama di daerah Kecamatan Bogor Utara.
Adanya kegiatan saling peduli satu sama lain ini, Kapolresta Bogor Kota berkenan memberikan bantuan berupa beras dan telur kepada peserta stunting. Bantuan ini sebagai perhatian pihaknya untuk masa depan anak sehingga pertumbuhannya tidak terganggu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.