Tips Interview KPR Jadi Disetujui Bank
Eduaksi | 2023-03-05 20:54:25TAKUT gagal atau di tolak pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selalu menghantui bagi setiap orang yang ingin mewujudkan impiannya punya rumah sendiri.
Terlebih pengajuan KPR ini sedang dihadapi bagi calon pembeli rumah pertama baik sebagai pasangan yang baru menikah maupun generasi milenial.
Lalu seperti apa sih persiapan interview KPR hingga kemudian bisa disetujui oleh pihak bank? Yuk simak penjelasannya sebagai berikut;
1. Persiapan Dokumen
Persiapan dokumen menjadi langkah awal bagi calon pemohon kredit rumah baru.
Langkah ini wajib dilakukan dipersipkan dokumen penting diantaranya;
A. Kartu Identitas (KTP/Paspor/SIM)
B. Kartu Keluarga
C. Surat Nikah (jika sudah menikah)
D. Foto diri (dan pasangan jika sudah menikah)
E. NPWP Pribadi atau salinan SPT (Surat Pajak Tahunan) tahun terakhir
F. Slip Gaji
G. Salinan rekening tabungan 3 bulan terakhir
H. Surat Keterangan Kerja
Setelah dokumen pengajuan KPR lengkap, barulah bisa mengajukan aplikasi KPR.
Biasanya, pihak pengembang akan membantu pengajuan KPR secara kolektif bersama calon nasabah lain dalam satu proyek perumahan.
Selanjutnya, pihak bank akan menerima berkas pengajuan KPR tersebut dari pengembang dan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut.
Secara administratif pihak bank juga akan memeriksa rekam jejak kredit melalui BI Checking.
Kemudian pihak bank juga akan melakukan verifikasi data dengan cara interview dengan pemohon KPR.
Nah sebenarnya pada poin inilah yang juga menjadi bagian pertimbangan untuk menentukan pengajuan KPR disetujui atau tidak.
Meskipun hanya dihubungi melalui telewicara, pihak bank akan mencocokkan data dan fakta sebenarnya.
Pastikan calon nasabah bersikap jujur dan transparan terkait kondisi keuangan.
Selain melihat data, pihak analis bank akan mengetahui jujur atau tidak dari setiap hasil interview.
Oleh karena itu, pastikan setiap pertanyaan dijawab secara jujur dan benar sesuai data yang sudah di aplikasi pengajuan KPR tersebut.
2. Proses Appraisal
Berikutnya, proses survey yang dilakukan bank mengenai lokasi dan perhitungan harga jual beli rumah.
Faktor nilai juga dipengaruhi oleh lokasi strategis dan lamanya tenor yang di pilih ketika mengajukan KPR.
Proses ini diterapkan untuk pembelian rumah dari individu atau developer yang sudah bekerjasama dengan pihak bank.
Bagi pengembang perumahan yang sudah melakukan kerjasama dengan pihak bank sudah pasti melakukan standar prosedur seperti telah memiliki legalitas lengkap.
Sebagai catatan, proses appraisal ini tidaklah gratis. Biaya yang keluar selama proses akan dibebankan kepada calon pembeli kecuali pihak bank sedang mengadakan promo free biaya appraisal.
3. Kalkulasi Penawaran Bank
Setelah proses appraisal selesai, bank akan melakukan penghitungan ulang yang didasari pada perhitungan suku bunga dalam program KPR serta biaya-biaya yang timbul selama proses.
Dalam hal ini wajib diperhatikan yaitu, harga yang diberikan bank akan berbeda dengan asli.
Pasalnya, pihak bank telah menambahkan nilai beli rumah tersebut dengan perhitungan berapa kemungkinan peningkatan harga rumah hingga akhir tenor cicilan.
Selain itu berapa besar suku bunga yang dibebankan, bersifat tetap atau mengambang mengikuti suku bunga pasar.
Pelajari secara cermat terkait syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh bank, apakah memberatkan atau tidak.
Kemudian, pihak bank akan menginformasikan secara detail mengenai perubahan harga terbaru dan besarnya cicilan yang sudah disesuaikan.
Perhatikan rincian yang sudah diberikan bank, apakah memberatkan atau tidak. Jika dirasa memberatkan bisa menaikkan nilai uang muka yang akan diberikan, lamanya tenor cicilan, atau membayar biaya administratif secara terpisah.
Langkah tersebut merupakan rumus untuk meringankan beban biaya per bulannya.
4. KPR Disetujui Bank
Setelah melakukan analisa didasar beberapa pertimbangan, diantaranya hasil appraisal dan kalkulasi harga, kemudian bank akan memutuskan apakah pengajuan KPR bisa disetujui atau tidak.
Apabila disetujui, maka sudah pasti bisa mendapatkann rumah idaman. Tapi, proses belumlah selesai.
Yang perlu disiapkan yaitu biaya Notaris biasanya ditunjuk oleh Bank.
Kemudian bisa mempelajari soal dokumentasi dan perjanjian yang akan dilakukan dengan bank, serta perihal negosiasi tarif notaris tersebut.
Pada dasarnya, soal tarif notaris tersebut tediri dari jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit, Akta Jual Beli, biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, dan lain-lain.
Selain itu, tarifnya tidak cukup murah, tapi masih bisa negosiasi dengan notaris tersebut.
Bahkan pihak bank akan memberi kebebasan pada persoalan itu. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan tarif yang lebih murah.
5. Tanda Tangan Akad Kredit
Berikutnya, tanda tangan akad kredit yang menjadi puncak pada proses pengajuan KPR.
Akad kredit melibatkan pihak pemohon KPR (dan pasangan), pihak perwakilan bank, dan penjual rumah (pengembang).
Proses ini wajib dilakukan didepan notaris yang telah ditunjuk.
Pada saat akad kredit pihak penjual (pengembang) wajib menyerahkan dokumen-dokumen asli terkait rumah yang dijual.
Nantinya Notaris akan meninjau kembali dokumen tersebut dihadapan semua pihak.
Jika dinyatakan sudah benar, notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen kepada penjual sebagai bukti sah bahwa dokumen telah berpindah tangan.
Kemudian notaris mendapat tugas untuk memproses balik nama semua sertifikat terkait rumah tersebut sebelum diserahkan kepada pihak bank untuk jaminan hingga masa cicilan KPR selesai.
Inilah yang ditunggu-tunggu, selaku pihak pembeli juga akan menandatangani surat perjanjian dengan bank yang berisikan detail cicilan dan pasal-pasal yang mengikat dengan bank.
Serta pembeli dan bank akhirnya melakukan serah terima kunci rumah. Dengan demikian, rumah idaman sudah resmi menjadi milik sendiri dan siap huni.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.