Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hasan Munadi

Ketua Amali Sebut, UU Pesantren Belum Sepenuhnya Terealisasikan

Info Terkini | Sunday, 05 Mar 2023, 13:39 WIB
Ketua Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (Amali) KH Nur Hannan (dok. Amali)

Undang-undang No. 18 tahun 2019 ini telah ditetapkan sejak empat tahun yang lalu. Kemudian ditetapkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly sebagai turunan dari undang-undang pesantren no. 18 tahun 2019.

“Undang-undang ini diharapkan mampu memberi jaminan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional. Sehingga Pondok Pesantren memiliki mandat untuk mewujudkan Ma’had Aly yang setara dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan umum, dalam pengakuan status penggunaan lulusan dan perhatian pemerintah." Ungkap KH Hanan dalam Silaturrahim Nasional ke-VI Asosiasi Aly Indonesia (AMALI), yang bertemakan: _“Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi: Refleksi Implementasi Undang-undang Pesantren dan Dana Abadi Pesantren”_ di Ma’had Aly Balekambang, Kamis, (02/03/2023).

Namun yang menjadi tantangan adalah Ma’had Aly harus mampu menjawab tantangan untuk mewujudkan Mahasantri yang _tafaqquh fi ad-din_ (mengusai ilmu-ilmu keislaman). Tambahnya.

Dalam pengakuan status penggunaan lulusan dan perhatian pemerintah. keberadaan Ma’had Aly belum sepenuhnya memperoleh kesetaraan dengan perguruan tinggi agama dan umum lainnya. Meskipun pada tahun 2022 pemerintah telah mengirimkan surat kepada lembaga-lembaga pemerintah baik internal Kemenag atau eksternal. Dimana dalam surat itu menjelaskan bahwa Ma’had Aly mendapatkan kesetaraan dengan perguruan lainnya.

“Lulusan Ma’had Aly belum memperoleh hak-haknya untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi, yang disebabkan belum terkoneksinya Education Information Management System (EMIS) Ma’had Aly dan mengakses kesempatan kerja belum secara nyata diakomodir. Alasan yang tersebar di masyarakat umum karena, belum masuknya data ini pada beberapa laman sistem kepegawaian negara.

Status dosen Ma’had Aly juga perlu memperoleh kepastian jaminan jenjang karir. Sebagaimana jaminan yang diperoleh oleh dosen perguruan tinggi lainnya.

“Tujuannya agar Sumber Daya Manusia (SDM) dosen unggul dan memenuhi standar kompetensi dan kualitas akademik yang dibutuhkan. Serta agar mereka tidak pindah ke perguruan lain (pindah ke lain hati).” Jelas kiai Pengasuh Pondok Pesantren al-Hasyim itu.

Dengan hadirnya bapak direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) dan Kasubdit PDMA, diharapkan keduanya mampu mengambil langkah strategis dan konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Agar tidak menimbulkan kegelisahan yang berkepanjangan.

“Semoga Silaturrahim Nasional (SilatNas) Amali tahun 2023 ini, dapat merumuskan berbagai kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Ma’had Aly di Indonesia. Sehingga keberadaannya setara dengan pendidikan tinggi lainnya." Pungkas Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari itu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image