Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dwi Nesa

Selingkuh Marak, Haruskah Negara Campur Tangan?

Agama | Thursday, 02 Mar 2023, 09:21 WIB


Mungkin ku relakan untuk kau tinggalkanDiriku di sini harus mengakhiriAku yang merasa lelah dan menyerahKarena tak selamanya selingkuh itu indah
Benar yang disampaikan dalam lirik lagu di atas bahwa selingkuh tak selamanya indah. Banyak mudaratnya. Ada yang terzalimi yaitu suami/istri, anak-anak, hingga keluarga. Belum lagi dosa yang ditanggung karena menjalin hubungan spesial dengan lawan jenis tanpa ikatan pernikahan. Kalau sampai berzina dosanya akan sangat besar. Allah swt bahkan mengaitkan dosa zina dengan dosa besar lainnya, yakni syirik dan pembunuhan.
Sayangnya saat ini banyak orang berselingkuh tanpa memikirkan resikonya. Bahkan Indonesia menduduki peringkat kedua kasus perselingkuhan terbanyak di Asia. Di dunia Indonesia menduduki peringkat keempat setelah India, Cina, dan Amerika Serikat. Sungguh miris meskipun mayoritas penduduknya muslim, dalam hal perselingkuhan Indonesia tetap menjadi 'juara' mengalahkan negara-negara non muslim lainnya.
Adapun penyebab perselingkuhan menurut psikolog Debbie Layton-Tholl antara lain faktor internal dan eksternal.1. Faktor internala. Konflik dalam perkawinan yang terus-menerus yang menyebabkan ketidakserasian relasi antarpasangan.b. Kekecewaan oleh berbagai macam sebab seperti sifat yang berbeda, cara berkomunikasi yang kurang terasa pas.c. Ketidakpuasan dalam kehidupan seksual.d. Problema finansial.e. Persaingan antarpasangan baik dalam karir dan perolehan penghasilan.
2. Faktor eksternala. Lingkungan pergaulan yang mendorong seseorang untuk mengambil keputusan mencoba menjalin hubungan perselingkuhan. b. Kedekatan dengan teman lain jenis di tempat kerja yang berawal dari saling mencurahkan kesusahan dan kekecewaan dalam rumah tangga. Dari curhat, terjalin kedekatan emosional yang berlanjut dengan kontak fisik intim.c. Godaan seksual dari berbagai pihak, rekan kerja, teman, dan media.
Dari berbagai faktor di atas ada benang merah yang bisa diambil yaitu pelaku perselingkuhan menginginkan memperoleh kebahagiaan dunia sebesar-besarnya tanpa memandang bagaimana agama mengaturnya. Inilah yang disebut sekularisme, paham yang memisahkan urusan dunia dengan agama. Ia tidak menghargai makna ikatan pernikahan yang dalam Islam disebut sebagai mitsaqan ghalidzan yaitu perjanjian yang kuat nan agung. Tidak hanya antara laki-laki dan perempuan, tapi juga dengan Allah swt.
Selain kurangnya komitmen seseorang dalam pernikahan dan lemahnya kesadaran akan agama, lingkungan dan media juga sangat mendukung seseorang untuk berselingkuh. Pergaulan dalam sistem sekuler sangat bebas antara laki-laki dan perempuan. Ditambah media yang menayangkan konten-konten berbau pornografi.
Memang perselingkuhan merupakan masalah domestik. Tapi penyelesaiannya tak bisa diserahkan sepenuhnya kepada individu yang lemah iman ini. Negara harus segera mengambil peran. Negara yang mayoritas muslim ini harus melirik solusi yang ditawarkan Islam. Karena Islam punya seperangkat aturan yang bisa mencegah perselingkuhan jika diterapkan secara menyeluruh tidak sebagian-sebagian. Seperangkat aturan tersebut yaitu:
Pertama, sistem pergaulan Islam mewajibkan pria dan wanita untuk menutup aurat, menjaga pandangan, tidak berkhalwat (berduaan dengan lawan jenis), dan melarang tabarruj (bendandan berlebihan di hadapan non mahram). Islam juga membatasi interaksi pria dan wanita non mahram hanya dalam kehidupan umum misalnya perkara jual beli, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Islam melarang zina dan perbuatan yang mendekati zina.
Kedua, sistem sanksi islam akan menjatuhi pelaku zina dengan hukuman yang bisa dijadikan sebagai penebus dosa (jawabir) dan sebagai pencegah (zawajir). Bagi pelaku yang belum menikah (ghoiru muhson) sanksinya didera seratus kali. Sedangkan pelaku yang sudah menikah (muhson) sanksinya adalah dirajam atau dilempari batu hingga meninggal.
Ketiga, pendidikan Islam memiliki tujuan membentuk manusia bertakwa dan berkepribadian Islam. Siswa dididik dengan akidah dan pemahaman akan syariat Islam. Pendidikan Islam juga mengajarkan hak dan kewajiban suami istri.
Pergaulan suami istri adalah pergaulan penuh persahabatan dalam segala hal. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang bertanggung jawab, bukan kepemimpinan layaknya seorang penguasa diktator terhadap rakyatnya. Seorang istri juga diwajibkan taat kepada suami dalam batas-batas yang telah ditetapkan syariat. Interaksi suami istri tegak di atas prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan saling menopang. Suami adalah pakaian istri dan sebaliknya, artinya suami istri diharamkan mengumbar aib pasangannya. Bahkan dalam berhubungan intim diharamkan membayangkan orang lain selain pasangannya.
Keempat, media dalam Islam akan diatur sedemikian rupa untuk mengedukasi masyarakat. Media dilarang menayangkan hal-hal yang berbau pornografi, dan ide-ide sekuler seperti liberalisme dan hedonisme.
Kelima, sistem ekonomi Islam mampu menyejahterakan masyarakat secara ekonomi sehingga meminimalisir perselingkuhan karena alasan ekonomi. Islam mewajibkan negara untuk mengelola sendiri SDA agar hasilnya bisa untuk memenuhi hajat masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, BBM, dan listrik gratis. Negara mewajibkan pria untuk bekerja.Negara juga menciptakan lapangan kerja.
Seperangkat aturan Islam di atas menjadi alasan mengapa harus ada campur tangan negara dalam masalah ini, tidak bisa dilaksanakan per individu saja. Penerapannya tidak boleh sebagian, artinya sebagian menggunakan hukum buatan manusia dan sebagian lagi menggunakan hukum Islam atau hukum Allah swt. Dan penerapan tersebut haruslah secara menyeluruh.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image