Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shofikhatus Sulistya

Cukai Rokok Naik, Picu Inflasi Awal Tahun

Info Terkini | 2023-03-01 15:13:52

Pemerintah RI resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata tertimbang sebesar 10 persen untuk tahun 2023 sampai 2024, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Keputusan diatas merupakan hasil dari rapat terbatas yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan bogor, Jawa Barat pada tanggal 3 November 2022 yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani Indrawati.

Foto Rapat Terbatas Presiden RI Joko Widodo bersama Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dilaksanakan kamis, 3 November 2022. (Sumber: https://setneg.go.id/)

Aturan mengenai kenaikan tarif CHT tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Meteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Hasil Cukai Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Usai mengikuti rapat terbatas bersama presiden, hasil keputusan rapat tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari senin 12 Desember 2022. Sri Mulyani menjelaskan kepada para anggota dewan bahwa Presiden Joko Widodo telah menentukan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang berbeda-beda untuk setiap golongan hasil produksi tembakau.

Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II mengalami rata-rata kenaikan diangka 11,5 persen hingga 11, 75 persen. Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II mengalami rata-rata kenaikan sebesar 11 persen hingga 12 persen. Adapun Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, II, dan III mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tujuan pemerintah menaikkan cukai rokok adalah untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok.

Dampak Kenaikan Cukai Rokok

Gambar Perokok Aktif (https://pixabay.com/id)

Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan harga rokok menimbulkan respon yang cukup besar dari masyarakat, khusunya pengguna rokok aktif. Karena bagi masyarakat Indonesia, mengkonsusi rokok merupakan salah satu kebiasaan yang tidak dapat dipisahkan dan sudah menjadi kebutuhan primer bagi para pecandu rokok yang sudah kelas berat. Sehingga banyak masyarakat yang mencari alternatif lain dengan menggunakan rokok merk lain yang lebih murah, rokok lintingan sendiri bahkan nekat menggunakan rokok tanpa cukai alias ilegal.

Dampak Kenaikan CHT juga dirasakan oleh pihak produsen. Mereka harus menaikkan harga rokok atau dengan mengurangi biaya produksi. Imbas dari produsen yang menaikkan harga rokok, mereka harus bersaing dengan produsen lain yang tidak menaikkan harga rokok dan menjadikan pasaran rokok menjadi tidak stabil sehingga daya beli masyarakat terhadap rokok legal menjadi berkurang. Kemudian imbas dari produsen yang mengurangi biaya produksi yaitu terpaksa mem-PHK sebagian karyawan karena produsen tidak mampu membayar gaji karyawan dengan jumlah banyak.

Bagaimana dengan Keadaan Inflasi Awal Tahun?

Inflasi bulan Januari 2023 tercatat sebesar 5,28 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan inflasi pada bulan Desember 2022 yang sebesar 5,51 persen (yoy). Komoditas penyumbang inflasi salah satunya adalah rokok. Kenaikan tarif CHT menyumbang inflasi rokok kretek filter sebesar 1,94 persen (mtm) dengan andil terhadap inflasi keseluruhan sebesar 0,03 persen. Rokok kretek menyumbang inflasi sebesar 1,07 persen (mtm) dengan andil terhadap inflasi sebesar 0,01 persen. Dan rokok putih menyumbang inflasi sebesar 0,87 persen dengan andil kepada inflasi keseluruhan sebesar 0,01 persen.

Sri Mulayani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT terhadap inflasi terbatas yaitu sebesar +0,10 sampai +0,20 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 persen sampai -0,02 persen. Dapat dipastikan bahwa inflasi diperkirakan melandai pada tahun depan yakni mencapai 3,6 persen (yoy) dipengaruhi oleh melambatnya harga komoditas global secara umum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image