Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Subhan Riyadi

Ditjen Penegakan Hukum Gelar Bimbingan Teknis Pengolaan Arsip dan Srikandi

Eduaksi | Sunday, 26 Feb 2023, 20:15 WIB

BOGOR--Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang pengertian Mengenai Kearsipan, arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama waktu yang telah ditentukan dan dipakai secara langsung dalam suatu kegiatan perkantoran setiap hari.

Untuk itu, arsip dinamis memerlukan pengelolaan yang baik sebagai bahan bukti dasar untuk mengambil suatu keputusan, sekaligus sebagai alat ukur dari melakukan sebuah kegiatan.

Sebagai tindak lanjutnya, guna memantapkan pengelolaan arsip dinamis dan pengoperasian Srikandi, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis serta penggunaan aplikasi Srikandi selama 2 (dua) hari, pada Kamis-Jumat, 23-24 Februari 2023 bertempat di Agria Hotel Jalan Raya Tajur Bogor.

Menghadirkan narasumber Dwi Mudalsih, sebagai Arsiparis Ahli Utama Arsip Nasional (ANRI), menyampaikan materi pengelolaan Arsip Dinamis Lingkup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, klasifikasi arsip dinamis terbagi menjadi; Arsip aktif, adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan masih terus-menerus.

Selanjutnya Arsip inaktif, merupakan jenis arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Tujuan dari pengelolaan arsip dinamis adalah untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.

Hari kedua narasumber, Partono, Arsiparis Madya dari Unit Pusat Kearsipan Cimanggis–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memaparkan materi Penyusutan Arsip dilanjutkan praktek sekaligus pengoperasian fitur-fitur surat keluar dan surat masuk secara online melalui sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi) oleh tim Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hadir sebagai peserta pusat perwakilan Setditjen Penegakan Hukum, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK), Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH), Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PP LHK), Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHP LHK).

Sementara dari UPT Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) se-Indonesia, yakni Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra), Wilayah Kalimantan, Wilayah Sulawesi dan Wilayah Maluku dan Papua (Mapua).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image