Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image septiza fairuz

Implementasi PLTS Atap di Indonesia

Eduaksi | Saturday, 25 Feb 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi PLTS (Sumber: Septiza Fairuz)

Pengimplementasian teknologi Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia merupakan salah satu jalan sebagai upaya kontribusi dalam mitigasi perubahan iklim global. Ketergantungan yang dimiliki Indonesia terhadap sumber energi fosil, seperti minyak bumi maupun batu bara, menjadikan salah satu alasan pendukung mengapa Indonesia harus beralih ke energi baru dan terbarukan.

Selain faktor ketergantungan terhadap sumber energi fosil, tujuan lain dalam mengimplementasikan energi baru dan terbarukan di Indonesia, antara lain:

a. Dapat mengurangi emisi gas rumah kaca

Penggunaan energi fosil secara berlebih dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca yang nantinya mempengaruhi perubahan iklim.

b. Dapat meningkatkan keamanan energi di Indonesia

Indonesia memiliki banyak sumber daya, namun dalam penggunaannya tidak dibarengi dengan perawatan yang baik. Sehingga, hal tersebut dapat mengancam keamanan energi yang ada di Indonesia.

Didukung dengan fakta bahwa Indonesia berada di daerah tropis dengan intensitas sinar matahari yang tinggi sepanjang tahun dan menjadikan Indonesia mempunyai potensi energi surya yang bersar. Hal tersebut sudah semestinya bisa dimanfaatkan dengan baik dan menjadi salah satu alternatif untuk kebutuhan energi listrik di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa Indonesia mempunyai banyak pulau dan daerah terpencil, terdiri dari kurang lebih 17.504 pulau. Selain itu, Indonesia juga memiliki banyak daerah terpencil yang aksesnya masih terbatas seperti, akses ke jaringan listrik, air bersih, serta jalanan yang terstruktur. Dengan kondisi geografis tersebut, menjadikan pembuatan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS menjadi sebuah pilihan yang baik dalam memenuhi kebutuhan energi, khususnya daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan listrik konvensional.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pemerintah yang mendorong untuk diimplementasikannya pengembangan PLTS di seluruh daerah Indonesia, termasuk daerah terpencil. Berbagai macam kebijakan telah dikeluarkan, seperti: program 35.000 MW, Peraturan Menteri ESDM No. 49/2018 tentang Kelistrikan Terbarukan, dan Peraturan Menteri ESDM No. 13/2020 tentang Pembangunan PLTS Atap.

Perkembangan pesat terkait teknologi PLTS yang semakin maju, dan menjadikannya lebih efisien dalam menghasilkan energi listrik. Selain itu, biaya produksi PLTS juga semakin terjangkau, sehingga banyak masyarakat yang bisa untuk menggunakan PLTS di rumah ataupun bisnis mereka.

Selain itu, dalam membangun sistem PLTS, Indonesia juga bekerja sama dengan beberapa pihak swasta agar nantinya pembangunan PLTS di Indonesia bisa semakin meningkat. Untuk terus memajukkan teknologi PLTS, Indonesia juga terus bekerja sama dengan pihak internasional, seperti Jepang, China, dan Belanda.

Pemerinta Indonesia terus mendukung pengembangan PLTS di Indonesia, dengan jenis dan skala yang berbeda dalam mencapai peningkatan EBT terkait untuk menurunkan ketergantungan pada energi fosil. Berikut beberapa jenis PLTS yang telah dibangun di Indonesia:

1. PLTS Skala Besar

Umumnya memiliki kapasitas lebih dari 1 Megawatt dan biasanya dibangun di lahan yang luas, seperti dataran ataupun lahan terbuka. Biasaya PLTS ini digunakan sebagai pemasok energi untuk industri maupun pabrik.

2. PLTS Terapung

Dibangun di atas perairan seperti danau, waduk, dan sungai. Memiliki kapatisan yang cukup besar dan bisa menjadi solusi terkait pemanfaatan lahan yang terbatas.

3. PLTS Atap

Jenis PLTS yang terpasang dibagian atap gedung atau rumah, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam bagunan tersebut.

4. PLTS Terpusat

Terpusat pada satu titik pusat dengan kapasitas yang lebih besar, dan biasanya dipasang di daerah yang terisolasi dari jaringan listrik nasional.

5. PLTS Hybrid

Merupakan sistem kombinasi antara PLTS dengan sumber energi lainnya, seperti turbin angin ataupun generator diesel. PLTS Hybrid biasanya digunakan di daerah yang memiliki sumber energi terbatas maupun sulit dijangkau

6. PLTS Terintegrasi Grid

Merupakan PLTS yang terhubung langsung dengan jaringan listrik nasional, sehingga jika ada surplus listrik yang dihasilkan maka dapat dijual kembali ke jaringan listrik nasional.

Dari beberapa jenis PLTS yang ada di Indonesia, pengimplementasian yang menjanjikan jika diaplikasikan ke dalam lingkungan masyarakat yaitu pembangunan PLTS Atap. Hal tersebut didasari dari kefisiensiannya yang bisa diaplikasikan di rumah sekalipun sehingga masyarakat juga dapat terus mendukung gerakan EBT.

PLTS Atap terdiri dari berbagai komponen, seperti panel surya yang terpasang di atas atap dan nantinya dihubungkan ke inverter maupun sistem penyimpanan baterai. Untuk sistematikanya sendiri, nantinya panel surya yang terpasang akan menangkap sinar matahari dan mengubahnya menjadi arus DC atau arus searah, kemudian melalui inverter diubah menjadi listrik AC atau arus bolak-balik, sehingga nantinya akan siap digunakan untuk kebutuhan listrik yang ada.

Berikut beberapa keuntungan dibangunnya pembangunan PLTS Atap, yaitu:

1. Efisiensi Lahan

Pembangunan PLTS atap biasanya dilakukan di lahan yang tidak terpakai, sehingga tidak memerlukan lahan tambahan dalam membangun pembangkit listrik.

2. Hemat Biaya

Pengguna dapat menghemat pembayaran biaya listrik bulanan karena dapat menghasilkan listrik sendiri dari energi surya. Biaya operasional dan pemeliharaan terkait PLTS Atap juga relatif rendah dibandingkan dengan pembangkit listrik lainnya.

3. Ramah Lingkungan

PLTS Atap tidak menghasilkan emisi rumah kaca dan tidak menggunakan bahan bakar fosil, sehingga hal tersebut sangat mendukung gerakan pengurangan dampak perubahan iklim dan polusi udara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image